PROVINSI DKI JAKARTA

Bayar Pajak Kendaraan Bakal Bisa 3 Tahun Sekaligus, Ini Kata Pemprov

Muhamad Wildan | Senin, 02 November 2020 | 10:09 WIB
Bayar Pajak Kendaraan Bakal Bisa 3 Tahun Sekaligus, Ini Kata Pemprov

Ilustrasi. Sejumlah warga antre membayar pajak kendaraan bermotor di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kudus, Jawa Tengah. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mempertimbangkan untuk memperbolehkan wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk tiga tahun pajak sekaligus.

Kepala Bapenda DKI Jakarta Mohammad Tsani Annafari mengatakan rencana Pemprov DKI Jakarta tersebut datang dari aspirasi para wajib pajak. Menurutnya, banyak wajib pajak yang ingin membayar pajak untuk beberapa tahun sekaligus.

Tsani belum memerinci pelaksanaan pembayaran pajak kendaraan oleh wajib pajak untuk beberapa tahun sekaligus tersebut. Meski begitu, ia menjanjikan Pemprov DKI Jakarta akan merespons aspirasi wajib pajak tersebut dengan solusi yang tepat.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

"Saat ini sedang berproses sesuai dengan kewenangan yang ada pada pemerintah daerah dan nanti akan dikoordinasikan dan dibahas dengan para pihak terkait," katanya seperti dilansir motorplus-online.com, Senin (2/11/2020).

Merujuk pada UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), PKB merupakan jenis pajak yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Tarif PKB juga diatur dalam undang-undang tersebut.

Tarif pajak kendaraan bermotor ditetapkan melalui peraturan daerah (perda) dengan tarif sebesar 1% hingga 2% untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama. Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, tarif dibatasi sebesar 2% hingga 10%.

Baca Juga:
Rumah dengan NJOP hingga Rp120 Juta di Kota Ini Dibebaskan dari PBB

Selanjutnya, pada Pasal 95 ayat (3) UU PDRD, salah satu ketentuan yang harus tertuang dalam perda pajak daerah adalah tata cara pembayaran dan penagihan.

Pada Pasal 101, diamanatkan kepala daerah dapat menentukan jatuh tempo pembayaran pajak terutang paling lama 30 hari kerja setelah saat terutang pajak dan 6 bulan sejak diterimanya surat pemberitahuan pajak terutang oleh wajib pajak.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran diatur lebih lanjut melalui peraturan kepala daerah. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

02 November 2020 | 12:56 WIB

sebaiknya memang bayar pajak kendaraan bermotor bisa 5 tahun sekaligus sesuai masa berlakunya STNK. tetapi tidak dipaksa hal ini untuk wajib pajak yang mau membayar lebih dari satu tahun dan hukum ekonomi berlaku untuk harga grosir tentunya ada potongan minimal 10 persen ada simbiosis mutualisme

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP