CORETAX SYSTEM

Tak Ada Nama/Alamat di Cetakan FP Coretax, DJP Tidak Kenakan Sanksi

Muhamad Wildan | Selasa, 14 Januari 2025 | 16:30 WIB
Tak Ada Nama/Alamat di Cetakan FP Coretax, DJP Tidak Kenakan Sanksi

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) tidak akan mengenakan sanksi atas kesalahan-kesalahan dalam pembuatan faktur pajak yang timbul akibat kendala pada coretax administration system.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan secara umum ada 2 kesalahan yang menimbulkan sanksi terkait dengan faktur pajak, yakni karena terlambat atau tidak membuat faktur pajak atau karena kesalahan dalam membuat faktur pajak.

"Misalnya, sudah dibuat [faktur pajak] tetapi nama penjualnya tidak muncul. Itu menjadi pertanyaan. Itu akan ada relaksasi. Kami akan memetakan terus," ujar Yoga dalam Members' Gathering Apindo, dikutip Selasa (14/1/2025).

Baca Juga:
Upload Faktur via Coretax Mandek di Signing In Progress, Harus Gimana?

Namun, Yoga menegaskan bahwa relaksasi sanksi dibatasi hanya atas kesalahan-kesalahan yang timbul akibat kendala pada coretax. Bila kendala sudah diperbaiki, sanksi bakal diterapkan kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

"Misalnya, yang tadi nama dan alamat PKP penjual tidak muncul, ini mungkin hari ini sudah selesai. Berarti yang tidak kena sanksi sejak tanggal 1 Januari sampai hari ini. Kalau hari berikutnya masih enggak muncul padahal sistemnya sudah selesai, ini kami pertimbangkan ya memang tidak mengisi," ujar Yoga.

Sebagaimana yang diungkapkan oleh DJP dalam keterangan tertulis tertanggal 13 Januari 2025, cetakan dokumen faktur pajak yang tidak mencantumkan nama dan alamat penjual ataupun pembeli sesungguhnya sudah terekam sebagai faktur pajak lengkap oleh coretax.

Baca Juga:
Kendala Coretax Terus Diperbaiki, Luhut: Perlahan Bakal Berjalan Baik

Sepanjang faktur pajak sudah diunggah ke coretax dan disetujui oleh DJP, faktur pajak tersebut adalah faktur pajak lengkap sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN. DJP tidak akan mengenakan sanksi administrasi terhadap PKP yang cetakan faktur pajaknya tidak memuat elemen data secara lengkap tersebut.

"Dalam hal terdapat kebutuhan, PKP dapat melakukan penggantian faktur pajak atau melakukan pembatalan dan kemudian membuat faktur pajak yang baru," tulis DJP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 14 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Upload Faktur via Coretax Mandek di Signing In Progress, Harus Gimana?

Selasa, 14 Januari 2025 | 17:45 WIB CORETAX SYSTEM

Kendala Coretax Terus Diperbaiki, Luhut: Perlahan Bakal Berjalan Baik

Selasa, 14 Januari 2025 | 14:15 WIB LITERATUR PAJAK

Percepat Adaptasi Sistem Coretax di Kantor Anda dengan Panduan Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 14 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Upload Faktur via Coretax Mandek di Signing In Progress, Harus Gimana?

Selasa, 14 Januari 2025 | 17:45 WIB CORETAX SYSTEM

Kendala Coretax Terus Diperbaiki, Luhut: Perlahan Bakal Berjalan Baik

Selasa, 14 Januari 2025 | 17:30 WIB KABUPATEN JOMBANG

Sebar Ratusan Ribu SPPT, Pemda Bidik Setoran PBB Tembus Rp60 Miliar

Selasa, 14 Januari 2025 | 17:00 WIB PMK 103/2024

BMAD atas Produk Canai Lantaian dari 7 Negara Ini Diperpanjang

Selasa, 14 Januari 2025 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tak Ada Nama/Alamat di Cetakan FP Coretax, DJP Tidak Kenakan Sanksi

Selasa, 14 Januari 2025 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Sederet Tantangan DJBC Kumpulkan Penerimaan di 2025, Ada Downtrading

Selasa, 14 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 115/2024

Siapa Saja Penanggung Utang Kepabeanan dan Cukai di Suatu Badan?

Selasa, 14 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemendag Minta Relaksasi Pemungutan PPN untuk BUMN Pangan