SPT TAHUNAN 2016

Baru 9,44 Juta Wajib Pajak Lapor SPT

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 April 2017 | 11:15 WIB
Baru 9,44 Juta Wajib Pajak Lapor SPT

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 9,44 juta wajib pajak (WP) orang pribadi maupun badan sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun 2016 hingga akhir pekan lalu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan dari jumlah tersebut, 78,38% menyampaikan SPT lewat e-Filing.

"Sampai Jumat pekan lalu, secara total 9,44 juta SPT dilaporkan. Hari Sabtu dan Minggu kan kita (kantor pajak) tutup," ujarnya, Senin (10/4).

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Ditjen Pajak telah memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Pajak untuk WP orang pribadi Tahun 2016 hingga 21 April 2017 tanpa dikenakan denda Rp100 ribu. Sementara masa pelaporan SPT Pajak WP badan dibuka hingga 30 April 2017. Apabila terlambat, dendanya Rp1 juta.

Jika diperhitungkan, realisasi 9,44 juta WP yang menyampaikan SPT Tahun 2016 itu baru mencapai 41% dari total WP yang wajib melapor SPT sebanyak 23,2 juta WP. Sementara target kepatuhan pelaporan SPT Tahun Pajak 2016 mencapai 75% atau 17,4 juta WP baik orang pribadi maupun badan usaha.

Hestu menjelaskan lebih rinci, dari 9,44 juta SPT yang masuk, penyampaian SPT WP orang pribadi mencapai 9,21 juta SPT. Adapun sisanya, yaitu 230 ribu SPT berasal dari WP badan.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

"Penyampaian SPT melalui e-Filing mencapai 7,4 juta SPT dari total 9,44 juta SPT. Sementara sisanya dilaporkan melalui manual," dia menerangkan.

Adapun, terkait pelaporan SPT Pajak Tahun 2016 dari para peserta program pengampunan pajak (tax amnesty), dia mengaku belum mengecek. "Belum kita cek ya, nanti saja setelah akhir April, biar lengkap dulu," tegasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa