SURAT UTANG NEGARA

Begini Cara Pemerintah Mendanai APBN 2017

Gallantino Farman | Selasa, 13 Desember 2016 | 15:42 WIB
Begini Cara Pemerintah Mendanai APBN 2017

JAKARTA, DDTCNews - Dalam rangka pre-funding Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017, pemerintah telah melakukan lelang penjualan tiga seri Surat Utang Negara (SUN) berdenominasi dolar Amerika Serikat (AS) pada Kamis (01/12) lalu.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Robert Pakpahan mengatakan tiga seri SUN yang dilelang yaitu seri RI0122, RI0127 dan RI0147, dengan total nilai penerbitan sebesar US$3,5 miliar. Transaksi ini sendiri merupakan bagian dari Program Global Medium Term Notes (GMTN) Republik Indonesia senilai US$50 miliar.

“Penerbitan ini merupakan bagian dari kebijakan pre-funding sebagaimana tertuang dalam UU APBN Tahun 2017, yakni melakukan penerbitan SUN pada akhir tahun 2016 guna menjamin ketersediaan anggaran pada awal Tahun Anggaran 2017,” jelasnya beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Bantu Debitur Kecil, DJKN Sebut Crash Program Masih Akan Diberikan

Sebagai informasi, SUN seri RI0122 memiliki tingkat kupon sebesar 3,7 persen (per annum) dan yield sebesar 3,75 persen. Dengan tenor selama lima tahun, seri ini akan jatuh tempo pada 8 Januari 2022. Jumlah nominal yang diterbitkan untuk seri RI0122 adalah US$750 juta.

Lalu, SUN seri RI0127 memiliki tingkat kupon sebesar 4,35 persen (per annum) dan yield sebesar 4,4 persen. Dengan tenor selama sepuluh tahun, seri ini akan jatuh tempo pada 8 Januari 2027. Jumlah nominal yang diterbitkan untuk seri RI0127 adalah US$1,25 miliar.

Kemudian, SUN seri RI0147 memiliki tingkat kupon sebesar 5,25 persen (per annum) dan yield sebesar 5,3 persen. Dengan tenor selama 30 tahun, seri ini akan jatuh tempo pada 8 Januari 2047. Jumlah nominal yang diterbitkan untuk seri RI0147 adalah US$1,5 miliar.

Baca Juga:
Susun RAPBN 2025 saat Masa Transisi, Wamenkeu Ungkap Tantangannya

Seperti dilansir dari laman Kemenkeu, penawaran yang masuk (total order book) atas ketiga seri SUN tersebut mencapai US$12 miliar, angka terbesar yang pernah diperoleh Pemerintah dalam transaksi pre-funding.

“Hal ini menunjukkan masih tingginya tingkat kepercayaan dan sentimen positif investor terhadap prospek pertumbuhan ekonomi Indonesia dengan tingkat inflasi yang terkendali,” tutup Robert. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Minggu, 20 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bantu Debitur Kecil, DJKN Sebut Crash Program Masih Akan Diberikan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN