ilustrasi rokok.
SEMARANG, DDTCNews—Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah-DI Yogyakarta membagikan sejumlah strategi bagi Pemprov Jateng dalam menggenjot pendapatan daerah dari dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCHT).
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah-DI Yogyakarta Padmoyo Tri Wikanto mengatakan kunci paling penting dalam meningkatkan DBHCHT adalah dengan menaikkan penerimaan cukai hasil tembakau.
Langkah yang bisa ditempuh Pemda adalah melalui sosialisasi kepada masyarakat tentang rokok ilegal, dan menggencarkan operasi pemberantasan rokok ilegal. Dalam pelaksanaan langkah itu, Pemprov bisa berkoordinasi dengan Bea Cukai.
“Cara itu bisa meningkatkan (konsumsi) yang legal, sehingga penerimaan cukai meningkat. Sharing 2% ke daerah juga tentu akan meningkat," kata Padmoyo dalam keterangan tertulis, Selasa (04/02/2020).
Dia menambahkan Bea Cukai juga memiliki strategi tersendiri dalam menekan konsumsi rokok ilegal. Salah satu cara Bea Cukai adalah dengan membangun Kawasan Industri Rokok Terpadu dan pendekatan langsung ke masyarakat.
Cara lainnya dari Bea Cukai adalah menggelar Operasi Gempur Rokok Ilegal. Tahun lalu, operasi tersebut mampu menekan peredaran rokok illegal hingga 3% dari sebelumnya 7%. Tahun ini, pemerintah mematok target peredaran rokok illegal di angka 1%.
Sementara itu, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah Peni Rahayu mengatakan DBHCHT menjadi salah satu sumber penerimaan yang potensial untuk membiayai pembangunan di daerah.
Nilai DBHCHT Jawa Tengah, lanjutnya, mencapai Rp713 miliar sekaligus menempati posisi kedua terbesar setelah Jawa Timur dengan tren penerimaan DBHCHT yang meningkat setiap tahunnya.
“Tahun lalu, Jateng mendapatkan Rp713 miliar, dan pada 2020 ini Jateng mendapatkan sekitar Rp748 miliar. Peningkatan tersebut didasarkan dari penerimaan cukai di Jawa Tengah,” tutur Peni. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.