INFLASI EKONOMI

Begini Respons Menko Darmin Soal Inflasi Mei 2017

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Juni 2017 | 16:45 WIB
Begini Respons Menko Darmin Soal Inflasi Mei 2017

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi pada indeks harga konsumen (IHK) sebesar 0,39% per Mei 2017 atau meningkat pesat jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang hanya 0,09%.

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengakui sepanjang inflasi tahunan masih di bawah 5% rata-ratanya, maka masih dalam lingkup yang aman. Meski ia mengakui inflasi pada bulan Mei lalu terlalu tinggi.

"Inflasi Mei lalu 0,39% ya cukup tinggi itu walaupun tidak tinggi sekali. Artinya untuk mencapai target di bawah 5% masih oke, tapi terlalu tinggi. Ya kesimpulannya, masih dalam range yang cukup baik. Tetapi inflasi sudah mulai mentok," ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Jumat (2/6).

Baca Juga:
Awal Tahun, Neraca Dagang Indonesia Surplus US$3,87 Miliar

Pemerintah menargetkan inflasi tahunan sebesar 5%. Untuk mencapainya target inflasi tahunan, pemerintah harus mampu menahan inflasi selanjutnya tidak lebih dari 0,4%.

Darmin menjelaskan tingginya inflasi pada bulan Mei harus memperhatikan berbagai komoditas penyumbang inflasi. Berdasarkan data BPS, kelompok bahan makanan menjadi penyumbang terbesar dalam inflasi bulan lalu yaitu sebesar 0,86%.

Beberapa komoditas yang mengalami inflasi pada bulan Mei 2017 meliputi bawang putih, tarif listrik, telur ayam ras, daging ayam ras, bensin, tarif angkutan udara, beras, daging sapi, jengkol, cabai merah, nasi dengan lauk, rokok kretek, rokok kretek filter, upah pembantu rumah tangga, pakaian muslim wanita, dan tarif rumah sakit.

Baca Juga:
Disumbang Cabai Hingga Telur Ayam, BPS: Inflasi Maret 2022 Capai 0,66%

Selain pada kelompok bahan makanan, inflasi yang ditunjukkan oleh naiknya seluruh indeks kelompok pengeluaran antara lain pada kelompok makanan jadi, minuman, rokok, dan tembakau 0,38%; kelompok perumahan, air, listrik, gas, dan bahan bakar 0,35%.

Kemudian inflasi juga terjadi pada kelompok sandang 0,23%; kelompok kesehatan 0,37%; kelompok pendidikan, rekreasi, dan olah raga 0,03%; serta kelompok transportasi, komunikasi, dan jasa keuangan 0,23%. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 15 Februari 2023 | 12:22 WIB KINERJA PERDAGANGAN

Awal Tahun, Neraca Dagang Indonesia Surplus US$3,87 Miliar

Rabu, 05 Mei 2021 | 13:53 WIB TINGKAT PENGANGGURAN

Per Februari 2021, Jumlah Pengangguran Capai 8,75 Juta Orang

Senin, 03 Mei 2021 | 12:10 WIB INDEKS HARGA KONSUMEN

Jelang Idulfitri, BPS Catat Inflasi April 2021 Meningkat

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN