SPT TAHUNAN 2016

Baru 9,44 Juta Wajib Pajak Lapor SPT

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 April 2017 | 11:15 WIB
Baru 9,44 Juta Wajib Pajak Lapor SPT

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 9,44 juta wajib pajak (WP) orang pribadi maupun badan sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun 2016 hingga akhir pekan lalu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan dari jumlah tersebut, 78,38% menyampaikan SPT lewat e-Filing.

"Sampai Jumat pekan lalu, secara total 9,44 juta SPT dilaporkan. Hari Sabtu dan Minggu kan kita (kantor pajak) tutup," ujarnya, Senin (10/4).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Ditjen Pajak telah memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Pajak untuk WP orang pribadi Tahun 2016 hingga 21 April 2017 tanpa dikenakan denda Rp100 ribu. Sementara masa pelaporan SPT Pajak WP badan dibuka hingga 30 April 2017. Apabila terlambat, dendanya Rp1 juta.

Jika diperhitungkan, realisasi 9,44 juta WP yang menyampaikan SPT Tahun 2016 itu baru mencapai 41% dari total WP yang wajib melapor SPT sebanyak 23,2 juta WP. Sementara target kepatuhan pelaporan SPT Tahun Pajak 2016 mencapai 75% atau 17,4 juta WP baik orang pribadi maupun badan usaha.

Hestu menjelaskan lebih rinci, dari 9,44 juta SPT yang masuk, penyampaian SPT WP orang pribadi mencapai 9,21 juta SPT. Adapun sisanya, yaitu 230 ribu SPT berasal dari WP badan.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

"Penyampaian SPT melalui e-Filing mencapai 7,4 juta SPT dari total 9,44 juta SPT. Sementara sisanya dilaporkan melalui manual," dia menerangkan.

Adapun, terkait pelaporan SPT Pajak Tahun 2016 dari para peserta program pengampunan pajak (tax amnesty), dia mengaku belum mengecek. "Belum kita cek ya, nanti saja setelah akhir April, biar lengkap dulu," tegasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?