KEBIJAKAN FISKAL

Bebas Bea Masuk Alkes Dicabut, Bebas Cukai Etil Alkohol Masih

Dian Kurniati | Minggu, 12 Juli 2020 | 13:01 WIB
Bebas Bea Masuk Alkes Dicabut, Bebas Cukai Etil Alkohol Masih

Penjual memajang manekin yang mengenakan masker bagi pelajar di sebuah toko di Bengkulu, Kamis (2/7/2020). Pemerintah mulai menghentikan beberapa insentif fiskal untuk menekan dampak pandemi virus Corona, seperti pembebasan bea masuk dan pajak atas impor untuk impor alat kesehatan. (ANTARA FOTO/ David Muharmansyah/aww)
 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mulai menghentikan beberapa insentif fiskal untuk menekan dampak pandemi virus Corona. Fasilitas yang telah berakhir yakni pembebasan bea masuk dan pajak atas impor untuk impor alat kesehatan, serta penundaan pelunasan pita cukai rokok hingga 90 hari.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Deni Surjantoro menegaskan masih ada fasilitas lain yang berlaku. Salah satunya pembebasan cukai etil alkohol yang menjadi bahan baku/penolong pembuatan hand sanitizer, surface sanitizer, dan antiseptik.

"Sampai sekarang fasilitas itu tetap berlaku untuk memenuhi kebutuhan hand sanitizer masyarakat," katanya kepada DDTCNews, di Jakarta, Kamis (9/7/2020).

Baca Juga:
90 Perusahaan Manfaatkan Relaksasi Cukai, Pagunya Capai Rp101 Triliun

Deni mengatakan pemerintah membebaskan cukai etil alkohol untuk menjamin ketersediaan hand sanitizer dan antiseptik di pasar dengan harga terjangkau.

Meski demikian, DJBC juga tak merasa dirugikan dengan pembebasan tersebut karena pada prinsipnya cukai etil alkohol adalah bebas sepanjang barang akhirnya bukan barang kena cukai.

Fasilitas pembebasan cukai etil alkohol untuk bahan baku atau bahan penolong hand sanitizer, surface sanitizer, dan antiseptik tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-04/BC/2020 yang diteken Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi. Fasilitas itu berlaku sejak 17 Maret 2020 tanpa ada batas akhir.

Baca Juga:
Ada Relaksasi Pelunasan Cukai, DJBC Harap Penerimaan Sesuai Target

Deni mengatakan pembebasan cukai etil alkohol diberikan untuk keperluan komersial maupun nonkomersial. Sepanjang 17 Maret hingga 30 Juni 2020, DJBC telah membebaskan cukai alkohol etil alkohol sebanyak 86,1 juta liter senilai Rp1,72 triliun.

Untuk tujuan komersial, cukai etil alkohol yang dibebaskan mencapai 85,8 juta liter atau senilai Rp1,71 triliun. Sementara pada keperluan nonkomersial, pembebasan cukai etil alkohol sebanyak 331.800 liter atau senilai Rp6,63 miliar.

Deni memprediksi permohonan pembebasan cukai etil alkohol akan meningkat setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan PMK 83/2020 sebagai perubahan atas PMK 34/2020.

Baca Juga:
Hati-Hati! Begini Konsekuensi Jika Sengaja Merusak Segel Bea Cukai

Melalui beleid tersebut, beberapa jenis barang tak bisa lagi menikmati fasilitas bebas bea masuk dan pajak atas impor, termasuk hand sanitizer dan produk mengandung disinfektan.

"Pembebasan cukai etil alkohol ini menjadi ikhtiar yang kami lakukan supaya masyarakat bisa mendapat hand sanitizer dengan murah," ujarnya.

Selain pembebasan cukai etil alkohol, fasilitas yang masih berlaku adalah pembebasan PPh Pasal 22 impor atas impor bahan baku oleh perusahaan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), dan relaksasi penyerahan dokumen surat keterangan asal impor selama 90 hari.

Selain itu, ada percepatan layanan perizinan impor melalui situs Indonesia National Single Window (INSW), serta relaksasi bagi perusahaan kawasan berikat dan KITE untuk menjual produknya di dalam negeri. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 September 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

90 Perusahaan Manfaatkan Relaksasi Cukai, Pagunya Capai Rp101 Triliun

Rabu, 04 September 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Ada Relaksasi Pelunasan Cukai, DJBC Harap Penerimaan Sesuai Target

Senin, 26 Agustus 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Hati-Hati! Begini Konsekuensi Jika Sengaja Merusak Segel Bea Cukai

Rabu, 21 Agustus 2024 | 17:15 WIB SELEKSI CALON APARATUR SIPIL NEGARA

Kemenkeu Buka 1.230 Formasi CPNS 2024, Terbanyak buat DJP dan DJBC

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN