PMK 215-2021

Baru Setahun, Komposisi Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau Diubah

Muhamad Wildan | Kamis, 06 Januari 2022 | 14:00 WIB
Baru Setahun, Komposisi Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau Diubah

Pekerja mengemas minyak goreng curah di Pasar Subuh, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (5/1/2022). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/wsj.

Attachments area

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan kembali mengubah ketentuan penggunaan dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT).

Pembaruan ketentuan penggunaan DBH CHT ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 215/2021 yang diundangkan pada 31 Desember 2021.

"DBH CHT digunakan untuk mendanai program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan BKC ilegal," bunyi Pasal 2 PMK 215/2021, dikutip Kamis (6/1/2022).

Baca Juga:
Harga Eceran Rokok Naik Tapi Tarif Cukai Tetap Bisa Atasi Downtrading

Pada Pasal 11 ayat (1), DBH CHT tahun anggaran berjalan dan sisa DBH CHT tahun sebelumnya wajib digunakan untuk kegiatan di bidang kesejahteraan masyarakat, bidang penegakan hukum, dan bidang kesehatan.

Masih sama seperti ketentuan sebelumnya, 50% dari DBH CHT wajib digunakan untuk kegiatan di bidang kesejahteraan rakyat, yakni program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri untuk mendukung kesejahteraan masyarakat, dan pembinaan lingkungan sosial di bidang kesejahteraan rakyat.

Selanjutnya, 10% dari DBH CHT digunakan untuk penegakan hukum. Pada ketentuan sebelumnya, DBH CHT yang digunakan untuk penegakan hukum mencapai 25%.

Baca Juga:
Tembus 100.000, Dokumen Pemesanan Pita di DJBC Tumbuh 42% selama 2024

Terakhir, 40% dari DBH CHT yang diterima pemda wajib digunakan untuk belanja di bidang kesehatan, meningkat dari sebelumnya yang mencapai 25%.

Dengan ditetapkannya PMK 215/2021, PMK 206/2020 yang sebelumnya juga mengatur tentang penggunaan DBH CHT dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Harga Eceran Rokok Naik Tapi Tarif Cukai Tetap Bisa Atasi Downtrading

Jumat, 17 Januari 2025 | 17:15 WIB LAYANAN CUKAI

Tembus 100.000, Dokumen Pemesanan Pita di DJBC Tumbuh 42% selama 2024

Selasa, 14 Januari 2025 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Sederet Tantangan DJBC Kumpulkan Penerimaan di 2025, Ada Downtrading

Sabtu, 11 Januari 2025 | 08:45 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Harga Eceran Rokok Naik Tapi Cukai Tak Naik, Downtrading Bisa Ditekan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan