LAYANAN PAJAK

Banyak WP Tak Dapat Kode OTP Saat Daftar NPWP, Tim DJP Sedang Dalami

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Maret 2024 | 14:30 WIB
Banyak WP Tak Dapat Kode OTP Saat Daftar NPWP,  Tim DJP Sedang Dalami

Notifikasi mengenai gagalnya pengiriman kode OTP.

JAKARTA, DDTCNews - Tidak sedikit wajib pajak yang melaporkan kendala dalam pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui e-registration (ereg) DJP Online dalam dua hari ini. Kendala yang dilaporkan, wajib pajak selalu gagal menerima kode OTP atau token melalui SMS sebagai alat verifikasi pendaftaran NPWP.

Ditjen Pajak (DJP) sendiri belum mengumumkan adanya kendala teknis di dalam internal sistem otoritas. Namun, contact center DJP memastikan keluhan para wajib pajak ini sudah disampaikan sedang dalam penanganan tim IT.

"Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Informasi saat ini untuk kendala tersebut sedang ditangani oleh tim IT DJP, ya. Mohon kesediannya untuk menunggu dan silakan dicoba kembali secara berkala," cuit Kring Pajak, Jumat (22/3/2024).

Baca Juga:
Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Seorang wajib pajak di Twitter/X mengaku sudah mencoba mendaftar NPWP melalui ereg sejak Kamis (21/3/2024) kemarin. Sayangnya, progres pendaftaran berhenti karena token yang tak juga diterimanya melalui SMS.

Sebelumnya, DJP juga mengimbau wajib pajak agar tidak meminta ulang (request) kode OTP dalam waktu yang berdekatan dengan permintaan sebelumnya. Hal ini dikhawatirkan hanya akan menyedot pulsa wajib pajak.

Sebagai informasi, untuk menghindari kegagalan pengiriman kode OTP lewat SMS, ada sejumlah hal yang perlu diketahui wajib pajak.

Baca Juga:
Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Pertama, kode OTP e-reg saat ini hanya bisa dikirimkan kepada provider Telkomsel, Indosat, dan XL. Selain itu, tidak bisa. Karenanya, wajib pajak perlu menggunakan nomor HP dari salah satu provider tersebut saat mendaftarkan NPWP secara online.

Kedua, saat memasukkan nomor HP, awali dengan angka 62 tanpa tanda '+' dan angka nol (0). Ketiga, pastikan juga nomor HP yang digunakan tersedia pulsa minimal Rp500. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:00 WIB KP2KP KUTACANE

Petugas Pajak Ingatkan Masyarakat, Daftar NPWP Kini Lewat Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?