KABUPATEN TULANG BAWANG

Bapenda Usulkan Pajak Parkir Berlangganan dengan Kartu

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Mei 2019 | 17:33 WIB
Bapenda Usulkan Pajak Parkir Berlangganan dengan Kartu

TULANG BAWANG, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Tulangbawang, Lampung, berencana menerapkan pajak parkir berlangganan dengan menggunakan kartu elektronik. Namun, usulan itu harus didiskusikan lebih dulu dengan Bupati dan pejabat pemerintah lainnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tulangbawang Nyoman menjelaskan dalam waktu dekat pemerintah akan membahas dasar hukum beserta tata cara implementasinya.

“Sudah dalam pembahasan, rencananya akan dirapatkan dalam waktu dekat. Sekaligus, nanti akan dibahas mengenai dasar hukum aturan itu, sepertinya akan diberlakukan dengan menggunakan Perbup (Peraturan Bupati),” paparnya, Selasa (21/5).

Baca Juga:
Perlakuan Pajak atas Jasa Parkir di Indonesia, Cek Panduannya di Sini

Nyoman memaparkan penerapan sistem pelayanan pajak parkir akan dilakukan pada saat bersamaan ketika warga melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Melalui sistem berlangganan parkir, seperti dilansir lampung.tribunnews.com, wajib pajak bisa menikmati fasilitas parkir umum maupun milik pemerintah dengan hanya dikenakan Rp10.000 untuk sepeda motor, sedangkan untuk mobil dikenakan Rp15.000.

Di samping itu, sistem parkir berlangganan ini pun sebagai upaya pemerintah Kabupaten Tulangbawang untuk mendorong PAD. Pasalnya pada 2020, PAD dari sektor parkir diupayakan untuk bisa menembus Rp1 miliar karena sudah dirumuskan parkir berlangganan.

Dia mengharapkan wacana dan rencana skema pajak parkir berlangganan bisa berjalan mulus di Kabupaten Tulangbawang. Terlebih, Nyoman mengakui, hal tersebut merupakan program pertama dan satu-satunya di Indonesia. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:40 WIB LITERATUR PAJAK

Perlakuan Pajak atas Jasa Parkir di Indonesia, Cek Panduannya di Sini

Kamis, 17 Oktober 2024 | 16:37 WIB KABUPATEN MANOKWARI SELATAN

Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

Senin, 30 September 2024 | 16:00 WIB KOTA PONTIANAK

Cek Perbandingkan Tarif Pajak Kota Pontianak, yang Lama dan Terbaru

Selasa, 13 Agustus 2024 | 14:00 WIB KOTA PASURUAN

Ikuti UU HKPD, Pemkot Pangkas Tarif Pajak Parkir dari 30% Jadi 10%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?