PMK 48/2023

Pedagang Kini Pungut PPN Emas Perhiasan dari Konsumen Lebih Tinggi

Redaksi DDTCNews | Minggu, 05 Januari 2025 | 07:30 WIB
Pedagang Kini Pungut PPN Emas Perhiasan dari Konsumen Lebih Tinggi

Ilustrasi. Konsumen menjual perhiasan emasnya di sebuah gerai emas di Malang, Jawa Timur, Senin (3/7/2023). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Seiring dengan berlakunya tarif PPN umum sebesar 12% sejak 1 Januari 2025, penyerahan emas perhiasan oleh pedagang emas perhiasan kini dikenai tarif pajak yang lebih tinggi dibandingkan dengan tahun lalu.

Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 48/2023, pengusaha kena pajak (PKP) pedagang emas perhiasan wajib memungut dan menyetorkan PPN terutang atas penyerahan emas perhiasan dengan besaran tertentu.

“Pedagang emas perhiasan adalah pengusaha yang melakukan kegiatan jual beli emas perhiasan dan/atau penyerahan jasa yang terkait dengan emas perhiasan,” bunyi Pasal 1 nomor 12 PMK 48/2023, dikutip pada Minggu (5/1/2025).

Baca Juga:
Bagaimana Cara Membuat Faktur Pajak dengan DPP Nilai Lain di Coretax?

Besaran tertentu atas penyerahan emas perhiasan oleh PKP pedagang emas perhiasan kepada pedagang emas perhiasan lainnya dan/atau konsumen akhir ialah 10% dari tarif PPN umum dikalikan dengan harga jual.

Berdasarkan rumus tersebut maka tarif efektif PPN atas penyerahan emas perhiasan tersebut sebesar 1,2% (10% dari tarif PPN 12%). Tarif efektif tersebut lebih tinggi ketimbang tahun lalu sebesar 1,1% pada saat tarif PPN umum yang berlaku kala itu sebesar 11%.

Untuk diperhatikan, tarif tersebut berlaku jika PKP pedagang emas perhiasan memiliki faktur pajak atas perolehan emas perhiasan dimaksud dan/atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak atas impor emas perhiasan dimaksud.

Baca Juga:
Mengidentifikasi 5 Sumber Kebocoran Pajak, Apa Saja?

Namun, apabila PKP pedagang emas perhiasan tidak memiliki faktur pajak dan/atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak maka tarif efektif PPN-nya sebesar 1,8% (15% dari tarif PPN 12%).

Sementara itu, apabila PKP pedagang emas perhiasan menyerahkan emas perhiasan kepada pabrikan emas perhiasan maka tarif efektif PPN-nya sebesar 0% (0% dari tarif PPN 12%). Tarif efektif PPN ini sama seperti tahun lalu.

Berikut contoh penghitungan PPN dengan besaran tertentu atas penyerahan emas perhiasan oleh PKP pedagang emas perhiasan:

Baca Juga:
Pangkas Perdin hingga Paket Meeting, Pemerintah Hemat Rp3,6 Triliun

Tuan N merupakan PKP pedagang emas perhiasan. Pada Januari 2025, Tuan N menyerahkan emas perhiasan dengan total harga jual sebesar Rp800 juta, yang atas perolehannya memiliki faktur pajak. Lantas, berapa nilai PPN terutangnya:

Atas emas perhiasan senilai Rp800 juta, Tuan N wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 10% x 12% x Rp800 juta = Rp9,6 juta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Januari 2025 | 20:00 WIB KONSULTASI CORETAX

Bagaimana Cara Membuat Faktur Pajak dengan DPP Nilai Lain di Coretax?

Senin, 06 Januari 2025 | 19:03 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Mengidentifikasi 5 Sumber Kebocoran Pajak, Apa Saja?

Senin, 06 Januari 2025 | 18:30 WIB BELANJA PEMERINTAH

Pangkas Perdin hingga Paket Meeting, Pemerintah Hemat Rp3,6 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 17:00 WIB KINERJA APBN 2024

Restitusi Pajak Sepanjang 2024 Capai Rp265 Triliun

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Januari 2025 | 20:00 WIB KONSULTASI CORETAX

Bagaimana Cara Membuat Faktur Pajak dengan DPP Nilai Lain di Coretax?

Senin, 06 Januari 2025 | 19:03 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Mengidentifikasi 5 Sumber Kebocoran Pajak, Apa Saja?

Senin, 06 Januari 2025 | 18:30 WIB BELANJA PEMERINTAH

Pangkas Perdin hingga Paket Meeting, Pemerintah Hemat Rp3,6 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 18:00 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Agen Fasilitas Kepabeanan di Ditjen Bea dan Cukai?

Senin, 06 Januari 2025 | 17:00 WIB KINERJA APBN 2024

Restitusi Pajak Sepanjang 2024 Capai Rp265 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 16:31 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Webinar Pajak 2025: Panduan Lengkap Pelaporan SPT PPh Orang Pribadi

Senin, 06 Januari 2025 | 15:45 WIB CORETAX SYSTEM

WP Terkendala saat Pakai Coretax, Ditjen Pajak Lebarkan Bandwidth

Senin, 06 Januari 2025 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% untuk Barang Mewah, Tambahan Penerimaan Mentok Rp3,5 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Batal! DJP Tegaskan Pelanggan Listrik 3.500-6.600 VA Tetap Bebas PPN