KANADA

Beban Pajak Perbankan Diperbesar, Akademisi: Bumerang bagi Ekonomi

Muhamad Wildan | Rabu, 01 September 2021 | 16:00 WIB
Beban Pajak Perbankan Diperbesar, Akademisi: Bumerang bagi Ekonomi

Perdana Menteri Liberal Kanada Justin Trudeau melambaikan tangannya saat tur kampanye pemilihan di Nobleton, Ontario, Kanada, Jumat (27/8/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Carlos Osorio/WSJ/cfo

OTTAWA, DDTCNews - Rencana Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau untuk mengenakan pajak lebih besar terhadap sektor perbankan dan asuransi dinilai akan menjadi bumerang bagi perekonomian Kanada.

Profesor dari Concordia University Anthony Noce mengatakan kenaikan tarif pajak korporasi bagi sektor perbankan dan asuransi akan berpotensi membebani konsumen, investor, dan usaha kecil serta tidak akan menghasilkan tambahan penerimaan pajak yang signifikan.

"Perbankan dan asuransi kemungkinan besar akan membebankan tambahan pajak tersebut kepada konsumen. Dengan demikian, biaya jasa keuangan yang ditanggung konsumen menjadi makin besar," katanya seperti dilansir globalnews.ca, Rabu (1/9/2021).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Menurut Noce, meningkatnya tarif pajak sektor perbankan kemungkinan besar akan meningkatkan bunga pinjaman dan menurunkan bunga deposito. Hal tersebut pada gilirannya akan membebani usaha kecil dan menengah.

Tak hanya membebani usaha kecil dan menengah, sambungnya, kenaikan tarif pajak atas industri perbankan juga bakal membuat harga rumah makin meningkat dan makin tidak terjangkau bagi calon pembeli.

Dengan adanya kenaikan tarif pajak, bank kemungkinan besar akan membebankan tambahan pajak tersebut kepada debitur dengan meningkatkan suku bunga kredit pembiayaan perumahan dan mengenakan biaya-biaya lainnya.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Trudeau sebelumnya sempat menyatakan akan meningkatkan tarif pajak korporasi dari 15% menjadi 18% khusus atas perusahan perbankan dan asuransi yang meraup penghasilan di atas US$1 miliar atau setara dengan Rp11,45 triliun.

Dia memperkirakan potensi tambahan penerimaan pajak berkat kenaikan tarif tersebut bisa mencapai US$2,5 miliar per tahun untuk 4 tahun ke depan. Bila partainya terpilih kembali sebagai petahana, tarif pajak baru akan berlaku pada tahun fiskal 2022-2023.

Sebagai informasi, pemilu di Kanada akan diselenggarakan pada 20 September 2021. Hingga saat ini, popularitas partai petahana yaitu Partai Liberal dipandang masih sedikit lebih unggul dibandingkan dengan Partai Konservatif. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN