BARANG KENA CUKAI

Bea Cukai Temukan Peredaran Rokok Ilegal Lewat Toko Online

Dian Kurniati | Jumat, 26 Juni 2020 | 13:57 WIB
Bea Cukai Temukan Peredaran Rokok Ilegal Lewat Toko Online

Ilustrasi. Seorang petugas Bea Cukai membuka bungkusan rokok illegal sesaat sebelum dimusnahkan, Senin (20/4/2020). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengungkap modus baru peredaran rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai, yakni melalui perdagangan secara online.

Perdagangan rokok ilegal di toko online itu terungkap oleh Kanwil DJBC Jateng DIY. Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Jateng DIY Moch. Arif Setijo Nugroho mengatakan pelaku menjual dan mengirim rokok ilegal itu selayaknya barang dagangan online lainnya.

"Tim gabungan Bea Cukai Kanwil Jateng DIY dan Bea Cukai Semarang segera mengembangkan dan menganalisisnya," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (26/6/2020).

Baca Juga:
Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Arif mengatakan informasi mengenai modus perdagangan rokok ilegal melalui toko online itu diperoleh dari laporan masyarakat. Laporan itu menyebut ada transaksi jual-beli rokok ilegal secara online yang dikirim melalui salah satu perusahaan jasa pengiriman di daerah Demak.

Dalam operasinya, tim DJBC menemukan 43 paket kiriman di agen ekspedisi berisi rokok ilegal. Namun, oleh pelaku paket itu dilaporkan berisi aksesoris telepon seluler dan akan dikirim ke beberapa kota di Jawa Barat dan Banten.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tim mendapati paket itu berisi 75.040 batang rokok berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai atau dikenal sebagai rokok polos. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp85 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp49,2 juta.

Baca Juga:
Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

Arif menambahkan saat ini barang bukti telah disita dan disimpan di Kanwil Bea Cukai Jateng DIY untuk diproses lebih lanjut.

Kepala Kanwil DJBC Jateng DIY Padmoyo Tri Wikanto mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi memerangi peredaran rokok ilegal karena berpotensi merugikan negara. Dia juga meminta masyarakat segera melapor ke DJBC jika menemukan peredaran barang kena cukai ilegal, terutama rokok.

"Di setiap bungkus rokok ada 62% penerimaan negara. Bayangkan, betapa besar kerugian negara dan masyarakat dari peredaran rokok ilegal ini," ujarnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Selasa, 11 Februari 2025 | 10:19 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

Minggu, 09 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet untuk Peralatan Konser Maroon 5

Minggu, 09 Februari 2025 | 16:30 WIB PMK 11/2025

Kemenkeu Terbitkan PMK Omnibus, Tarif PPN Rokok Tetap 9,9 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah