PMK 215-2021

Baru Setahun, Komposisi Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau Diubah

Muhamad Wildan | Kamis, 06 Januari 2022 | 14:00 WIB
Baru Setahun, Komposisi Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau Diubah

Pekerja mengemas minyak goreng curah di Pasar Subuh, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (5/1/2022). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/wsj.

Attachments area

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan kembali mengubah ketentuan penggunaan dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT).

Pembaruan ketentuan penggunaan DBH CHT ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 215/2021 yang diundangkan pada 31 Desember 2021.

"DBH CHT digunakan untuk mendanai program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan BKC ilegal," bunyi Pasal 2 PMK 215/2021, dikutip Kamis (6/1/2022).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Pada Pasal 11 ayat (1), DBH CHT tahun anggaran berjalan dan sisa DBH CHT tahun sebelumnya wajib digunakan untuk kegiatan di bidang kesejahteraan masyarakat, bidang penegakan hukum, dan bidang kesehatan.

Masih sama seperti ketentuan sebelumnya, 50% dari DBH CHT wajib digunakan untuk kegiatan di bidang kesejahteraan rakyat, yakni program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri untuk mendukung kesejahteraan masyarakat, dan pembinaan lingkungan sosial di bidang kesejahteraan rakyat.

Selanjutnya, 10% dari DBH CHT digunakan untuk penegakan hukum. Pada ketentuan sebelumnya, DBH CHT yang digunakan untuk penegakan hukum mencapai 25%.

Baca Juga:
Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Terakhir, 40% dari DBH CHT yang diterima pemda wajib digunakan untuk belanja di bidang kesehatan, meningkat dari sebelumnya yang mencapai 25%.

Dengan ditetapkannya PMK 215/2021, PMK 206/2020 yang sebelumnya juga mengatur tentang penggunaan DBH CHT dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok Tak Naik, Begini Strategi DJBC Kejar Target 2025

Rabu, 18 Desember 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

HJE Rokok Naik pada 2025, Pengusaha Sudah Pesan Jutaan Pita Cukai Baru

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak