BERITA PAJAK HARI INI

Begini Jurus Pemerintah Kejar Setoran Perpajakan Tahun Depan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 Agustus 2017 | 09:26 WIB
Begini Jurus Pemerintah Kejar Setoran Perpajakan Tahun Depan

JAKARTA, DDTCNews – Untuk mengejar penerimaan perpajakan tahun depan, pemerintah akan melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pungutan pajak dan cukai. Berita tersebut menjadi topik utama sejumlah media nasional pagi ini, Selasa (22/8).

Selain mengusulkan pengenaan cukai baru produk plastik dan menaikkan cukai rokok, pemerintah akan mengusulkan tiga strategi utama yang bakal menjadi senjata untuk mengejar penerimaan perpajakan tahun 2018.

Pertama, mengenakan pajak transaksi perdagangan elektronik atau e-commerce. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pajak dari transaksi perdagangan digital bakal menjadi sumber penerimaan baru yang dinamis pada periode mendatang.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kedua, pemerintah juga bakal mengkaji perubahan batas tarif PPh bagi UMKM. Ketiga, pemerintah juga berencana penambahan obyek pajak pertambahan nilai (PPN) dan mengkaji penyesuaian threshold PPN.

Berita lainnya mengenai aturan PP Nomor 46 tahun 2013 tentang pajak UMKM yang akan dikaji kembali dan rencana penerapan pajak e-commerce. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Pajak Penghasilan Final UMKM Kembali Dikaji

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan tengah melakukan kajian atas PP Nomor 46 Tahun 2013 untuk mengubah threshold PPh bagi UMKM yang saat ini tarifnya 1% dari omzet yang mencapai Rp4,8 miliar. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengatakan skema PP final sendiri memiliki sisi positif dan negatif. Positifnya, skema final lebih simpel, sementara negatifnya yaitu ketika merugi tidak perlu membayar pajak tetapi mereka harus buat pembukuan.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini
  • Pajak E-Commerce Bakal Diterapkan

Pemerintah tengah mengkaji kebijakan perpajakan bagi pelaku e-commerce. Pemerintah berharap dalam waktu dekat, kebijakan itu bisa segera diimplementasikan. Sebagai langkah awal, yang perlu dipahami sebelum menjadikan pelaku e-commerce sebagai wajib pajak adalah merumuskan definisi dari model bisnis e-commerce. Setelah itu nantinya bakal diketahui bagaimana skema pajaknya.

  • Indonesia-Uzbekistan Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Ekonomi

Indonesia sepakat akan melakukan kerja sama di bidang ekonomi dengan Uzbekistan. Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengungkapkan beberapa sektor seperti perdagangan, pertanian, dan perikanan, akan menjadi prioritas dalam perjanjian kerja sama tersebut. Uzbekistan kini menjadi salah satu dari sekian banyak negara yang memberikan dukungannya terhadap pencalonan Indonesia di Dewan Keamanan PBB untuk tahun 2019-2020 mendatang.

  • Pemerintah Paparkan Strategi Pembiayaan Utang di 2018

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mematok defisit sebesar 2,19% dalam RAPBN 2018. Artinya, dengan belanja negara yang diperkirakan mencapai Rp2.204,44 triliun dan pendapatan negara yang ditargetkan mencapai Rp1.878,4 triliun, defisit itu diasumsikan sebesar Rp325,9 triliun. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan untuk membiayai utang pada 2018, pemerintah akan menerbitkan surat berharga negara (SBN) sebanyak Rp414 triliun dan akan menarik pinjaman luar negeri sebesar Rp15,4 triliun. Rencananya, porsi surat utang negara (SUN) akan mencapai 70% dan porsi surat berharga syariah negara (SBSN) mencapai 30%. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar