SE-12/BC/2020

Bea Cukai Rilis SE Baru Soal Pendaftaran IMEI Ponsel Impor Bawaan

Muhamad Wildan | Selasa, 21 Juli 2020 | 13:59 WIB
Bea Cukai Rilis SE Baru Soal Pendaftaran IMEI Ponsel Impor Bawaan

Ilustrasi. Gedung DJBC. (DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) merilis beleid baru mengenai tata cara pendaftaran international mobile equipment identity (IMEI) telepon seluler (ponsel) impor bawaan penumpang yang telah dikeluarkan dari kawasan pabean.

Beleid yang dimaksud adalah Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai No. SE-12/BC/2020 yang ditetapkan pada 14 Juli lalu. SE ini diterbitkan karena Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. PER-05/BC/2020 hanya mengatur tata cara pendaftaran IMEI ponsel impor yang belum dikeluarkan dari kawasan pabean.

"Dalam rangka memberikan pelayanan kepada penumpang atau awak sarana pengangkut yang telah keluar dari kawasan pabean dan belum mendaftarkan IMEI perangkat telekomunikasi yang dibawanya,” demikian penggalan bagian umum dari SE-12/BC/2020.

Baca Juga:
Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Dalam SE terbaru ini, penumpang yang terlanjur keluar dari kawasan pabean tetapi belum mendaftarkan IMEI dapat mendaftarkan IMEI perangkat telekomunikasinya pada kantor pabean terdekat.

Adapun perangkat telekomunikasi yang tercakup pada SE ini adalah ponsel dengan pos tarif 8517.12.00, komputer genggam berbasis seluler dengan pos tarif 8471.30.90, dan komputer tablet berbasis seluler dengan pos tarif 8471.30.90.

Sesuai dengan beleid tersebut, pendaftaran dapat dilayani paling lambat 60 hari setelah kedatangan penumpang. Jumlah perangkat telekomunikasi yang dapat didaftarkan paling banyak sebanyak dua unit untuk setiap penumpang.

Baca Juga:
Indonesia Kenakan Bea Masuk Tambahan untuk Dua Produk Wol Ini

Perangkat telekomunikasi yang dibawa penumpang ini tidak diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) ketika pendaftaran IMEI.

Adapun pungutan yang dikenakan adalah bea masuk sebesar 10% dari nilai pabean, pajak pertambahan nilai sebesar 10% dari nilai impor, dan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 impor sebesar 10% dari nilai impor bagi penumpang ber-NPWP atau 20% dari nilai impor bagi penumpang yang tidak ber-NPWP.

Formulir permohonan disi secara elektronik kepada DJBC dengan melampirkan beberapa elemen data antara lain nama lengkap, alamat, nomor paspor, nomor penerbangan, tanggal kedatangan, NPWP, merek dan tipe perangkat telekomunikasi, serta IMEI.

Baca Juga:
Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

Penumpang yang telah mengisi formulir permohonan bakal menerima tanda terima permohonan. Tanda terima ini harus disampaikan kepada Kepala Kantor Pabean dengan menunjukkan paspor asli, dokumen pendukung berupa tiket, boarding pass, atau dokumen sejenis, serta perangkat telekomunikasi yang akan didaftarkan.

Kepala kantor pabean atau pejabat yang ditunjuk bakal melakukan penelitian paling lama satu hari kerja sejak tanggal penumpang menunjukkan tanda terima permohonan, dokumen pendukung, dan perangkat telekomunikasi yang dibawa dari luar negeri tersebut.

Setelah penelitian menunjukkan adanya kesesuaian, penumpang yang mengimpor perangkat telekomunikasi tersebut wajib membayar bea masuk dan PDRI yang dibebankan melalui bank persepsi, pos persepsi, atau lembaga persepsi lainnya.

Baca Juga:
100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Pembayaran bea masuk dan PDRI bakal ditindaklanjuti dengan pemberian persetujuan permohonan pendaftaran IMEI. Sistem komputer pelayanan bakal menyampaikan IMEI kepada Kementerian Perindustrian bila pendaftaran IMEI telah mendapatkan persetujuan.

Bila hasil penelitian menunjukkan adanya ketidaksesuaian maka pendaftaran IMEI bakal langsung tidak dapat diproses secara lebih lanjut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:00 WIB PMK 8/2025

Indonesia Kenakan Bea Masuk Tambahan untuk Dua Produk Wol Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 10:19 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

Minggu, 09 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet untuk Peralatan Konser Maroon 5

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah