Pekerja mengemas minyak goreng curah di Pasar Subuh, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (5/1/2022). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/wsj.
Attachments area
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan kembali mengubah ketentuan penggunaan dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT).
Pembaruan ketentuan penggunaan DBH CHT ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 215/2021 yang diundangkan pada 31 Desember 2021.
"DBH CHT digunakan untuk mendanai program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan BKC ilegal," bunyi Pasal 2 PMK 215/2021, dikutip Kamis (6/1/2022).
Pada Pasal 11 ayat (1), DBH CHT tahun anggaran berjalan dan sisa DBH CHT tahun sebelumnya wajib digunakan untuk kegiatan di bidang kesejahteraan masyarakat, bidang penegakan hukum, dan bidang kesehatan.
Masih sama seperti ketentuan sebelumnya, 50% dari DBH CHT wajib digunakan untuk kegiatan di bidang kesejahteraan rakyat, yakni program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri untuk mendukung kesejahteraan masyarakat, dan pembinaan lingkungan sosial di bidang kesejahteraan rakyat.
Selanjutnya, 10% dari DBH CHT digunakan untuk penegakan hukum. Pada ketentuan sebelumnya, DBH CHT yang digunakan untuk penegakan hukum mencapai 25%.
Terakhir, 40% dari DBH CHT yang diterima pemda wajib digunakan untuk belanja di bidang kesehatan, meningkat dari sebelumnya yang mencapai 25%.
Dengan ditetapkannya PMK 215/2021, PMK 206/2020 yang sebelumnya juga mengatur tentang penggunaan DBH CHT dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.