KEPABEANAN

Bea Cukai Resmikan CEISA Command Center, Apa Itu?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Januari 2020 | 10:27 WIB
Bea Cukai Resmikan CEISA Command Center, Apa Itu?

(foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas meresmikan Centralized Integrated Inter-Connected Automated (CEISA) Command Center sebagai bagian dari upaya untuk menentukan arah kebijakan yang terkait dengan kepabeanan.

Peresmian yang dilakukan pada Selasa (28/1/2020) ini sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Kepabeanan Internasional ke-68. Adanya CEISA Command Center diharapkan membuat Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) lebih responsif di dalam memahami kebutuhan.

“Dan merumuskan langkah tepat untuk mengantisipasi dan mengatasi permasalahan yang dihadapi oleh seluruh stakeholder,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, seperti dikutip dari laman resmi Kemenkeu.

Baca Juga:
Aturan Baru Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Download di Sini!

Dengan makin baiknya sistem informasi di bidang kepabeanan dan cukai, Sri Mulyani juga berharap sistem tersebut dapat dilakukan secara penuh di seluruh kantor dan proses bisnis. DJBC juga diharapkan bisa bersinergi dengan unit eselon satu lainnya.

Command Center DJBC berfungsi untuk melakukan monitoring and control sistem CEISA, data analysing, koordinasi, serta tindakan cepat yang diperlukan sebagai respons terhadap krisis yang dihadapi stakeholder.

Sebagai bagian sistem logistik internasional, CEISA 4.0 sendiri telah siap berintegrasi dengan sistem kepabeanan di dunia. Sri Mulyani berharap CEISA 4.0 mampu memberikan layanan berkesinambungan 24x7 selama setahun.

Baca Juga:
Soal Revisi PMK Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Ini Kata DJBC

Dalam mewujudkan tantangan tersebut dan memenangkan persaingan global, CEISA 4.0 terus melakukan inovasi pelayanan yang tidak hanya mampu meningkatkan tugas dan fungsi DJBC. Inovasi ini juga memberikan kesempatan stakeholder terkait bersama-sama mengembangkan proses bisnis.

CEISA 4.0 juga akan memberikan pengalaman baru dalam melaksanakan pekerjaan dengan memberikan kemudahan dalam melakukan pekerjaan melalui device pribadi seperti smartphone. Prinsip mendekatkan solusi kepada pegawai dan stakeholder serta konsep bekerja dapat dilakukan di mana saja, menjadi hal utama dalam pengembangan sistem TIK DJBC selanjutnya.

Sebagai informasi, beberapa inovasi yang telah diimplementasikan dalam CEISA 4.0 mencakup pertama, penerapan big data dan teknologi artificial intelligent. Kedua, image vision, yang meliputi face recognition, character recognition, dan image recognition mampu memberikan sudut pandang pengawasan yang lebih akurat.

Baca Juga:
Ada Ultimum Remedium, Pembayaran Denda Cukai 2024 Capai Rp77,61 Miliar

Ketiga, auto gate dan e-seal yang terhubung secara real time dengan sistem DJBC guna menciptakan efisiensi dalam percepatan logistik. Keempat, penerapan CEISA API kolaborasi melalui nasional logistik ekosistem (NLE) mampu menciptakan simplifikasi terhadap proses bisnis serta meningkatkan idle capacity sharing pada rantai logistik di Indonesia.

“Diharapkan seluruh rantai logistik di Indonesia berkembang bersama-sama sehingga mampu meningkatkan percepatan waktu serta mengurangi biaya logistik,” demikian pernyataan otoritas. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 13 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 115/2024

Aturan Baru Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Download di Sini!

Senin, 13 Januari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

Soal Revisi PMK Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Ini Kata DJBC

Senin, 13 Januari 2025 | 13:30 WIB PER-21/BC/2024

DJBC Rilis Petunjuk Teknis Baru untuk Penetapan Mitra Utama Kepabeanan

Minggu, 12 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Ada Ultimum Remedium, Pembayaran Denda Cukai 2024 Capai Rp77,61 Miliar

BERITA PILIHAN
Senin, 13 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Nota Retur?

Senin, 13 Januari 2025 | 18:30 WIB ASET KRIPTO

Langkah Lanjutan Setelah Pengawasan Aset Kripto Berpindah ke OJK

Senin, 13 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beberapa PMK Soal DPP Nilai Lain akan Direvisi Secara Omnibus

Senin, 13 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 115/2024

Aturan Baru Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Download di Sini!

Senin, 13 Januari 2025 | 17:15 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Registrasi dan Pembuatan Faktur Diperbaiki, Ini Keterangan DJP

Senin, 13 Januari 2025 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Pembuatan Faktur di Coretax Masih Terkendala, Ini Kata Apindo

Senin, 13 Januari 2025 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Gagal Upload Faktur dan Dapat Notifikasi Saved Invalid, Ini Solusinya

Senin, 13 Januari 2025 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Sebut Pbk atas Pembayaran Pajak Sebelum 2025 Bisa Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ingat! e-Registration Tak Lagi Bisa Diakses, Daftar NPWP Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

Soal Revisi PMK Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Ini Kata DJBC