PENERIMAAN PAJAK

Begini Strategi Ditjen Pajak Genjot Tingkat Kepatuhan

Awwaliatul Mukarromah | Jumat, 02 Februari 2018 | 09:21 WIB
Begini Strategi Ditjen Pajak Genjot Tingkat Kepatuhan

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan menyeimbangkan sistem perpajakan berbasis pelayanan dan pemeriksaan yang diarahkan untuk meningkatkan kepercayaan wajib pajak secara sukarela (voluntary compliance).

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan secara empiris meningkatkan pelayanan lebih banyak memiliki dampak positif terhadap penerimaan dibandingkan dengan meningkatkan pemeriksaan.

"Rata-rata pembayaran di luar pemeriksaan dan imbauan dalam penerimaan perpajakan sekitar 85%. Sementara yang melalui penagihan, pemeriksaan dan SKP (surat ketetapan pajak) sekitar 15%," ujarnya dalam seminar 2018 Taxation Policy Outlook di Kampus Universitas Indonesia (UI) Salemba, Jakarta, Kamis (1/2).

Baca Juga:
Gara-Gara Korup dan Gemuk, Argentina Bubarkan Otoritas Pajak

Sistem perpajakan yang ideal, menurutnya, adalah yang melakukan pemeriksaan lebih sedikit. Robert berharap persentasenya pembayaran pajak sukarela dapat bergerak ke arah 90%, dan sisanya 10% adalah pemeriksaan. Hal ini akan memberikan pesan yang baik kepada masyarakat dan penerimaan lebih bisa diprediksi mengikuti denyut ekonomi.

Selain itu, Ditjen Pajak juga akan melakukan upaya konsolidasi atau penguatan pelaksanaan tugas menjadi lebih berkualitas sebagai strategi meningkatkan penerimaan pajak 2018.

"Kami akan memanfaatkan peraturan yang sudah ada untuk menguji kepatuhan pembayar pajak, di antaranya UU Nomor 9 Tahun 2017 dan PMK Nomor 165 Tahun 2017 yang merupakan turunan dari UU 11/2016 tentang Pengampunan Pajak," tambahnya.

Baca Juga:
DJP: Restitusi Bakal Bisa Dicairkan ke Rekening atau Deposit Pajak WP

Beberapa regulasi tersebut akan digunakan oleh Ditjen Pajak untuk memudahkan pengujian kepatuhan wajib pajak lebih cepat. Mengenai peraturan pajak, Robert memproyeksikan tidak akan ada regulasi baru di 2018 yang menyebabkan perubahan terkait subjek-objek dan tarif pajak.

Dia memperkirakan hanya revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang akan dibahas tahun ini. "Untuk mengubah tarif itu misalnya melalui revisi UU Pajak Penghasilan (PPh). Namun karena ini tahun politik, saya tidak melihat hal tersebut sebagai sesuatu yang bisa cepat dipecahkan," katanya.

Kemudian terkait dengan organisasi, Robert mengatakan akan ada penambahan 12 kantor untuk meningkatkan cakupan kerja Ditjen Pajak. Selain itu juga akan dilakukan penambahan SDM secara gradual mengingat 43 ribu pegawai pajak saat ini masih kurang untuk melayani 36 juta pembayar pajak.

Baca Juga:
PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

"Untungnya teknologi informasi dapat membantu kami bekerja lebih efisien. Kami tidak bisa bayangkan kerja secara manual lagi. Memang sistem IT yang solid satu-satunya cara bagi Ditjen Pajak untuk bisa secara cepat dan objektif memberikan pelayanan dan menguji kepatuhan perpajakan," kata dia.

Penerimaan pajak pada 2017 tercatat Rp1.151 triliun atau 89,7% dari target Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2017 Rp1.283,57 triliun. Pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan Rp1.618,1 triliun dalam APBN 2018 yang terdiri dari Rp1.424,0 triliun untuk penerimaan pajak yang dikelola Ditjen Pajak dan Rp194,1 triliun untuk penerimaan kepabean dan cukai. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 26 Oktober 2024 | 08:30 WIB ARGENTINA

Gara-Gara Korup dan Gemuk, Argentina Bubarkan Otoritas Pajak

Jumat, 25 Oktober 2024 | 15:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP: Restitusi Bakal Bisa Dicairkan ke Rekening atau Deposit Pajak WP

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 26 Oktober 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP: Akun Wajib Pajak di Coretax Lebih Komprehensif dari DJP Online

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 08:30 WIB ARGENTINA

Gara-Gara Korup dan Gemuk, Argentina Bubarkan Otoritas Pajak

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 07:00 WIB KABINET MERAH PUTIH

Sri Mulyani Carikan Kantor untuk Kementerian Baru

Jumat, 25 Oktober 2024 | 22:15 WIB HUT KE-17 DDTC

Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran, Wadah Kegelisahan Soal Pajak

Jumat, 25 Oktober 2024 | 22:08 WIB HUT KE-17 DDTC

Kontributor Luar Negeri Beri Testimoni terkait Buku Gagasan Perpajakan

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:30 WIB HUT KE-17 DDTC

Untuk Kontributor, DDTC Bagikan Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:15 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Berikan Penghargaan untuk Pemenang Lomba dan Kontributor Buku

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:00 WIB HUT KE-17 DDTC

Kabinet Baru Perlu Baca Buku Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran