KOTA PASURUAN

Ikuti UU HKPD, Pemkot Pangkas Tarif Pajak Parkir dari 30% Jadi 10%

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 13 Agustus 2024 | 14:00 WIB
Ikuti UU HKPD, Pemkot Pangkas Tarif Pajak Parkir dari 30% Jadi 10%

Ilustrasi. Petugas gabungan mengangkut sepeda motor yang parkir di bahu jalan ke atas truk di kawasan Senopati, Jakarta, Selasa (16/7/2024). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan, Jawa Timur, mengatur kembali ketentuan dan tarif pajak daerahnya. Pengaturan kembali tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Pasuruan 4/2023.

Merujuk perda tersebut, salah satu ketentuan yang berubah adalah pajak parkir. Kini, pajak parkir diklasifikasikan ulang menjadi pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa parkir. Selain itu, Pemkot Pasuruan juga menurunkan tarif pajak atas penyelenggaraan tempat parkir dari 30% menjadi 10%.

“Tarif PBJT [termasuk atas jasa parkir] ditetapkan sebesar 10%,” bunyi Pasal 29 ayat (1) Perda Kota Pasuruan 4/2023, dikutip pada Selasa (13/8/2024).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Pemkot Pasuruan mereklasifikasi pajak parkir menjadi PBJT atas jasa parkir sesuai dengan ketentuan Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

UU HKPD memang mengubah sejumlah ketentuan pajak daerah, salah satunya mengatur soal PBJT. Pada dasarnya, PBJT merupakan integrasi 5 jenis pajak daerah dalam UU PDRD yang berbasis konsumsi, termasuk di antaranya pajak parkir. Sesuai dengan namanya, PBJT atas jasa parkir menyasar jasa parkir.

Jasa parkir adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Secara ringkas, PBJT atas jasa parkir mencakup 2 layanan. Pertama, penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir. Kedua, pelayanan memarkirkan kendaraan (parkir valet). Kendati demikian, tidak semua jasa penyediaan parkir dikenakan PBJT.

Sebab, Pemkot Pasuruan telah menetapkan 4 jasa parkir yang dikecualikan dari PBJT. Pertama, jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan pemerintah daerah. Kedua, jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri.

Ketiga, jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik. Keempat, penyelenggaraan tempat Parkir di tempat peribadatan, pendidikan, dan makam.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Dasar pengenaan PBJT atas jasa parkir adalah jumlah yang dibayarkan konsumen atas jasa parkir. Sesuai dengan yang telah disebutkan Pemkot Pasuruan menetapkan tarif PBJT atas jasa parkir sebesar 10%.

Tarif tersebut selaras dengan ketentuan UU HKPD perihal tarif maksimal yang bisa ditetapkan atas PBJT. Tarif tersebut lebih rendah apabila dibandingkan dengan ketentuan terdahulu, yaitu Perda Kota Pasuruan 10/2010 yang menetapkan tarif pajak parkir sebesar 30%.

Adapun ketentuan PBJT atas jasa parkir tersebut sudah berlaku mulai 1 Januari 2024. Selain PBJT atas jasa parkir, melalui Peraturan Daerah Kota Pasuruan 4/2023, Pemkot Pasuruan juga mengatur kembali ketentuan dan tarif pajak daerah lainnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?