PAJAK TANAH

Begini Alasan Pajak Tanah Progresif Ditunda

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Mei 2017 | 17:07 WIB
Begini Alasan Pajak Tanah Progresif Ditunda

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah menunda rencana pengenaan tarif pajak progresif untuk tanah tidak produktif atau nganggur, serta belum bisa mengestimasi sampai kapan penundaan pajak progresif ini berakhir.

Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil menngatakan pemerintah masih perlu menunggu waktu yang tepat untuk memberlakukan rencana kebijakan itu.

"Kami tunggu waktu yang tepat," ujarnya seusai rapat koordinasi pertanahan di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Kamis (4/5)

Baca Juga:
Pengajuan Penelitian Formal Melalui e-PHTB, Bisa Melalui Akun Notaris

Menurutnya pemerintah tengah merevisi Undang-undang Pertanahan untuk mencegah para spekulan tanah yang kerap memainkan harga tanah. Bahkan dalam UU tersebut, ketentuan mengenai tanah tidak produktif akan termaktub di dalamnya.

Revisi UU Pertanahan juga bertujuan untuk mengatasi persoalan tanah yang kerap dijadikan hanya sebagai komoditi dan diperjualbelikan tanpa mementingkan produktivitas tanah tersebut. Sehingga masyarakat yang sangat membutuhkan tanah akan sulit mencarinya.

Meskipun masyarakat menemukan tanah untuk tempat tinggal maupun untuk lahan usaha, harga yang berlaku akan semakin tinggi akibat dari para spekulan tanah yang sudah memainkan harga tanah lebih dahulu.

Baca Juga:
Ingat! BPHTB Tidak Sama dengan PPh PHTB, Tarif Pajaknya Juga Beda

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution sempat mengatakan pemerintah lebih memprioritaskan kebijakan reforma agraria, penyediaan lahan pertanian dan perkebunan, penataan usaha retail, pelatihan vokasi, dan penyediaan perumahan untuk rakyat miskin di perkotaan, ketimbang menerapkan pajak progresif tanah.

Pada awalnya, rencana pemerintah untuk memberlakukan pajak tanah bertujuan untuk menghapus para spekulan tanah, serta membuat tanah atau lahan menjadi lebih produktif, khususnya untuk masyarakat. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 26 Oktober 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Penelitian Formal Melalui e-PHTB, Bisa Melalui Akun Notaris

Kamis, 12 September 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ingat! BPHTB Tidak Sama dengan PPh PHTB, Tarif Pajaknya Juga Beda

Selasa, 10 September 2024 | 19:00 WIB KP2KP SIDRAP

Kantor Pajak Ingatkan PPh Final Atas PHTB Sudah Tidak Lagi 5 Persen

Rabu, 28 Februari 2024 | 16:09 WIB SEJARAH PAJAK

Apa Jenis Pajak Tertua yang Pernah Dipungut di Indonesia?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?