JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah menunda rencana pengenaan tarif pajak progresif untuk tanah tidak produktif atau nganggur, serta belum bisa mengestimasi sampai kapan penundaan pajak progresif ini berakhir.
Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil menngatakan pemerintah masih perlu menunggu waktu yang tepat untuk memberlakukan rencana kebijakan itu.
"Kami tunggu waktu yang tepat," ujarnya seusai rapat koordinasi pertanahan di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Kamis (4/5)
Menurutnya pemerintah tengah merevisi Undang-undang Pertanahan untuk mencegah para spekulan tanah yang kerap memainkan harga tanah. Bahkan dalam UU tersebut, ketentuan mengenai tanah tidak produktif akan termaktub di dalamnya.
Revisi UU Pertanahan juga bertujuan untuk mengatasi persoalan tanah yang kerap dijadikan hanya sebagai komoditi dan diperjualbelikan tanpa mementingkan produktivitas tanah tersebut. Sehingga masyarakat yang sangat membutuhkan tanah akan sulit mencarinya.
Meskipun masyarakat menemukan tanah untuk tempat tinggal maupun untuk lahan usaha, harga yang berlaku akan semakin tinggi akibat dari para spekulan tanah yang sudah memainkan harga tanah lebih dahulu.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution sempat mengatakan pemerintah lebih memprioritaskan kebijakan reforma agraria, penyediaan lahan pertanian dan perkebunan, penataan usaha retail, pelatihan vokasi, dan penyediaan perumahan untuk rakyat miskin di perkotaan, ketimbang menerapkan pajak progresif tanah.
Pada awalnya, rencana pemerintah untuk memberlakukan pajak tanah bertujuan untuk menghapus para spekulan tanah, serta membuat tanah atau lahan menjadi lebih produktif, khususnya untuk masyarakat. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.