LOGISTIK NASIONAL

Batam Logistic Ecosystem Diluncurkan, Ini Manfaat Bagi Pengusaha

Dian Kurniati | Kamis, 26 November 2020 | 14:02 WIB
Batam Logistic Ecosystem Diluncurkan, Ini Manfaat Bagi Pengusaha

Ilustrasi. Seorang petugas memantau aktivitas peti kemas internasional di pelabuhan. ANTARA FOTO/Septianda Perdana/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) terus mematangkan persiapan implementasi Batam Logistic Ecosystem (BLE). Jika tidak aral melintang, implementasi BLE akan mulai berjalan pada Desember 2020.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam Susila Brata mengatakan implementasi program BLE merupakan bagian dari ekosistem logistik nasional. Dia meyakini program tersebut akan berdampak positif pada pemulihan ekonomi nasional dari pandemi Covid-19.

"BLE akan menjadi program yang bermanfaat dalam pemulihan ekonomi. Dengan segala kemudahan yang ada, diharapkan akan meningkatkan perdagangan dan industri di Kota Batam karena BLE dapat memperlancar arus logistik," katanya, dikutip Kamis (26/11/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Susila menjelaskan implementasi BLE akan memfasilitasi importir dan eksportir dengan berbagai fitur logistik dari hulu hingga hilir. Pelaku usaha dapat melihat dan memilih harga serta kualitas atas ketersediaan sarana pengangkut, pergudangan, bahkan pembayaran hanya dalam satu aplikasi.

Beberapa informasi juga dapat dikolaborasikan melalui NLE, seperti informasi ketersediaan truk di suatu wilayah (platform trucking), informasi ketersediaan slot kapal domestik antar pulau (Prahu-Hub), dan informasi jadwal kapal dan book slot kapal ekspor (clickargo).

“Selain itu, masih ada informasi mengenai daftar negara tujuan ekspor per komoditas, daftar pelaku logistik/pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK)/forwarder, dan lainnya,” tutur Susila.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Susila menilai BLE akan membuat kegiatan ekspor-impor di pelabuhan makin efisien. Misal, durasi layanan ship to ship/floating storage unit bisa terpangkas hingga 70% menjadi hanya satu hari, dari semula memerlukan waktu tiga hari.

Begitu juga kegiatan perizinan usaha dengan skema single submission. Dengan BLE, lanjutnya, durasi kegiatan bisa terpangkas hingga 94%, yaitu dari 1 hari menjadi hanya 30 menit.

Untuk meningkatkan iklim industri dan perdagangan melalui inisiasi penataan logistik, Susila menilai Ditjen Bea dan Cukai akan tetap berkolaborasi dengan BP Batam serta Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP).

"Sebagai sebuah ekosistem, BLE memerlukan partisipasi aktif semua entitas terkait logistik baik di lingkungan pemerintah maupun para pelaku usaha untuk tumbuh dan berkembang bersama," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra