BARANG KENA CUKAI

Bea Cukai Temukan Peredaran Rokok Ilegal Lewat Toko Online

Dian Kurniati | Jumat, 26 Juni 2020 | 13:57 WIB
Bea Cukai Temukan Peredaran Rokok Ilegal Lewat Toko Online

Ilustrasi. Seorang petugas Bea Cukai membuka bungkusan rokok illegal sesaat sebelum dimusnahkan, Senin (20/4/2020). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengungkap modus baru peredaran rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai, yakni melalui perdagangan secara online.

Perdagangan rokok ilegal di toko online itu terungkap oleh Kanwil DJBC Jateng DIY. Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Jateng DIY Moch. Arif Setijo Nugroho mengatakan pelaku menjual dan mengirim rokok ilegal itu selayaknya barang dagangan online lainnya.

"Tim gabungan Bea Cukai Kanwil Jateng DIY dan Bea Cukai Semarang segera mengembangkan dan menganalisisnya," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (26/6/2020).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Arif mengatakan informasi mengenai modus perdagangan rokok ilegal melalui toko online itu diperoleh dari laporan masyarakat. Laporan itu menyebut ada transaksi jual-beli rokok ilegal secara online yang dikirim melalui salah satu perusahaan jasa pengiriman di daerah Demak.

Dalam operasinya, tim DJBC menemukan 43 paket kiriman di agen ekspedisi berisi rokok ilegal. Namun, oleh pelaku paket itu dilaporkan berisi aksesoris telepon seluler dan akan dikirim ke beberapa kota di Jawa Barat dan Banten.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tim mendapati paket itu berisi 75.040 batang rokok berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai atau dikenal sebagai rokok polos. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp85 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp49,2 juta.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Arif menambahkan saat ini barang bukti telah disita dan disimpan di Kanwil Bea Cukai Jateng DIY untuk diproses lebih lanjut.

Kepala Kanwil DJBC Jateng DIY Padmoyo Tri Wikanto mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi memerangi peredaran rokok ilegal karena berpotensi merugikan negara. Dia juga meminta masyarakat segera melapor ke DJBC jika menemukan peredaran barang kena cukai ilegal, terutama rokok.

"Di setiap bungkus rokok ada 62% penerimaan negara. Bayangkan, betapa besar kerugian negara dan masyarakat dari peredaran rokok ilegal ini," ujarnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN