INFLASI EKONOMI

Begini Respons Menko Darmin Soal Inflasi Mei 2017

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Juni 2017 | 16:45 WIB
Begini Respons Menko Darmin Soal Inflasi Mei 2017

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi pada indeks harga konsumen (IHK) sebesar 0,39% per Mei 2017 atau meningkat pesat jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang hanya 0,09%.

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengakui sepanjang inflasi tahunan masih di bawah 5% rata-ratanya, maka masih dalam lingkup yang aman. Meski ia mengakui inflasi pada bulan Mei lalu terlalu tinggi.

"Inflasi Mei lalu 0,39% ya cukup tinggi itu walaupun tidak tinggi sekali. Artinya untuk mencapai target di bawah 5% masih oke, tapi terlalu tinggi. Ya kesimpulannya, masih dalam range yang cukup baik. Tetapi inflasi sudah mulai mentok," ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Jumat (2/6).

Baca Juga:
Awal Tahun, Neraca Dagang Indonesia Surplus US$3,87 Miliar

Pemerintah menargetkan inflasi tahunan sebesar 5%. Untuk mencapainya target inflasi tahunan, pemerintah harus mampu menahan inflasi selanjutnya tidak lebih dari 0,4%.

Darmin menjelaskan tingginya inflasi pada bulan Mei harus memperhatikan berbagai komoditas penyumbang inflasi. Berdasarkan data BPS, kelompok bahan makanan menjadi penyumbang terbesar dalam inflasi bulan lalu yaitu sebesar 0,86%.

Beberapa komoditas yang mengalami inflasi pada bulan Mei 2017 meliputi bawang putih, tarif listrik, telur ayam ras, daging ayam ras, bensin, tarif angkutan udara, beras, daging sapi, jengkol, cabai merah, nasi dengan lauk, rokok kretek, rokok kretek filter, upah pembantu rumah tangga, pakaian muslim wanita, dan tarif rumah sakit.

Baca Juga:
Disumbang Cabai Hingga Telur Ayam, BPS: Inflasi Maret 2022 Capai 0,66%

Selain pada kelompok bahan makanan, inflasi yang ditunjukkan oleh naiknya seluruh indeks kelompok pengeluaran antara lain pada kelompok makanan jadi, minuman, rokok, dan tembakau 0,38%; kelompok perumahan, air, listrik, gas, dan bahan bakar 0,35%.

Kemudian inflasi juga terjadi pada kelompok sandang 0,23%; kelompok kesehatan 0,37%; kelompok pendidikan, rekreasi, dan olah raga 0,03%; serta kelompok transportasi, komunikasi, dan jasa keuangan 0,23%. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 15 Februari 2023 | 12:22 WIB KINERJA PERDAGANGAN

Awal Tahun, Neraca Dagang Indonesia Surplus US$3,87 Miliar

Rabu, 05 Mei 2021 | 13:53 WIB TINGKAT PENGANGGURAN

Per Februari 2021, Jumlah Pengangguran Capai 8,75 Juta Orang

Senin, 03 Mei 2021 | 12:10 WIB INDEKS HARGA KONSUMEN

Jelang Idulfitri, BPS Catat Inflasi April 2021 Meningkat

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak