PENYEBARAN virus Corona (Covid-19) membuat pemerintah pusat dan daerah serentak bahu membahu mengambil kebijakan untuk meredam pandemi ini. Pemerintah pusat hadir dan memberikan berbagai stimulus fiskal maupun nonfiskal.
Begitu pula dengan pemerintah daerah menetapkan beragam kebijakan, salah satunya berupa keringanan pajak. Bentuk keringanan pajak yang diberikan sangat bervariasi, seperti membebaskan sementara pajak parkir. Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan pajak parkir? Apa bedanya dengan retribusi parkir?
Pajak Parkir
MERUJUK Pasal 1 angka 31 UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
Objek pajak parkir berupa penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan seperti disebutkan Pasal 1 angka 31 UU No. 28 Tahun 2009. Klasifikasi tempat parkir yang dikenakan pajak antara lain gedung parkir, pelataran parkir, garasi kendaraan yang memungut bayaran, dan tempat penitipan kendaraan bermotor.
Namun, tidak semua penyelenggara parkir dikenakan pajak, karena ada beberapa pihak yang dikecualikan antara lain (i) penyelenggaraan parkir oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah; (ii) penyelenggaraan tempat parkir oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri;
Kemudian (iii) penyelenggaraan tempat parkir oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik; dan (iv) penyelenggaraan tempat parkir lainnya yang diatur dengan peraturan daerah.
Subjek pajak parkir adalah orang pribadi atau badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor di lokasi tempat parkir atau konsumen. Sementara itu, wajib pajak parkir adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir tersebut atau pengusaha.
Retribusi Parkir
TEMPAT parkir tidak selalu dikenai pajak daerah, sebab ada tempat parkir yang menjadi objek retribusi daerah. Berdasarkan Pasal 1 angka 64 UU No. 28 Tahun 2009, retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Memperhatikan ketentuan tersebut, maka retribusi tidak lain merupakan pemasukan yang berasal dari usaha pemerintah daerah untuk menyediakan sarana dan prasarana yang ditujukan untuk memenuhi kepentingan warga masyarakat, baik individu maupun badan atau korporasi, dengan kewajiban memberikan pengganti berupa uang sebagai pemasukan kas daerah (Fauzan, 2006)
Secara lebih terperinci, objek retribusi daerah terdiri dari jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu. Adapun retribusi parkir dapat tergolong dalam objek retribusi jasa umum maupun retribsi jasa usaha.
Retribusi Jasa Umum
OBJEK retribusi jasa umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
Merujuk Pasal 110 ayat (1) huruf ‘e’ salah satu jenis retribusi jasa umum adalah retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum. Menurut penjabaran Pasal 114, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh pemerintah daerah.
Objek retribusi parkir di tepi jalan umum adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum. Penggunaan jalan umum sebagai tempat parkir ditentukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, subjek retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum adalah orang pribadi atau badan yang menikmati layanan parkir.
Retribusi Jasa Usaha
OBJEK retribusi jasa usaha adalah pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat disediakan oleh sektor swasta.
Pelayanan yang disediakan pemerintah dengan menganut komersial meliputi: (i) pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal, dan (ii) pelayanan oleh pemerintah daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta.
Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif retribusi jasa usaha didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, yaitu keuntungan yang diperoleh apabila pelayanan jasa usaha tersebut dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
Salah satu jenis retribusi jasa usaha adalah objek retribusi tempat khusus parkir, yang diartikan sebagai pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh pemerintah daerah.
Dikecualikan dari objek retribusi adalah pelayanan tempat parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Selanjutnya, subjek retribusi tempat khusus parkir adalah orang pribadi atau badan yang menikmati layanan usaha parkir.
Perbedaan
PAJAK parkir merupakan pungutan atas layanan parkir di luar badan jalan yang disediakan oleh pengusaha parkir. Pengusaha parkir dapat melakukan usaha parkir atas nama sendiri atau pihak lain di gedung atau pelataran pemerintah maupun swasta. Sementara itu, retribusi parkir merupakan pungutan atas layanan parkir yang disediakan oleh pemerintah daerah.
Terdapat dua jenis retribusi parkir. Pertama, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum yang merupakan pungutan atas layanan parkir dari pemerintah di tepi jalan umum. Kedua, retribusi tempat khusus parkir yang merupakan layanan tempat khusus parkir yang disediakan oleh pemerintah daerah. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.