PENERIMAAN PAJAK

Begini Strategi Ditjen Pajak Genjot Tingkat Kepatuhan

Awwaliatul Mukarromah | Jumat, 02 Februari 2018 | 09:21 WIB
Begini Strategi Ditjen Pajak Genjot Tingkat Kepatuhan

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan menyeimbangkan sistem perpajakan berbasis pelayanan dan pemeriksaan yang diarahkan untuk meningkatkan kepercayaan wajib pajak secara sukarela (voluntary compliance).

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan secara empiris meningkatkan pelayanan lebih banyak memiliki dampak positif terhadap penerimaan dibandingkan dengan meningkatkan pemeriksaan.

"Rata-rata pembayaran di luar pemeriksaan dan imbauan dalam penerimaan perpajakan sekitar 85%. Sementara yang melalui penagihan, pemeriksaan dan SKP (surat ketetapan pajak) sekitar 15%," ujarnya dalam seminar 2018 Taxation Policy Outlook di Kampus Universitas Indonesia (UI) Salemba, Jakarta, Kamis (1/2).

Baca Juga:
Target Penerimaan Naik Terus, Begini Strategi Kemenkeu Siapkan SDM-nya

Sistem perpajakan yang ideal, menurutnya, adalah yang melakukan pemeriksaan lebih sedikit. Robert berharap persentasenya pembayaran pajak sukarela dapat bergerak ke arah 90%, dan sisanya 10% adalah pemeriksaan. Hal ini akan memberikan pesan yang baik kepada masyarakat dan penerimaan lebih bisa diprediksi mengikuti denyut ekonomi.

Selain itu, Ditjen Pajak juga akan melakukan upaya konsolidasi atau penguatan pelaksanaan tugas menjadi lebih berkualitas sebagai strategi meningkatkan penerimaan pajak 2018.

"Kami akan memanfaatkan peraturan yang sudah ada untuk menguji kepatuhan pembayar pajak, di antaranya UU Nomor 9 Tahun 2017 dan PMK Nomor 165 Tahun 2017 yang merupakan turunan dari UU 11/2016 tentang Pengampunan Pajak," tambahnya.

Baca Juga:
Kumpulkan Rp32,65 Triliun, DJP Kalselteng Penuhi Target Pajak 2024

Beberapa regulasi tersebut akan digunakan oleh Ditjen Pajak untuk memudahkan pengujian kepatuhan wajib pajak lebih cepat. Mengenai peraturan pajak, Robert memproyeksikan tidak akan ada regulasi baru di 2018 yang menyebabkan perubahan terkait subjek-objek dan tarif pajak.

Dia memperkirakan hanya revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang akan dibahas tahun ini. "Untuk mengubah tarif itu misalnya melalui revisi UU Pajak Penghasilan (PPh). Namun karena ini tahun politik, saya tidak melihat hal tersebut sebagai sesuatu yang bisa cepat dipecahkan," katanya.

Kemudian terkait dengan organisasi, Robert mengatakan akan ada penambahan 12 kantor untuk meningkatkan cakupan kerja Ditjen Pajak. Selain itu juga akan dilakukan penambahan SDM secara gradual mengingat 43 ribu pegawai pajak saat ini masih kurang untuk melayani 36 juta pembayar pajak.

Baca Juga:
Tak Ada Sanksi Telat Lapor PPN & Bikin Faktur selama Transisi Coretax

"Untungnya teknologi informasi dapat membantu kami bekerja lebih efisien. Kami tidak bisa bayangkan kerja secara manual lagi. Memang sistem IT yang solid satu-satunya cara bagi Ditjen Pajak untuk bisa secara cepat dan objektif memberikan pelayanan dan menguji kepatuhan perpajakan," kata dia.

Penerimaan pajak pada 2017 tercatat Rp1.151 triliun atau 89,7% dari target Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2017 Rp1.283,57 triliun. Pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan Rp1.618,1 triliun dalam APBN 2018 yang terdiri dari Rp1.424,0 triliun untuk penerimaan pajak yang dikelola Ditjen Pajak dan Rp194,1 triliun untuk penerimaan kepabean dan cukai. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 14 Januari 2025 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Tingkatkan Kepatuhan Formal Wajib Pajak, DJP Beberkan Strateginya

Senin, 13 Januari 2025 | 14:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Bersiap! DJP Bakal Kirim Email Blast ke WP, Ingatkan Lapor SPT Tahunan

Senin, 13 Januari 2025 | 12:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Target Penerimaan Naik Terus, Begini Strategi Kemenkeu Siapkan SDM-nya

Minggu, 12 Januari 2025 | 10:17 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN SELATAN DAN TENGAH

Kumpulkan Rp32,65 Triliun, DJP Kalselteng Penuhi Target Pajak 2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 14 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Upload Faktur via Coretax Mandek di Signing In Progress, Harus Gimana?

Selasa, 14 Januari 2025 | 17:45 WIB CORETAX SYSTEM

Kendala Coretax Terus Diperbaiki, Luhut: Perlahan Bakal Berjalan Baik

Selasa, 14 Januari 2025 | 17:30 WIB KABUPATEN JOMBANG

Sebar Ratusan Ribu SPPT, Pemda Bidik Setoran PBB Tembus Rp60 Miliar

Selasa, 14 Januari 2025 | 17:00 WIB PMK 103/2024

BMAD atas Produk Canai Lantaian dari 7 Negara Ini Diperpanjang

Selasa, 14 Januari 2025 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tak Ada Nama/Alamat di Cetakan FP Coretax, DJP Tidak Kenakan Sanksi

Selasa, 14 Januari 2025 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Sederet Tantangan DJBC Kumpulkan Penerimaan di 2025, Ada Downtrading

Selasa, 14 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 115/2024

Siapa Saja Penanggung Utang Kepabeanan dan Cukai di Suatu Badan?

Selasa, 14 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemendag Minta Relaksasi Pemungutan PPN untuk BUMN Pangan