OBLIGASI SYARIAH

Begini Ketentuan Pembelian Sukuk Tabungan Seri ST-001

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Agustus 2016 | 14:50 WIB
Begini Ketentuan Pembelian Sukuk Tabungan Seri ST-001

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi meluncurkan instrumen investasi baru yang berbasis syariah berupa sukuk tabungan seri ST-001, Jumat (19/8) di Aula Djuanda Kementerian Keuangan, Jakarta.

Penerbitan sukuk ini menyasar seluruh masyarakat dari berbagai lapisan ekonomi. Pasalnya, pemesanan minimum sukuk ini bisa dilakukan dengan jumlah minimal sebesar Rp2 juta dan jumlah maksimal sebesar Rp5 miliar.

“Dengan tenor selama 2 tahun, setelmen sukuk tabungan akan dilakukan pada 7 September dan akan jatuh tempo pada 7 September 2018,” ungkap laporan yang dilansir laman Kementerian Keuangan, Jumat (19/8).

Baca Juga:
Kemenkeu Beberkan Untung Investasi Sukuk Ritel, Tarif Pajaknya Rendah

Nantinya investor akan mendapatkan imbalan secara tetap (fixed rate) yang dibayarkan setiap bulan. Meski tidak bisa diperjualbelikan (non-tradeable), investor dapat mencairkan sukuk tabungan sebelum jatuh tempo melalui fasilitas early redemption setelah memasuki bulan ke–12.

Pemerintah menjamin 100% sukuk tabungan tersebut telah sesuai dengan prinsip syariah lantaran sudah mengantongi fatwa dan opini syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Ketentuan bagi calon investor yang berminat membeli sukuk ini adalah sebagai berikut:

  • Investor dapat membeli sukuk selama masa penawaran, yaitu 22 Agustus hingga 2 September 2016.
  • Investor merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Memiliki atau membuka rekening gabungan pada salah satu bank yang ditunjuk menjadi agen penjual.
  • Menyetor dana sesuai jumlah pemesanan pembelian minimal Rp2 juta, berlaku kelipatannya dengan jumlah maksimal Rp5 miliar pada bank yang ditunjuk sebagai agen penjual.
  • Mengisi formulir pembelian dan melampirkan sejumlah berkas.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 10 Agustus 2024 | 16:00 WIB SUKUK RITEL

Pemerintah Mulai Tawarkan Sukuk Wakaf Ritel Seri SWR005

Rabu, 13 September 2023 | 10:21 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Kemenkeu Ungkap Keuntungan Investasi Sukuk Ritel, Pajak Lebih Rendah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN