BARANG KIRIMAN

Batas Pembebasan Bea Masuk US$3 Mulai Berlaku Akhir Januari 2020

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Januari 2020 | 18:57 WIB
Batas Pembebasan Bea Masuk US$3 Mulai Berlaku Akhir Januari 2020

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Aturan baru de minimis impor barang kiriman mulai berlaku 30 Januari 2020. Pelaku usaha diminta kooperatif terhadap perubahan kebijakan tersebut.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Syarif Hidayat mengaku otoritas telah mengimbau masyarakat luas terkait perubahan de minimis impor barang kiriman dari semula US$75 menjadi US$3.

“Imbauan khusus kepada perusahaan jasa titipan (PJT) untuk menaati aturan tersebut dengan tidak melakukan modus pelanggaran," katanya dalam keterangan resmi, Senin (13/1/2020).

Baca Juga:
NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Lebih lanjut, Syarif menjelaskan modus pelanggaran yang biasa dilakukan antara lain dengan memecah barang kiriman (splitting). Selain itu, pelanggaran hukum kepabeanan yang kerap dilakukan ialah memberitahukan harga di bawah nilai transaksi (under invoicing).

Dia menegaskan perubahan aturan dalam impor barang kiriman ini untuk menciptakan perlakuan yang adil dalam perpajakan atau level playing field. Oleh karena itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.199/2019 dirilis untuk menciptakan kesetaraan dalam berusaha dari sisi kebijakan perpajakan.

Pasalnya, selama ini, fasilitas kepabeanan dengan ambang batas US$75 untuk setiap pengiriman barang banyak dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis. Melalui perubahan ini, fasilitas diharapkan dapat benar-benar dinikmati untuk keperluan pribadi.

Baca Juga:
Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

“Diharapkan dengan adanya aturan baru ini, fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman (de minimis value) dapat benar-benar dimanfaatkan untuk keperluan pribadi dan mendorong masyarakat untuk lebih menggunakan produk dalam negeri,” imbuhnya.

PMK No.199/2019 telah menyesuaikan nilai pembebasan bea masuk atas barang kiriman dari sebelumnya US$75 menjadi US$3 per kiriman. Sementara, pungutan pajak dalam rangka impor (PDRI) diberlakukan rezim normal.

Beleid tersebut pemerintah juga merasionalisasi tarif dari semula berkisar antara 27,5% - 37,5% yang terdiri atas pungutan bea masuk 7,5%, PPN 10 %, PPh 10% dengan NPWP, dan PPh 20% tanpa NPWP. Kebijakan tersebut kemudian diubah menjadi sekitar 17,5% yang terdiri dari bea masuk 7,5%, PPN 10%, PPh 0%. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan