SE-12/BC/2020

Bea Cukai Rilis SE Baru Soal Pendaftaran IMEI Ponsel Impor Bawaan

Muhamad Wildan | Selasa, 21 Juli 2020 | 13:59 WIB
Bea Cukai Rilis SE Baru Soal Pendaftaran IMEI Ponsel Impor Bawaan

Ilustrasi. Gedung DJBC. (DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) merilis beleid baru mengenai tata cara pendaftaran international mobile equipment identity (IMEI) telepon seluler (ponsel) impor bawaan penumpang yang telah dikeluarkan dari kawasan pabean.

Beleid yang dimaksud adalah Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai No. SE-12/BC/2020 yang ditetapkan pada 14 Juli lalu. SE ini diterbitkan karena Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. PER-05/BC/2020 hanya mengatur tata cara pendaftaran IMEI ponsel impor yang belum dikeluarkan dari kawasan pabean.

"Dalam rangka memberikan pelayanan kepada penumpang atau awak sarana pengangkut yang telah keluar dari kawasan pabean dan belum mendaftarkan IMEI perangkat telekomunikasi yang dibawanya,” demikian penggalan bagian umum dari SE-12/BC/2020.

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Dalam SE terbaru ini, penumpang yang terlanjur keluar dari kawasan pabean tetapi belum mendaftarkan IMEI dapat mendaftarkan IMEI perangkat telekomunikasinya pada kantor pabean terdekat.

Adapun perangkat telekomunikasi yang tercakup pada SE ini adalah ponsel dengan pos tarif 8517.12.00, komputer genggam berbasis seluler dengan pos tarif 8471.30.90, dan komputer tablet berbasis seluler dengan pos tarif 8471.30.90.

Sesuai dengan beleid tersebut, pendaftaran dapat dilayani paling lambat 60 hari setelah kedatangan penumpang. Jumlah perangkat telekomunikasi yang dapat didaftarkan paling banyak sebanyak dua unit untuk setiap penumpang.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Perangkat telekomunikasi yang dibawa penumpang ini tidak diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) ketika pendaftaran IMEI.

Adapun pungutan yang dikenakan adalah bea masuk sebesar 10% dari nilai pabean, pajak pertambahan nilai sebesar 10% dari nilai impor, dan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 impor sebesar 10% dari nilai impor bagi penumpang ber-NPWP atau 20% dari nilai impor bagi penumpang yang tidak ber-NPWP.

Formulir permohonan disi secara elektronik kepada DJBC dengan melampirkan beberapa elemen data antara lain nama lengkap, alamat, nomor paspor, nomor penerbangan, tanggal kedatangan, NPWP, merek dan tipe perangkat telekomunikasi, serta IMEI.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Penumpang yang telah mengisi formulir permohonan bakal menerima tanda terima permohonan. Tanda terima ini harus disampaikan kepada Kepala Kantor Pabean dengan menunjukkan paspor asli, dokumen pendukung berupa tiket, boarding pass, atau dokumen sejenis, serta perangkat telekomunikasi yang akan didaftarkan.

Kepala kantor pabean atau pejabat yang ditunjuk bakal melakukan penelitian paling lama satu hari kerja sejak tanggal penumpang menunjukkan tanda terima permohonan, dokumen pendukung, dan perangkat telekomunikasi yang dibawa dari luar negeri tersebut.

Setelah penelitian menunjukkan adanya kesesuaian, penumpang yang mengimpor perangkat telekomunikasi tersebut wajib membayar bea masuk dan PDRI yang dibebankan melalui bank persepsi, pos persepsi, atau lembaga persepsi lainnya.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Pembayaran bea masuk dan PDRI bakal ditindaklanjuti dengan pemberian persetujuan permohonan pendaftaran IMEI. Sistem komputer pelayanan bakal menyampaikan IMEI kepada Kementerian Perindustrian bila pendaftaran IMEI telah mendapatkan persetujuan.

Bila hasil penelitian menunjukkan adanya ketidaksesuaian maka pendaftaran IMEI bakal langsung tidak dapat diproses secara lebih lanjut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?