KEBIJAKAN FISKAL

Bebas Bea Masuk Alkes Dicabut, Bebas Cukai Etil Alkohol Masih

Dian Kurniati | Minggu, 12 Juli 2020 | 13:01 WIB
Bebas Bea Masuk Alkes Dicabut, Bebas Cukai Etil Alkohol Masih

Penjual memajang manekin yang mengenakan masker bagi pelajar di sebuah toko di Bengkulu, Kamis (2/7/2020). Pemerintah mulai menghentikan beberapa insentif fiskal untuk menekan dampak pandemi virus Corona, seperti pembebasan bea masuk dan pajak atas impor untuk impor alat kesehatan. (ANTARA FOTO/ David Muharmansyah/aww)
 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mulai menghentikan beberapa insentif fiskal untuk menekan dampak pandemi virus Corona. Fasilitas yang telah berakhir yakni pembebasan bea masuk dan pajak atas impor untuk impor alat kesehatan, serta penundaan pelunasan pita cukai rokok hingga 90 hari.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Deni Surjantoro menegaskan masih ada fasilitas lain yang berlaku. Salah satunya pembebasan cukai etil alkohol yang menjadi bahan baku/penolong pembuatan hand sanitizer, surface sanitizer, dan antiseptik.

"Sampai sekarang fasilitas itu tetap berlaku untuk memenuhi kebutuhan hand sanitizer masyarakat," katanya kepada DDTCNews, di Jakarta, Kamis (9/7/2020).

Baca Juga:
Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Deni mengatakan pemerintah membebaskan cukai etil alkohol untuk menjamin ketersediaan hand sanitizer dan antiseptik di pasar dengan harga terjangkau.

Meski demikian, DJBC juga tak merasa dirugikan dengan pembebasan tersebut karena pada prinsipnya cukai etil alkohol adalah bebas sepanjang barang akhirnya bukan barang kena cukai.

Fasilitas pembebasan cukai etil alkohol untuk bahan baku atau bahan penolong hand sanitizer, surface sanitizer, dan antiseptik tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-04/BC/2020 yang diteken Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi. Fasilitas itu berlaku sejak 17 Maret 2020 tanpa ada batas akhir.

Baca Juga:
Penagihan terhadap Orang Pribadi selaku Penanggung Utang Bea dan Cukai

Deni mengatakan pembebasan cukai etil alkohol diberikan untuk keperluan komersial maupun nonkomersial. Sepanjang 17 Maret hingga 30 Juni 2020, DJBC telah membebaskan cukai alkohol etil alkohol sebanyak 86,1 juta liter senilai Rp1,72 triliun.

Untuk tujuan komersial, cukai etil alkohol yang dibebaskan mencapai 85,8 juta liter atau senilai Rp1,71 triliun. Sementara pada keperluan nonkomersial, pembebasan cukai etil alkohol sebanyak 331.800 liter atau senilai Rp6,63 miliar.

Deni memprediksi permohonan pembebasan cukai etil alkohol akan meningkat setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan PMK 83/2020 sebagai perubahan atas PMK 34/2020.

Baca Juga:
Realisasi Setoran Bea dan Cukai Capai Rp257 Triliun, Tumbuh 5,2 Persen

Melalui beleid tersebut, beberapa jenis barang tak bisa lagi menikmati fasilitas bebas bea masuk dan pajak atas impor, termasuk hand sanitizer dan produk mengandung disinfektan.

"Pembebasan cukai etil alkohol ini menjadi ikhtiar yang kami lakukan supaya masyarakat bisa mendapat hand sanitizer dengan murah," ujarnya.

Selain pembebasan cukai etil alkohol, fasilitas yang masih berlaku adalah pembebasan PPh Pasal 22 impor atas impor bahan baku oleh perusahaan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), dan relaksasi penyerahan dokumen surat keterangan asal impor selama 90 hari.

Selain itu, ada percepatan layanan perizinan impor melalui situs Indonesia National Single Window (INSW), serta relaksasi bagi perusahaan kawasan berikat dan KITE untuk menjual produknya di dalam negeri. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Jumat, 10 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Penagihan terhadap Orang Pribadi selaku Penanggung Utang Bea dan Cukai

Kamis, 12 Desember 2024 | 09:30 WIB PENERIMAAN BEA DAN CUKAI

Realisasi Setoran Bea dan Cukai Capai Rp257 Triliun, Tumbuh 5,2 Persen

Sabtu, 07 Desember 2024 | 12:00 WIB DITJEN BEA DAN CUKAI

Jelang Natal, Bea Cukai Tegaskan Pegawai Tidak Boleh Terima Parsel

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah