KOTA PASURUAN

Ikuti UU HKPD, Pemkot Pangkas Tarif Pajak Parkir dari 30% Jadi 10%

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 13 Agustus 2024 | 14:00 WIB
Ikuti UU HKPD, Pemkot Pangkas Tarif Pajak Parkir dari 30% Jadi 10%

Ilustrasi. Petugas gabungan mengangkut sepeda motor yang parkir di bahu jalan ke atas truk di kawasan Senopati, Jakarta, Selasa (16/7/2024). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan, Jawa Timur, mengatur kembali ketentuan dan tarif pajak daerahnya. Pengaturan kembali tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Pasuruan 4/2023.

Merujuk perda tersebut, salah satu ketentuan yang berubah adalah pajak parkir. Kini, pajak parkir diklasifikasikan ulang menjadi pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa parkir. Selain itu, Pemkot Pasuruan juga menurunkan tarif pajak atas penyelenggaraan tempat parkir dari 30% menjadi 10%.

“Tarif PBJT [termasuk atas jasa parkir] ditetapkan sebesar 10%,” bunyi Pasal 29 ayat (1) Perda Kota Pasuruan 4/2023, dikutip pada Selasa (13/8/2024).

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Pemkot Pasuruan mereklasifikasi pajak parkir menjadi PBJT atas jasa parkir sesuai dengan ketentuan Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

UU HKPD memang mengubah sejumlah ketentuan pajak daerah, salah satunya mengatur soal PBJT. Pada dasarnya, PBJT merupakan integrasi 5 jenis pajak daerah dalam UU PDRD yang berbasis konsumsi, termasuk di antaranya pajak parkir. Sesuai dengan namanya, PBJT atas jasa parkir menyasar jasa parkir.

Jasa parkir adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Secara ringkas, PBJT atas jasa parkir mencakup 2 layanan. Pertama, penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir. Kedua, pelayanan memarkirkan kendaraan (parkir valet). Kendati demikian, tidak semua jasa penyediaan parkir dikenakan PBJT.

Sebab, Pemkot Pasuruan telah menetapkan 4 jasa parkir yang dikecualikan dari PBJT. Pertama, jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan pemerintah daerah. Kedua, jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri.

Ketiga, jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik. Keempat, penyelenggaraan tempat Parkir di tempat peribadatan, pendidikan, dan makam.

Baca Juga:
WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

Dasar pengenaan PBJT atas jasa parkir adalah jumlah yang dibayarkan konsumen atas jasa parkir. Sesuai dengan yang telah disebutkan Pemkot Pasuruan menetapkan tarif PBJT atas jasa parkir sebesar 10%.

Tarif tersebut selaras dengan ketentuan UU HKPD perihal tarif maksimal yang bisa ditetapkan atas PBJT. Tarif tersebut lebih rendah apabila dibandingkan dengan ketentuan terdahulu, yaitu Perda Kota Pasuruan 10/2010 yang menetapkan tarif pajak parkir sebesar 30%.

Adapun ketentuan PBJT atas jasa parkir tersebut sudah berlaku mulai 1 Januari 2024. Selain PBJT atas jasa parkir, melalui Peraturan Daerah Kota Pasuruan 4/2023, Pemkot Pasuruan juga mengatur kembali ketentuan dan tarif pajak daerah lainnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6