PENGUSAHA KENA PAJAK

Begini Cara Mengajukan Pengukuhan PKP

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Februari 2017 | 14:59 WIB
Begini Cara Mengajukan Pengukuhan PKP

JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang dikenakan PPN dan/atau PPnBM wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Pasalnya, jika belum terdaftar sebagai PKP, maka pengusaha tersebut tidak wajib untuk memungut PPN.

Terdapat berbagai syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Namun, sebelum mempersiapkan berkas-berkas yang harus dipenuhi, syarat utama pengusaha wajib menjadi PKP yaitu apabila memiliki pendapatan bruto (omzet) di atas Rp4,8 Miliar. Kendati demikian, pengusaha yang omzetnya dibawah Rp4,8 Miliar bisa memilih untuk menjadi PKP atau tidak.

Syarat pengajuan PKP sebenarnya tidak terlalu rumit, namun kebanyakan pengusaha gagal memperoleh PKP karena pengajuannya ditolak. Alasan penolakan pada umumnya dikarenakan adanya kendala dalam penerbitan PKP. Beberapa penolakan juga bisa terjadi karena pengusaha tidak memenuhi persyaratan sebagai PKP, misalnya pengusaha yang melakukan BKP/JKP yang dikecualikan/bukan objek PPN.

Baca Juga:
Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Untuk mendapatkan pengukuhan PKP, wajib pajak cukup mengisi dan menandatangani formulir pengukuhan PKP, selanjutnya melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan, sebagai berikut :

  1. Untuk Wajib Pajak orang pribadi:
    • fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi Warga Negara Asing, yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
    • dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; dan
    • surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
  2. Untuk Wajib Pajak badan:
    • fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap, yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
    • fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing;
    • dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; dan
    • surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
  3. Untuk Wajib Pajak badan dengan bentuk kerja sama operasi (Joint Operation):
    • fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akta Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
    • fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation) yang diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
    • fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), atau fotokopi paspor dalam hal penanggung jawab adalah orang Warga Negara Asing;
    • dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; dan
    • surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa bagi Wajib Pajak badan dalam negeri maupun Wajib Pajak badan asing.

Kadang kala, pada saat pengajuan permohonan pengukuhan PKP, petugas juga akan meminta persyaratan tambahan berupa:

  • Bukti sewa/kepemilikan tempat usaha;
  • Foto ruangan / tempat usaha;
  • Denah tempat usaha;
  • Peta lokasi;
  • Spesimen penanda tangan faktur (form disediakan KPP) + fotokopi KTP penandatangan faktur;
  • Daftar Harta / Inventaris Kantor;
  • Laporan Keuangan (Neraca dan L/R).

Jangka waktu permohonan pengukuhan PKP adalah paling lama 10 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap. Setelah permohonan pengukuhan PKP disampaikan, maka pemohon harus menunggu sampai petugas pajak melakukan survei lapangan.

Permohonan pengukuhan PKP diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang meliputi tempat kegiatan usaha berada. Keputusan permohonan pengukuhan PKP diterbitkan paling lama 5 hari kerja setelah bukti penerimaan surat diterbitkan.(Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Kamis, 17 Oktober 2024 | 11:30 WIB KP2KP SIDRAP

Status PKP Dicabut karena Telat Lapor SPT? Begini Penjelasan Fiskus

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax