KEBIJAKAN CUKAI

Bea Cukai Mulai Berikan Sosialisasi Cukai Minuman Berpemanis ke Publik

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 April 2024 | 14:30 WIB
Bea Cukai Mulai Berikan Sosialisasi Cukai Minuman Berpemanis ke Publik

Satpol PP bersama Bea Cukai Yogyakarta memberikan edukasi kepada Satlinmas Parangtritis.

YOGYAKARTA, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berupaya mempromosikan regulasi-regulasi di bidang kepabeanan dan cukai. Salah satunya, rencana pengenaan cukai terhadap minuman bergula/berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Meski aturannya belum berlaku, DJBC merasa perlu memberikan informasi awal kepada publik agar nantinya siap mengikuti ketentuan cukai MBDK. Yang terbaru, Bea Cukai Yogyakarta memberikan sosialisasi tentang cukai MBDK kepada Satlinmas Parangtritis, Bantul.

"Pengenaan cukai di sektor ini dirasa perlu dengan harapan dapat menekan konsumsi masyarakat atas minuman berpemanis," kata Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Yogyakarta Encep Dudi Ginanjar dilansir beacukai.go.id, dikutip pada Jumat (5/4/2024).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selain itu, imbuh Encep, pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis diperlukan mengingat Indonesia menjadi salah satu negara tertinggi yang mengidap penyakit obesitas karena konsumsi gula yang berlebih.

"Cukai dapat membantu menyumbang dalam upaya pengobatan masyarakat dalam bentuk BPJS," kata Encep.

Sosialisasi tentang pengenaan cukai MBDK ini diberikan oleh Bea Cukai Yogyakarta yang bekerja sama dengan Perilaku dan Promosi Kesehatan, Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan UGM.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sampai hari ini pemerintah belum memberikan kepastian mengenai implementasi cukai terhadap produk MBDK. DJBC sempat menyampaikan bahwa ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) terhadap produk plastik dan MBDK kembali direncanakan pada 2024. Namun, pelaksanaan ekstensifikasi BKC tersebut akan tergantung pada kondisi perekonomian pada tahun ini.

Selain menyosialisasikan tentang cukai MBDK, Bea Cukai Yogyakarta juga memberikan pemahaman tentang rokok ilegal. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP