PEREKONOMIAN INDONESIA

Batam, Bintan, dan Karimun Bakal Jadi Hub Logistik Internasional

Dian Kurniati | Rabu, 09 Juni 2021 | 10:12 WIB
Batam, Bintan, dan Karimun Bakal Jadi Hub Logistik Internasional

Pemerintah terus mempersiapkan integrasi di kawasan Batam, Bintan, dan Karimun (BBK) menjadi hub logistik internasional dan ujung tombak ekonomi. (foto: ekon.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah terus mempersiapkan integrasi di kawasan Batam, Bintan, dan Karimun (BBK), termasuk Tanjungpinang, menjadi hub logistik internasional dan ujung tombak ekonomi.

Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian Wahyu Utomo mengatakan pembangunan terintegrasi tersebut tertuang dalam Rencana Induk Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) BBK.

Dalam rencana induk itu termuat tema pengembangan kawasan BBK pada 2020-2045 sebagai hub logistik internasional untuk mendukung pengembangan industri, perdagangan, maritim, dan pariwisata yang terpadu dan berdaya saing.

Baca Juga:
Rumah dengan NJOP hingga Rp120 Juta di Kota Ini Dibebaskan dari PBB

"Program atau proyek yang menjadi bagian dari Perpres KPBPB BBK ini akan memberikan multiplier effect dalam percepatan dan pemerataan pembangunan Provinsi Kepulauan Riau, khususnya mendukung pemulihan ekonomi nasional akibat dampak pandemi Covid-19," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (8/6/2021).

Wahyu mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengarahkan agar pengintegrasian kawasan BBK memuat 3 program utama, yakni pengembangan sektor industri dan jasa strategis (core business), pembangunan infrastruktur yang terkoneksi dan terintegrasi, serta harmonisasi regulasi dan kelembagaan untuk kemudahan investasi dan optimalisasi KPBPB BBK.

Payung hukum rencana induk pengembangan KPBPB BBK berupa peraturan presiden (perpres) yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 41/2021 tentang Penyelenggaraan KPBPB. Menurut Wahyu, integrasi kawasan BBK tersebut juga menjadi bagian dari reformasi birokrasi yang dilakukan pemerintah melalui UU Cipta Kerja.

Baca Juga:
Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Reformasi melalui PP 41/2021 misalnya mencakup kelembagaan; pelayanan perizinan sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK); pengembangan dan kerja sama pemanfaatan aset dengan BUMN, BUMD, koperasi, swasta, dan badan hukum asing; serta fasilitas dan kemudahan dalam hal pemasukan dan pengeluaran barang, pajak, kepabeanan, cukai, keimigrasian, dan larangan/pembatasan.

Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menyebut Rencana Induk Pengembangan KPBPB BBK akan mempercepat pemulihan pertumbuhan ekonomi di wilayahnya. Dia optimistis ekspor dan investasi akan meningkat. Kegiatan padat karya juga diestimasi akan makin banyak.

Ansar menilai tanda-tanda pemulihan ekonomi mulai terlihat di Kepri. Misalnya, nilai ekspor pada Maret 2021 yang mencapai US$1.356 juta atau meningkat 12,6% dari bulan sebelumnya.

Baca Juga:
Fenomena ‘Numpang NIK’ Jadi Sebab Tingginya Tunggakan Pajak Kendaraan

"Kinerja ekspor terus mengalami peningkatan dan impor yang dilakukan hampir seluruhnya untuk mendukung kegiatan produksi," ujarnya.

Program atau proyek prioritas yang masuk Rencana Induk Pengembangan Kawasan PBPB BBK mencakup sektor industri, pariwisata, perdagangan dan jasa, infrastruktur jalan dan jembatan, infrastruktur dasar, infrastruktur perhubungan, sumber daya air, peningkatan daya saing kawasan, energi dan agribisnis.

Adapun total program atau proyek yang akan diusulkan dalam Perpres Rencana Induk Pengembangan KPBPB BBK sebanyak 153 program atau proyek. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!