METERAI ELEKTRONIK

Begini Cara Lengkap Membeli dan Menggunakan Meterai Elektronik

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Oktober 2021 | 08:00 WIB
Begini Cara Lengkap Membeli dan Menggunakan Meterai Elektronik

Ilustrasi meterai digital.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi meluncurkan meterai elektronik. Masyarakat sudah bisa membubuhkan dokumen elektronik mereka dengan meterai elektronik yang dibeli resmi melalui laman pos.e-meterai.co.id.

Pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik dilakukan dengan membubuhkan meterai elektronik pada dokumen yang terutang bea meterai melalui sistem meterai elektronik.

Lantas bagaimana cara membeli dan memakai meterai elektronik ini? Berikut adalah urutan lengkap cara membeli meterai elektronik dan membubuhkannya ke atas dokumen elektronik:

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

1. Buka laman pos.e-meterai.co.id

2. Login dengan memasukkan alamat email dan password. Jika belum terdaftar maka klik 'daftar'. Berikut urutan pendaftaran:

- Ada 3 opsi pendaftaran: personal, enterprise, dan wholesale. Misalnya kita klik personal untuk penggunaan orang pribadi.
- Unggah dokumen berupa copy KTP dengan ukuran file maksimum 1 MB.
- Isi data diri: NIK, nama, email, password, alamat, NPWP, pekerjaan, dan data lainnya.
- Verifikasi akan dikirim lewat email. Buka email, dan klik tautan verifikasi.
- Jika verifikasi berhasil, login kembali dan masukkan OTP yang dikirim lewat email dan SMS.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

3. Setelah proses pendaftaran dan login berhasil, maka Anda akan dihadapkan pada 2 opsi: 'Pembelian' dan 'Pembubuhan'. Jika Anda baru pertama kali memakai, maka klik dulu 'Pembelian' untuk membeli meterai elektronik. Urutannya:

- Untuk membeli, klik 'Pembelian'
- Isi kuota pembelian, dan pilih metode pembayaran. Pembayaran dengan QR code bisa dilakukan lewat Gopay, OVO, LinkAJA, dan platform pembayaran lainnya. Pembayaran ditujukan ke 'Peruri Digital'.
- Jika sudah, muncul 'Pembayaran Sukses'.

4. Setelah meterai elektronik berhasil dibeli maka berlanjut ke pembubuhan.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

-Klik 'Pembubuhan'. Kemudian lengkapi seluruh informasi, tanggal penerbitan dokumen, nomor dokumen, dan tipe dokumen (surat perjanjian, akta notaris, akta pejabat, surat berharga, dokumen transaksi, dokumen lelang, dokumen pernyataan jumlah uang lebih dari Rp5 juta, dan dokumen lainnya).

Urutan pembubuhan:
- Unggah dokumen. Caranya, klik tombol upload dan pilih dokumen yang ingin dibubuhkan, pastikan file memiliki format PDF.
- Pilih posisi. Pilih halaman dan posisi pembubuhan dengan menggeser icon e-meterai yang ada di layar.
- Isi PIN. Masukkan 6 digit angka sebagai PIN Anda. Jangan sebarkan nomor PIN Anda ke siapapun.
- Pembubuhan. Klik tombol sumbit untuk melakukan pembubuhan e-meterai.
- Unduh. Download atau unduh kembali file Anda. Kini dokumen Anda telah sukses dibubuhkan e-meterai. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?