KOTA PASURUAN

Ikuti UU HKPD, Pemkot Pangkas Tarif Pajak Parkir dari 30% Jadi 10%

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 13 Agustus 2024 | 14:00 WIB
Ikuti UU HKPD, Pemkot Pangkas Tarif Pajak Parkir dari 30% Jadi 10%

Ilustrasi. Petugas gabungan mengangkut sepeda motor yang parkir di bahu jalan ke atas truk di kawasan Senopati, Jakarta, Selasa (16/7/2024). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan, Jawa Timur, mengatur kembali ketentuan dan tarif pajak daerahnya. Pengaturan kembali tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Pasuruan 4/2023.

Merujuk perda tersebut, salah satu ketentuan yang berubah adalah pajak parkir. Kini, pajak parkir diklasifikasikan ulang menjadi pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa parkir. Selain itu, Pemkot Pasuruan juga menurunkan tarif pajak atas penyelenggaraan tempat parkir dari 30% menjadi 10%.

“Tarif PBJT [termasuk atas jasa parkir] ditetapkan sebesar 10%,” bunyi Pasal 29 ayat (1) Perda Kota Pasuruan 4/2023, dikutip pada Selasa (13/8/2024).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Pemkot Pasuruan mereklasifikasi pajak parkir menjadi PBJT atas jasa parkir sesuai dengan ketentuan Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

UU HKPD memang mengubah sejumlah ketentuan pajak daerah, salah satunya mengatur soal PBJT. Pada dasarnya, PBJT merupakan integrasi 5 jenis pajak daerah dalam UU PDRD yang berbasis konsumsi, termasuk di antaranya pajak parkir. Sesuai dengan namanya, PBJT atas jasa parkir menyasar jasa parkir.

Jasa parkir adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Secara ringkas, PBJT atas jasa parkir mencakup 2 layanan. Pertama, penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir. Kedua, pelayanan memarkirkan kendaraan (parkir valet). Kendati demikian, tidak semua jasa penyediaan parkir dikenakan PBJT.

Sebab, Pemkot Pasuruan telah menetapkan 4 jasa parkir yang dikecualikan dari PBJT. Pertama, jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan pemerintah daerah. Kedua, jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri.

Ketiga, jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik. Keempat, penyelenggaraan tempat Parkir di tempat peribadatan, pendidikan, dan makam.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Dasar pengenaan PBJT atas jasa parkir adalah jumlah yang dibayarkan konsumen atas jasa parkir. Sesuai dengan yang telah disebutkan Pemkot Pasuruan menetapkan tarif PBJT atas jasa parkir sebesar 10%.

Tarif tersebut selaras dengan ketentuan UU HKPD perihal tarif maksimal yang bisa ditetapkan atas PBJT. Tarif tersebut lebih rendah apabila dibandingkan dengan ketentuan terdahulu, yaitu Perda Kota Pasuruan 10/2010 yang menetapkan tarif pajak parkir sebesar 30%.

Adapun ketentuan PBJT atas jasa parkir tersebut sudah berlaku mulai 1 Januari 2024. Selain PBJT atas jasa parkir, melalui Peraturan Daerah Kota Pasuruan 4/2023, Pemkot Pasuruan juga mengatur kembali ketentuan dan tarif pajak daerah lainnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja