KEPABEANAN

Begini Dampak NLE Terhadap Sistem Logistik Nasional Semester I/2021

Dian Kurniati | Sabtu, 10 Juli 2021 | 15:00 WIB
Begini Dampak NLE Terhadap Sistem Logistik Nasional Semester I/2021

Ilustrasi. (nle.kemenkeu.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – National Logistics Ecosystem (NLE) telah memberikan dampak positif pada sistem logistik nasional sejak dibangun pada Juni 2020.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar-Lembaga Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Syarif Hidayat mengatakan NLE memiliki strategi pembangunan dan rencana kerja yang diupayakan akan selesai pada 2024. Namun, menurutnya, beberapa capaian sudah mulai tampak pada semester I/2021.

"Perkembangan capaian yang pertama yaitu simplifikasi proses bisnis pemerintah melalui Single Submission (SSm)," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Sabtu (10/7/2021).

Baca Juga:
DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet untuk Peralatan Konser Maroon 5

Syarif mengatakan simplifikasi itu diharapkan mampu menghilangkan repetisi dan duplikasi proses dokumen karena ada integrasi dan harmonisasi kebijakan layanan logistik. Selain itu, lalu lintas komoditi dapat terawasi. Simplifikasi juga akan berdampak pada efisiensi biaya administrasi, biaya timbun, dan handling.

Hingga April 2021, SSm pabean dan karantina mampu mendorong efisiensi biaya timbun dan handling senilai Rp41,57 miliar dengan efisiensi waktu 17,59% dibandingkan dengan posisi Mei 2020 atau sebelum simplifikasi itu berlaku. Ada 4 pelabuhan yang telah menerapkan, yakni Tanjung Priok, Tanjung Emas, Tanjung Perak, dan Belawan.

Dalam catatan DJBC, ada pengajuan 23 dokumen impor vaksin dengan total 2,6 juta vial sepanjang periode Januari-Juni 2021 melalui SSm perizinan. Ada pula 259 pengajuan SSm ekspor alat kesehatan dan 16.657 permohonan SSm perizinan impor komoditas untuk penanganan Covid-19 yang telah disetujui.

Baca Juga:
PMK 115/2024, Kemenkeu Atur Tugas dan Wewenang Juru Sita Bea dan Cukai

Selain itu, ship to ship–floating storage unit (STS-FSU) di Batam melalui Batam Logistics Ecosystem (BLE) juga telah mencatatkan 56 transaksi untuk periode Oktober 2020-Juni 2021. Sementara pada SSm pengangkut, telah dilakukan uji coba sistem pada Juni 2021 di Pelabuhan Tanjung Priok.

Capaian kedua, menurut Syarif, adalah kolaborasi pelayanan logistik pemerintah dan swasta agar transaksi dapat dilakukan secara langsung melalui berbagai platform. Dengan kolaborasi itu, transaksi pada sistem logistik akan lebih transparan dan menghilangkan biaya yang tidak perlu.

Pada periode transaksi Januari-Mei 2021, layanan delivery online (DO) di 4 pelabuhan telah diberikan kepada 23.590 pengajuan atas 69.421 kontainer. Kemudian, ada 2,03 juta Surat Penyerahan Petikemas (SP2) online untuk 7,5 juta kontainer pada 5 pelabuhan.

Baca Juga:
100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Pada periode yang sama, proses layanan trucking di Pelabuhan Tanjung Priok dan Batam tercatat sebanyak 13.086 transaksi dengan menggunakan 85.515 kontainer. Selain itu, pelayanan pemesanan kapal domestik juga telah dilakukan uji coba di Batam dengan 6 shipping line domestik – yakni Tanto, Spil, Meratus, Temas, Mentari Mas, Samudera Indonesia – dan CTP Line dalam 12 rute domestik.

Dari sisi kemudahan pembayaran proses logistik, Syarif menyebut sudah ada pembayaran melalui platform kolaborasi untuk layanan penebusan DO, pembayaran biaya penimbunan (SP2), dan pembayaran biaya angkut (truk).

Dia berharap kemudahan itu dapat menurunkan biaya administrasi, menumbuhkan bisnis pembiayaan, dan memudahkan pembayaran bagi pengguna jasa.

"Progres di masing-masing pelabuhan NLE memiliki karakteristik dan tantangan yang berbeda sehingga akan terus diupayakan berbagai rencana ke depannya untuk perluasan lingkup NLE," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 09 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet untuk Peralatan Konser Maroon 5

Minggu, 09 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

PMK 115/2024, Kemenkeu Atur Tugas dan Wewenang Juru Sita Bea dan Cukai

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Senin, 10 Februari 2025 | 19:07 WIB CORETAX SYSTEM

Update! DJP Jelaskan Coretax Tak Ditunda, Beroperasi Bareng Fitur Lama

Senin, 10 Februari 2025 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain?

Senin, 10 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Belanja Dipangkas Rp306 Triliun, Prabowo Tegaskan Pentingnya Efisiensi

Senin, 10 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX SYSTEM

Catatan DPR untuk DJP Soal Coretax: Jangan Ganggu Penerimaan Negara!

Senin, 10 Februari 2025 | 16:15 WIB CORETAX SYSTEM

Pengumuman! DJP Pertahankan Sistem Lama, Antisipasi Kendala di Coretax

Senin, 10 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK 11/2025 Terbit, Tarif PPN Emas Perhiasan Tetap 1,1% dan 1,65%

Senin, 10 Februari 2025 | 15:19 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Yuk Belajar Siklus APBN, Bagaimana Tahapan Penyusunan Anggaran Negara?

Senin, 10 Februari 2025 | 15:00 WIB KELAS PAJAK MINIMUM GLOBAL

Mengenal Pajak Minimum Global: dari Kesepakatan hingga Implementasi