METERAI ELEKTRONIK

Begini Cara Lengkap Membeli dan Menggunakan Meterai Elektronik

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Oktober 2021 | 08:00 WIB
Begini Cara Lengkap Membeli dan Menggunakan Meterai Elektronik

Ilustrasi meterai digital.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi meluncurkan meterai elektronik. Masyarakat sudah bisa membubuhkan dokumen elektronik mereka dengan meterai elektronik yang dibeli resmi melalui laman pos.e-meterai.co.id.

Pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik dilakukan dengan membubuhkan meterai elektronik pada dokumen yang terutang bea meterai melalui sistem meterai elektronik.

Lantas bagaimana cara membeli dan memakai meterai elektronik ini? Berikut adalah urutan lengkap cara membeli meterai elektronik dan membubuhkannya ke atas dokumen elektronik:

Baca Juga:
Tagih Tunggakan WP, DJP Bisa Kirim Surat Teguran Langsung Via Coretax

1. Buka laman pos.e-meterai.co.id

2. Login dengan memasukkan alamat email dan password. Jika belum terdaftar maka klik 'daftar'. Berikut urutan pendaftaran:

- Ada 3 opsi pendaftaran: personal, enterprise, dan wholesale. Misalnya kita klik personal untuk penggunaan orang pribadi.
- Unggah dokumen berupa copy KTP dengan ukuran file maksimum 1 MB.
- Isi data diri: NIK, nama, email, password, alamat, NPWP, pekerjaan, dan data lainnya.
- Verifikasi akan dikirim lewat email. Buka email, dan klik tautan verifikasi.
- Jika verifikasi berhasil, login kembali dan masukkan OTP yang dikirim lewat email dan SMS.

Baca Juga:
100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

3. Setelah proses pendaftaran dan login berhasil, maka Anda akan dihadapkan pada 2 opsi: 'Pembelian' dan 'Pembubuhan'. Jika Anda baru pertama kali memakai, maka klik dulu 'Pembelian' untuk membeli meterai elektronik. Urutannya:

- Untuk membeli, klik 'Pembelian'
- Isi kuota pembelian, dan pilih metode pembayaran. Pembayaran dengan QR code bisa dilakukan lewat Gopay, OVO, LinkAJA, dan platform pembayaran lainnya. Pembayaran ditujukan ke 'Peruri Digital'.
- Jika sudah, muncul 'Pembayaran Sukses'.

4. Setelah meterai elektronik berhasil dibeli maka berlanjut ke pembubuhan.

Baca Juga:
Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

-Klik 'Pembubuhan'. Kemudian lengkapi seluruh informasi, tanggal penerbitan dokumen, nomor dokumen, dan tipe dokumen (surat perjanjian, akta notaris, akta pejabat, surat berharga, dokumen transaksi, dokumen lelang, dokumen pernyataan jumlah uang lebih dari Rp5 juta, dan dokumen lainnya).

Urutan pembubuhan:
- Unggah dokumen. Caranya, klik tombol upload dan pilih dokumen yang ingin dibubuhkan, pastikan file memiliki format PDF.
- Pilih posisi. Pilih halaman dan posisi pembubuhan dengan menggeser icon e-meterai yang ada di layar.
- Isi PIN. Masukkan 6 digit angka sebagai PIN Anda. Jangan sebarkan nomor PIN Anda ke siapapun.
- Pembubuhan. Klik tombol sumbit untuk melakukan pembubuhan e-meterai.
- Unduh. Download atau unduh kembali file Anda. Kini dokumen Anda telah sukses dibubuhkan e-meterai. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

BERITA PILIHAN
Minggu, 09 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Manfaat Coretax DJP bagi WP terkait Bukti Potong Pajak Penghasilan

Minggu, 09 Februari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI RIAU

Jangan Lewatkan! Program Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 5 April 2025

Minggu, 09 Februari 2025 | 08:00 WIB PMK 4/2025

Barang Kiriman Jemaah Haji Bebas Bea Masuk, Begini Aturannya

Minggu, 09 Februari 2025 | 07:30 WIB PMK 7/2025

Tagih Tunggakan Pajak Daerah, Pemda Bisa Gandeng Instansi Lain

Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!