BERITA PAJAK HARI INI

Begini Jurus Pemerintah Kejar Setoran Perpajakan Tahun Depan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 Agustus 2017 | 09:26 WIB
Begini Jurus Pemerintah Kejar Setoran Perpajakan Tahun Depan

JAKARTA, DDTCNews – Untuk mengejar penerimaan perpajakan tahun depan, pemerintah akan melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pungutan pajak dan cukai. Berita tersebut menjadi topik utama sejumlah media nasional pagi ini, Selasa (22/8).

Selain mengusulkan pengenaan cukai baru produk plastik dan menaikkan cukai rokok, pemerintah akan mengusulkan tiga strategi utama yang bakal menjadi senjata untuk mengejar penerimaan perpajakan tahun 2018.

Pertama, mengenakan pajak transaksi perdagangan elektronik atau e-commerce. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pajak dari transaksi perdagangan digital bakal menjadi sumber penerimaan baru yang dinamis pada periode mendatang.

Baca Juga:
Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Kedua, pemerintah juga bakal mengkaji perubahan batas tarif PPh bagi UMKM. Ketiga, pemerintah juga berencana penambahan obyek pajak pertambahan nilai (PPN) dan mengkaji penyesuaian threshold PPN.

Berita lainnya mengenai aturan PP Nomor 46 tahun 2013 tentang pajak UMKM yang akan dikaji kembali dan rencana penerapan pajak e-commerce. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Pajak Penghasilan Final UMKM Kembali Dikaji

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan tengah melakukan kajian atas PP Nomor 46 Tahun 2013 untuk mengubah threshold PPh bagi UMKM yang saat ini tarifnya 1% dari omzet yang mencapai Rp4,8 miliar. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengatakan skema PP final sendiri memiliki sisi positif dan negatif. Positifnya, skema final lebih simpel, sementara negatifnya yaitu ketika merugi tidak perlu membayar pajak tetapi mereka harus buat pembukuan.

Baca Juga:
Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo
  • Pajak E-Commerce Bakal Diterapkan

Pemerintah tengah mengkaji kebijakan perpajakan bagi pelaku e-commerce. Pemerintah berharap dalam waktu dekat, kebijakan itu bisa segera diimplementasikan. Sebagai langkah awal, yang perlu dipahami sebelum menjadikan pelaku e-commerce sebagai wajib pajak adalah merumuskan definisi dari model bisnis e-commerce. Setelah itu nantinya bakal diketahui bagaimana skema pajaknya.

  • Indonesia-Uzbekistan Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Ekonomi

Indonesia sepakat akan melakukan kerja sama di bidang ekonomi dengan Uzbekistan. Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengungkapkan beberapa sektor seperti perdagangan, pertanian, dan perikanan, akan menjadi prioritas dalam perjanjian kerja sama tersebut. Uzbekistan kini menjadi salah satu dari sekian banyak negara yang memberikan dukungannya terhadap pencalonan Indonesia di Dewan Keamanan PBB untuk tahun 2019-2020 mendatang.

  • Pemerintah Paparkan Strategi Pembiayaan Utang di 2018

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mematok defisit sebesar 2,19% dalam RAPBN 2018. Artinya, dengan belanja negara yang diperkirakan mencapai Rp2.204,44 triliun dan pendapatan negara yang ditargetkan mencapai Rp1.878,4 triliun, defisit itu diasumsikan sebesar Rp325,9 triliun. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan untuk membiayai utang pada 2018, pemerintah akan menerbitkan surat berharga negara (SBN) sebanyak Rp414 triliun dan akan menarik pinjaman luar negeri sebesar Rp15,4 triliun. Rencananya, porsi surat utang negara (SUN) akan mencapai 70% dan porsi surat berharga syariah negara (SBSN) mencapai 30%. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:00 WIB SWISS

Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik

Kamis, 24 Oktober 2024 | 13:45 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Profesional Pajak Perlu Kuasai Soft Skills, Ternyata Ini Alasannya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: PKP Harus Upload Perincian Penyerahan Faktur Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Menteri Keuangan dari Masa ke Masa

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:40 WIB LITERATUR PAJAK

Perlakuan Pajak atas Jasa Parkir di Indonesia, Cek Panduannya di Sini

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Ingatkan Para Menteri untuk Dukung Makan Bergizi Gratis