JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 9,44 juta wajib pajak (WP) orang pribadi maupun badan sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun 2016 hingga akhir pekan lalu.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan dari jumlah tersebut, 78,38% menyampaikan SPT lewat e-Filing.
"Sampai Jumat pekan lalu, secara total 9,44 juta SPT dilaporkan. Hari Sabtu dan Minggu kan kita (kantor pajak) tutup," ujarnya, Senin (10/4).
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Ditjen Pajak telah memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Pajak untuk WP orang pribadi Tahun 2016 hingga 21 April 2017 tanpa dikenakan denda Rp100 ribu. Sementara masa pelaporan SPT Pajak WP badan dibuka hingga 30 April 2017. Apabila terlambat, dendanya Rp1 juta.
Jika diperhitungkan, realisasi 9,44 juta WP yang menyampaikan SPT Tahun 2016 itu baru mencapai 41% dari total WP yang wajib melapor SPT sebanyak 23,2 juta WP. Sementara target kepatuhan pelaporan SPT Tahun Pajak 2016 mencapai 75% atau 17,4 juta WP baik orang pribadi maupun badan usaha.
Hestu menjelaskan lebih rinci, dari 9,44 juta SPT yang masuk, penyampaian SPT WP orang pribadi mencapai 9,21 juta SPT. Adapun sisanya, yaitu 230 ribu SPT berasal dari WP badan.
"Penyampaian SPT melalui e-Filing mencapai 7,4 juta SPT dari total 9,44 juta SPT. Sementara sisanya dilaporkan melalui manual," dia menerangkan.
Adapun, terkait pelaporan SPT Pajak Tahun 2016 dari para peserta program pengampunan pajak (tax amnesty), dia mengaku belum mengecek. "Belum kita cek ya, nanti saja setelah akhir April, biar lengkap dulu," tegasnya. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.