SE-12/BC/2020

Bea Cukai Rilis SE Baru Soal Pendaftaran IMEI Ponsel Impor Bawaan

Muhamad Wildan | Selasa, 21 Juli 2020 | 13:59 WIB
Bea Cukai Rilis SE Baru Soal Pendaftaran IMEI Ponsel Impor Bawaan

Ilustrasi. Gedung DJBC. (DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) merilis beleid baru mengenai tata cara pendaftaran international mobile equipment identity (IMEI) telepon seluler (ponsel) impor bawaan penumpang yang telah dikeluarkan dari kawasan pabean.

Beleid yang dimaksud adalah Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai No. SE-12/BC/2020 yang ditetapkan pada 14 Juli lalu. SE ini diterbitkan karena Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. PER-05/BC/2020 hanya mengatur tata cara pendaftaran IMEI ponsel impor yang belum dikeluarkan dari kawasan pabean.

"Dalam rangka memberikan pelayanan kepada penumpang atau awak sarana pengangkut yang telah keluar dari kawasan pabean dan belum mendaftarkan IMEI perangkat telekomunikasi yang dibawanya,” demikian penggalan bagian umum dari SE-12/BC/2020.

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Dalam SE terbaru ini, penumpang yang terlanjur keluar dari kawasan pabean tetapi belum mendaftarkan IMEI dapat mendaftarkan IMEI perangkat telekomunikasinya pada kantor pabean terdekat.

Adapun perangkat telekomunikasi yang tercakup pada SE ini adalah ponsel dengan pos tarif 8517.12.00, komputer genggam berbasis seluler dengan pos tarif 8471.30.90, dan komputer tablet berbasis seluler dengan pos tarif 8471.30.90.

Sesuai dengan beleid tersebut, pendaftaran dapat dilayani paling lambat 60 hari setelah kedatangan penumpang. Jumlah perangkat telekomunikasi yang dapat didaftarkan paling banyak sebanyak dua unit untuk setiap penumpang.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Perangkat telekomunikasi yang dibawa penumpang ini tidak diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) ketika pendaftaran IMEI.

Adapun pungutan yang dikenakan adalah bea masuk sebesar 10% dari nilai pabean, pajak pertambahan nilai sebesar 10% dari nilai impor, dan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 impor sebesar 10% dari nilai impor bagi penumpang ber-NPWP atau 20% dari nilai impor bagi penumpang yang tidak ber-NPWP.

Formulir permohonan disi secara elektronik kepada DJBC dengan melampirkan beberapa elemen data antara lain nama lengkap, alamat, nomor paspor, nomor penerbangan, tanggal kedatangan, NPWP, merek dan tipe perangkat telekomunikasi, serta IMEI.

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Penumpang yang telah mengisi formulir permohonan bakal menerima tanda terima permohonan. Tanda terima ini harus disampaikan kepada Kepala Kantor Pabean dengan menunjukkan paspor asli, dokumen pendukung berupa tiket, boarding pass, atau dokumen sejenis, serta perangkat telekomunikasi yang akan didaftarkan.

Kepala kantor pabean atau pejabat yang ditunjuk bakal melakukan penelitian paling lama satu hari kerja sejak tanggal penumpang menunjukkan tanda terima permohonan, dokumen pendukung, dan perangkat telekomunikasi yang dibawa dari luar negeri tersebut.

Setelah penelitian menunjukkan adanya kesesuaian, penumpang yang mengimpor perangkat telekomunikasi tersebut wajib membayar bea masuk dan PDRI yang dibebankan melalui bank persepsi, pos persepsi, atau lembaga persepsi lainnya.

Baca Juga:
Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

Pembayaran bea masuk dan PDRI bakal ditindaklanjuti dengan pemberian persetujuan permohonan pendaftaran IMEI. Sistem komputer pelayanan bakal menyampaikan IMEI kepada Kementerian Perindustrian bila pendaftaran IMEI telah mendapatkan persetujuan.

Bila hasil penelitian menunjukkan adanya ketidaksesuaian maka pendaftaran IMEI bakal langsung tidak dapat diproses secara lebih lanjut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN