UU HPP

Begini Aturan Penyusutan untuk Bangunan yang Masih Proses Pengerjaan

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 12 November 2022 | 14:00 WIB
Begini Aturan Penyusutan untuk Bangunan yang Masih Proses Pengerjaan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu memahami bahwa ada perbedaan ketentuan tentang waktu dimulainya penyusutan untuk bangunan yang masih dalam proses pengerjaan.

Sesuai dengan Pasal 11 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) s.t.d.t.d UU 7/2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran. Namun, terdapat pengecualian untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan.

“Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut,” bunyi Pasal 11 ayat (3) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, dikutip Sabtu (12/11/2022).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Agar lebih jelas, terdapat contoh kasus untuk ketentuan penyusutan tersebut yang dipaparkan dalam Penjelasan Pasal 11 ayat (3) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP.

Sebagai contoh, ada sebuah gedung mulai dibangun sejak bulan Oktober 2009. Sejak dimulai pembangunan gedung tersebut, sudah terdapat pengeluaran sebesar Rp1 miliar. Pembangunan gedung tersebut baru selesai dilakukan dan siap digunakan pada Maret 2010.

Mengacu pada ketentuan penyusutan secara fiskal yang diatur, atas gedung yang masih dalam proses pembangunan tersebut penyusutannya baru akan dimulai pada saat bulan selesainya pengerjaan bangunan tersebut, yakni pada Maret 2010. Meskipun, sejak Oktober 2009 telah dilakukan pengeluaran.

Baca Juga:
Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Kemudian, diatur pula terdapat ketentuan masa manfaat penyusutan secara fiskal untuk 2 jenis kelompok bangunan. Untuk kelompok bangunan permanen, masa manfaatnya selama 20 tahun. Sementara itu, untuk kelompok bangunan tidak permanen, masa manfaatnya selama 10 tahun.

Adapun yang dimaksud dengan bangunan tidak permanen adalah bangunan yang bersifat sementara dan terbuat dari bahan yang tidak tahan lama atau bangunan yang dapat dipindah-pindahkan, yang masa manfaatnya tidak lebih dari 10 tahun. Contohnya seperti barak atau asrama yang dibuat dari kayu untuk karyawan.

Selain itu, melalui UU HPP, terdapat penambahan ketentuan masa manfaat secara fiskal untuk bangunan permanen yang memiliki masa manfaat lebih dari 20 tahun. Ketentuan ini hanya berlaku untuk bangunan permanen yang selesai dibangun pada tahun pajak 2022 atau setelahnya.

Wajib pajak dapat memilih untuk menyusutkan bangunan permanen sesuai dengan ketentuan yang ada, yakni dengan masa manfaat selama 20 tahun atau dapat juga memilih untuk menyusutkan sesuai dengan masa manfaat bangunan permanen yang sebenarnya. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:00 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Minggu, 20 Oktober 2024 | 11:30 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

Jumat, 11 Oktober 2024 | 17:01 WIB DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Simak Pengalaman Peserta Magang DDTC dari Trisakti dan Prasetya Mulya

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja