JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang dikenakan PPN dan/atau PPnBM wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Pasalnya, jika belum terdaftar sebagai PKP, maka pengusaha tersebut tidak wajib untuk memungut PPN.
Terdapat berbagai syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Namun, sebelum mempersiapkan berkas-berkas yang harus dipenuhi, syarat utama pengusaha wajib menjadi PKP yaitu apabila memiliki pendapatan bruto (omzet) di atas Rp4,8 Miliar. Kendati demikian, pengusaha yang omzetnya dibawah Rp4,8 Miliar bisa memilih untuk menjadi PKP atau tidak.
Syarat pengajuan PKP sebenarnya tidak terlalu rumit, namun kebanyakan pengusaha gagal memperoleh PKP karena pengajuannya ditolak. Alasan penolakan pada umumnya dikarenakan adanya kendala dalam penerbitan PKP. Beberapa penolakan juga bisa terjadi karena pengusaha tidak memenuhi persyaratan sebagai PKP, misalnya pengusaha yang melakukan BKP/JKP yang dikecualikan/bukan objek PPN.
Untuk mendapatkan pengukuhan PKP, wajib pajak cukup mengisi dan menandatangani formulir pengukuhan PKP, selanjutnya melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan, sebagai berikut :
Kadang kala, pada saat pengajuan permohonan pengukuhan PKP, petugas juga akan meminta persyaratan tambahan berupa:
Jangka waktu permohonan pengukuhan PKP adalah paling lama 10 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap. Setelah permohonan pengukuhan PKP disampaikan, maka pemohon harus menunggu sampai petugas pajak melakukan survei lapangan.
Permohonan pengukuhan PKP diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang meliputi tempat kegiatan usaha berada. Keputusan permohonan pengukuhan PKP diterbitkan paling lama 5 hari kerja setelah bukti penerimaan surat diterbitkan.(Gfa)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.