OBLIGASI SYARIAH

Begini Ketentuan Pembelian Sukuk Tabungan Seri ST-001

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Agustus 2016 | 14:50 WIB
Begini Ketentuan Pembelian Sukuk Tabungan Seri ST-001

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi meluncurkan instrumen investasi baru yang berbasis syariah berupa sukuk tabungan seri ST-001, Jumat (19/8) di Aula Djuanda Kementerian Keuangan, Jakarta.

Penerbitan sukuk ini menyasar seluruh masyarakat dari berbagai lapisan ekonomi. Pasalnya, pemesanan minimum sukuk ini bisa dilakukan dengan jumlah minimal sebesar Rp2 juta dan jumlah maksimal sebesar Rp5 miliar.

“Dengan tenor selama 2 tahun, setelmen sukuk tabungan akan dilakukan pada 7 September dan akan jatuh tempo pada 7 September 2018,” ungkap laporan yang dilansir laman Kementerian Keuangan, Jumat (19/8).

Baca Juga:
Kemenkeu Beberkan Untung Investasi Sukuk Ritel, Tarif Pajaknya Rendah

Nantinya investor akan mendapatkan imbalan secara tetap (fixed rate) yang dibayarkan setiap bulan. Meski tidak bisa diperjualbelikan (non-tradeable), investor dapat mencairkan sukuk tabungan sebelum jatuh tempo melalui fasilitas early redemption setelah memasuki bulan ke–12.

Pemerintah menjamin 100% sukuk tabungan tersebut telah sesuai dengan prinsip syariah lantaran sudah mengantongi fatwa dan opini syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Ketentuan bagi calon investor yang berminat membeli sukuk ini adalah sebagai berikut:

  • Investor dapat membeli sukuk selama masa penawaran, yaitu 22 Agustus hingga 2 September 2016.
  • Investor merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Memiliki atau membuka rekening gabungan pada salah satu bank yang ditunjuk menjadi agen penjual.
  • Menyetor dana sesuai jumlah pemesanan pembelian minimal Rp2 juta, berlaku kelipatannya dengan jumlah maksimal Rp5 miliar pada bank yang ditunjuk sebagai agen penjual.
  • Mengisi formulir pembelian dan melampirkan sejumlah berkas.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 10 Agustus 2024 | 16:00 WIB SUKUK RITEL

Pemerintah Mulai Tawarkan Sukuk Wakaf Ritel Seri SWR005

Rabu, 13 September 2023 | 10:21 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Kemenkeu Ungkap Keuntungan Investasi Sukuk Ritel, Pajak Lebih Rendah

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra