BARANG KIRIMAN

Batas Pembebasan Bea Masuk US$3 Mulai Berlaku Akhir Januari 2020

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Januari 2020 | 18:57 WIB
Batas Pembebasan Bea Masuk US$3 Mulai Berlaku Akhir Januari 2020

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Aturan baru de minimis impor barang kiriman mulai berlaku 30 Januari 2020. Pelaku usaha diminta kooperatif terhadap perubahan kebijakan tersebut.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Syarif Hidayat mengaku otoritas telah mengimbau masyarakat luas terkait perubahan de minimis impor barang kiriman dari semula US$75 menjadi US$3.

“Imbauan khusus kepada perusahaan jasa titipan (PJT) untuk menaati aturan tersebut dengan tidak melakukan modus pelanggaran," katanya dalam keterangan resmi, Senin (13/1/2020).

Baca Juga:
Hindari Perbedaan HS Code, Importir Bisa Ajukan PKSI

Lebih lanjut, Syarif menjelaskan modus pelanggaran yang biasa dilakukan antara lain dengan memecah barang kiriman (splitting). Selain itu, pelanggaran hukum kepabeanan yang kerap dilakukan ialah memberitahukan harga di bawah nilai transaksi (under invoicing).

Dia menegaskan perubahan aturan dalam impor barang kiriman ini untuk menciptakan perlakuan yang adil dalam perpajakan atau level playing field. Oleh karena itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.199/2019 dirilis untuk menciptakan kesetaraan dalam berusaha dari sisi kebijakan perpajakan.

Pasalnya, selama ini, fasilitas kepabeanan dengan ambang batas US$75 untuk setiap pengiriman barang banyak dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis. Melalui perubahan ini, fasilitas diharapkan dapat benar-benar dinikmati untuk keperluan pribadi.

Baca Juga:
Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

“Diharapkan dengan adanya aturan baru ini, fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman (de minimis value) dapat benar-benar dimanfaatkan untuk keperluan pribadi dan mendorong masyarakat untuk lebih menggunakan produk dalam negeri,” imbuhnya.

PMK No.199/2019 telah menyesuaikan nilai pembebasan bea masuk atas barang kiriman dari sebelumnya US$75 menjadi US$3 per kiriman. Sementara, pungutan pajak dalam rangka impor (PDRI) diberlakukan rezim normal.

Beleid tersebut pemerintah juga merasionalisasi tarif dari semula berkisar antara 27,5% - 37,5% yang terdiri atas pungutan bea masuk 7,5%, PPN 10 %, PPh 10% dengan NPWP, dan PPh 20% tanpa NPWP. Kebijakan tersebut kemudian diubah menjadi sekitar 17,5% yang terdiri dari bea masuk 7,5%, PPN 10%, PPh 0%. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Hindari Perbedaan HS Code, Importir Bisa Ajukan PKSI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

BERITA PILIHAN
Jumat, 25 Oktober 2024 | 15:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP: Restitusi Bakal Bisa Dicairkan ke Rekening atau Deposit Pajak WP

Jumat, 25 Oktober 2024 | 14:30 WIB PERPRES 139/2024

Peraturan Kementerian Baru di Bawah Komando Prabowo, Download di Sini!

Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan untuk Penyandang Disabilitas

Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:00 WIB PETA JALAN EKONOMI BIRU

Geliatkan Ekonomi Biru, Kemudahan Izin dan Keringanan Pajak Disiapkan

Jumat, 25 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Kriteria Alat Berat yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Daerah

Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: NSFP Bakal Diberikan Otomatis Setelah PKP Submit Faktur

Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI BENGKULU

Ada Opsen Pajak, Pemprov Minta Kabupaten/Kota Ikut Dorong Kepatuhan WP

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:30 WIB NIGERIA

Nigeria Bakal Kenakan PPN 15 Persen untuk Barang Mewah

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran