Satpol PP bersama Bea Cukai Yogyakarta memberikan edukasi kepada Satlinmas Parangtritis.
YOGYAKARTA, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berupaya mempromosikan regulasi-regulasi di bidang kepabeanan dan cukai. Salah satunya, rencana pengenaan cukai terhadap minuman bergula/berpemanis dalam kemasan (MBDK).
Meski aturannya belum berlaku, DJBC merasa perlu memberikan informasi awal kepada publik agar nantinya siap mengikuti ketentuan cukai MBDK. Yang terbaru, Bea Cukai Yogyakarta memberikan sosialisasi tentang cukai MBDK kepada Satlinmas Parangtritis, Bantul.
"Pengenaan cukai di sektor ini dirasa perlu dengan harapan dapat menekan konsumsi masyarakat atas minuman berpemanis," kata Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Yogyakarta Encep Dudi Ginanjar dilansir beacukai.go.id, dikutip pada Jumat (5/4/2024).
Selain itu, imbuh Encep, pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis diperlukan mengingat Indonesia menjadi salah satu negara tertinggi yang mengidap penyakit obesitas karena konsumsi gula yang berlebih.
"Cukai dapat membantu menyumbang dalam upaya pengobatan masyarakat dalam bentuk BPJS," kata Encep.
Sosialisasi tentang pengenaan cukai MBDK ini diberikan oleh Bea Cukai Yogyakarta yang bekerja sama dengan Perilaku dan Promosi Kesehatan, Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan UGM.
Sampai hari ini pemerintah belum memberikan kepastian mengenai implementasi cukai terhadap produk MBDK. DJBC sempat menyampaikan bahwa ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) terhadap produk plastik dan MBDK kembali direncanakan pada 2024. Namun, pelaksanaan ekstensifikasi BKC tersebut akan tergantung pada kondisi perekonomian pada tahun ini.
Selain menyosialisasikan tentang cukai MBDK, Bea Cukai Yogyakarta juga memberikan pemahaman tentang rokok ilegal. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.