JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR menggelar rapat kerja dengan Kemenkeu. Kinerja penerimaan pajak menjadi salah satu sorotan anggota dewan.
Anggota Komisi XI Sihar Sitorus mengatakan dengan realisasi penerimaan yang tidak mencapai target tahun lalu, diperlukan terobosan kebijakan untuk mengamankan penerimaan tahun ini. Oleh karena itu, politisi PDIP itu mempertanyakan kegiatan ekstensifikasi yang dilakukan otoritas pada tahun ini.
"Latar belakang ekonomi kita hampir sama dengan 2019, dengan target penerimaan pajak yang meningkat apakah ada item-item baru yang akan di pajaki," katanya di Kompleks Parlemen, Selasa (28/1/2020).
Sementara itu, Putri Komarudin menyoroti kinerja penerimaan yang selalu gagal mencapai target alias shorfall. Dia menanyakan bagaimana strategi Kemenkeu untuk memperbaiki kinerja penerimaan pada tahun ini.
Hal senada diungkapkan oleh anggota Komisi XI dari Fraksi PKS Anis Byarwati yang menyoroti kinerja penerimaan pajak yang selalu shorfall dalam lima tahun terakhir. Selain itu, kinerja tax ratio Indonesia juga cenderung turun dari tahun ke tahun.
"Tax ratio kita rendah selama lima tahun terakhir, padahal pemerintah sudah punya alat berupa akses informasi keuangan dan Automatic Exchange of Information (AEoI)," imbuhnya.
Selanjutnya, Said Abdullah menekankan pentingnya pemerintah mencari sumber penerimaan baru dengan berlakunya omnibus law perpajakan. Pasalnya, rencana beleid tersebut memberikan banyak fasilitas fiskal yang berpotensi menggerus penerimaan dalam jangka pendek.
"Omnibus law bidang perpajakan akan segera di bahas dan apakah pemerintah sudah menyiapkan sumber pendapatan baru untuk mengganti pendapatan yg hilang akibat perubahan peraturan tersebut," paparnya.
Seperti diketahui, pada tahun lalu realisasi penerimaan pajak yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp1.332,1 triliun dan hanya bertumbuh 1,4%. Realisasi tersebut memenuhi 84,4% dari target APBN 2019 yang sebesar Rp1.557,6 triliun.
Kinerja tersebut menjadi tantangan besar untuk mengumpulkan penerimaan tahun ini. Pasalnya dengan target yang dipatok sebesar Rp1.642,6 triliun, maka dengan kata lain setoran pajak wajib tumbuh 23,3% agar shortfall tidak kembali terulang. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.