JAWA TENGAH

Begini Saran Bea Cukai Menaikkan Pendapatan Daerah dari Cukai Tembakau

Dian Kurniati | Selasa, 04 Februari 2020 | 17:50 WIB
Begini Saran Bea Cukai Menaikkan Pendapatan Daerah dari Cukai Tembakau

ilustrasi rokok.

SEMARANG, DDTCNews—Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah-DI Yogyakarta membagikan sejumlah strategi bagi Pemprov Jateng dalam menggenjot pendapatan daerah dari dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCHT).

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah-DI Yogyakarta Padmoyo Tri Wikanto mengatakan kunci paling penting dalam meningkatkan DBHCHT adalah dengan menaikkan penerimaan cukai hasil tembakau.

Langkah yang bisa ditempuh Pemda adalah melalui sosialisasi kepada masyarakat tentang rokok ilegal, dan menggencarkan operasi pemberantasan rokok ilegal. Dalam pelaksanaan langkah itu, Pemprov bisa berkoordinasi dengan Bea Cukai.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

“Cara itu bisa meningkatkan (konsumsi) yang legal, sehingga penerimaan cukai meningkat. Sharing 2% ke daerah juga tentu akan meningkat," kata Padmoyo dalam keterangan tertulis, Selasa (04/02/2020).

Dia menambahkan Bea Cukai juga memiliki strategi tersendiri dalam menekan konsumsi rokok ilegal. Salah satu cara Bea Cukai adalah dengan membangun Kawasan Industri Rokok Terpadu dan pendekatan langsung ke masyarakat.

Cara lainnya dari Bea Cukai adalah menggelar Operasi Gempur Rokok Ilegal. Tahun lalu, operasi tersebut mampu menekan peredaran rokok illegal hingga 3% dari sebelumnya 7%. Tahun ini, pemerintah mematok target peredaran rokok illegal di angka 1%.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Sementara itu, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah Peni Rahayu mengatakan DBHCHT menjadi salah satu sumber penerimaan yang potensial untuk membiayai pembangunan di daerah.

Nilai DBHCHT Jawa Tengah, lanjutnya, mencapai Rp713 miliar sekaligus menempati posisi kedua terbesar setelah Jawa Timur dengan tren penerimaan DBHCHT yang meningkat setiap tahunnya.

“Tahun lalu, Jateng mendapatkan Rp713 miliar, dan pada 2020 ini Jateng mendapatkan sekitar Rp748 miliar. Peningkatan tersebut didasarkan dari penerimaan cukai di Jawa Tengah,” tutur Peni. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN