SPT TAHUNAN 2016

Baru 9,44 Juta Wajib Pajak Lapor SPT

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 April 2017 | 11:15 WIB
Baru 9,44 Juta Wajib Pajak Lapor SPT

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 9,44 juta wajib pajak (WP) orang pribadi maupun badan sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun 2016 hingga akhir pekan lalu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan dari jumlah tersebut, 78,38% menyampaikan SPT lewat e-Filing.

"Sampai Jumat pekan lalu, secara total 9,44 juta SPT dilaporkan. Hari Sabtu dan Minggu kan kita (kantor pajak) tutup," ujarnya, Senin (10/4).

Baca Juga:
NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Ditjen Pajak telah memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Pajak untuk WP orang pribadi Tahun 2016 hingga 21 April 2017 tanpa dikenakan denda Rp100 ribu. Sementara masa pelaporan SPT Pajak WP badan dibuka hingga 30 April 2017. Apabila terlambat, dendanya Rp1 juta.

Jika diperhitungkan, realisasi 9,44 juta WP yang menyampaikan SPT Tahun 2016 itu baru mencapai 41% dari total WP yang wajib melapor SPT sebanyak 23,2 juta WP. Sementara target kepatuhan pelaporan SPT Tahun Pajak 2016 mencapai 75% atau 17,4 juta WP baik orang pribadi maupun badan usaha.

Hestu menjelaskan lebih rinci, dari 9,44 juta SPT yang masuk, penyampaian SPT WP orang pribadi mencapai 9,21 juta SPT. Adapun sisanya, yaitu 230 ribu SPT berasal dari WP badan.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

"Penyampaian SPT melalui e-Filing mencapai 7,4 juta SPT dari total 9,44 juta SPT. Sementara sisanya dilaporkan melalui manual," dia menerangkan.

Adapun, terkait pelaporan SPT Pajak Tahun 2016 dari para peserta program pengampunan pajak (tax amnesty), dia mengaku belum mengecek. "Belum kita cek ya, nanti saja setelah akhir April, biar lengkap dulu," tegasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha