PROVINSI DKI JAKARTA

Bayar Pajak Kendaraan Bakal Bisa 3 Tahun Sekaligus, Ini Kata Pemprov

Muhamad Wildan | Senin, 02 November 2020 | 10:09 WIB
Bayar Pajak Kendaraan Bakal Bisa 3 Tahun Sekaligus, Ini Kata Pemprov

Ilustrasi. Sejumlah warga antre membayar pajak kendaraan bermotor di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kudus, Jawa Tengah. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mempertimbangkan untuk memperbolehkan wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk tiga tahun pajak sekaligus.

Kepala Bapenda DKI Jakarta Mohammad Tsani Annafari mengatakan rencana Pemprov DKI Jakarta tersebut datang dari aspirasi para wajib pajak. Menurutnya, banyak wajib pajak yang ingin membayar pajak untuk beberapa tahun sekaligus.

Tsani belum memerinci pelaksanaan pembayaran pajak kendaraan oleh wajib pajak untuk beberapa tahun sekaligus tersebut. Meski begitu, ia menjanjikan Pemprov DKI Jakarta akan merespons aspirasi wajib pajak tersebut dengan solusi yang tepat.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Saat ini sedang berproses sesuai dengan kewenangan yang ada pada pemerintah daerah dan nanti akan dikoordinasikan dan dibahas dengan para pihak terkait," katanya seperti dilansir motorplus-online.com, Senin (2/11/2020).

Merujuk pada UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), PKB merupakan jenis pajak yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Tarif PKB juga diatur dalam undang-undang tersebut.

Tarif pajak kendaraan bermotor ditetapkan melalui peraturan daerah (perda) dengan tarif sebesar 1% hingga 2% untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama. Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, tarif dibatasi sebesar 2% hingga 10%.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selanjutnya, pada Pasal 95 ayat (3) UU PDRD, salah satu ketentuan yang harus tertuang dalam perda pajak daerah adalah tata cara pembayaran dan penagihan.

Pada Pasal 101, diamanatkan kepala daerah dapat menentukan jatuh tempo pembayaran pajak terutang paling lama 30 hari kerja setelah saat terutang pajak dan 6 bulan sejak diterimanya surat pemberitahuan pajak terutang oleh wajib pajak.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran diatur lebih lanjut melalui peraturan kepala daerah. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

02 November 2020 | 12:56 WIB

sebaiknya memang bayar pajak kendaraan bermotor bisa 5 tahun sekaligus sesuai masa berlakunya STNK. tetapi tidak dipaksa hal ini untuk wajib pajak yang mau membayar lebih dari satu tahun dan hukum ekonomi berlaku untuk harga grosir tentunya ada potongan minimal 10 persen ada simbiosis mutualisme

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan