LAYANAN PAJAK

Banyak WP Tak Dapat Kode OTP Saat Daftar NPWP, Tim DJP Sedang Dalami

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Maret 2024 | 14:30 WIB
Banyak WP Tak Dapat Kode OTP Saat Daftar NPWP,  Tim DJP Sedang Dalami

Notifikasi mengenai gagalnya pengiriman kode OTP.

JAKARTA, DDTCNews - Tidak sedikit wajib pajak yang melaporkan kendala dalam pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui e-registration (ereg) DJP Online dalam dua hari ini. Kendala yang dilaporkan, wajib pajak selalu gagal menerima kode OTP atau token melalui SMS sebagai alat verifikasi pendaftaran NPWP.

Ditjen Pajak (DJP) sendiri belum mengumumkan adanya kendala teknis di dalam internal sistem otoritas. Namun, contact center DJP memastikan keluhan para wajib pajak ini sudah disampaikan sedang dalam penanganan tim IT.

"Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Informasi saat ini untuk kendala tersebut sedang ditangani oleh tim IT DJP, ya. Mohon kesediannya untuk menunggu dan silakan dicoba kembali secara berkala," cuit Kring Pajak, Jumat (22/3/2024).

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Seorang wajib pajak di Twitter/X mengaku sudah mencoba mendaftar NPWP melalui ereg sejak Kamis (21/3/2024) kemarin. Sayangnya, progres pendaftaran berhenti karena token yang tak juga diterimanya melalui SMS.

Sebelumnya, DJP juga mengimbau wajib pajak agar tidak meminta ulang (request) kode OTP dalam waktu yang berdekatan dengan permintaan sebelumnya. Hal ini dikhawatirkan hanya akan menyedot pulsa wajib pajak.

Sebagai informasi, untuk menghindari kegagalan pengiriman kode OTP lewat SMS, ada sejumlah hal yang perlu diketahui wajib pajak.

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Pertama, kode OTP e-reg saat ini hanya bisa dikirimkan kepada provider Telkomsel, Indosat, dan XL. Selain itu, tidak bisa. Karenanya, wajib pajak perlu menggunakan nomor HP dari salah satu provider tersebut saat mendaftarkan NPWP secara online.

Kedua, saat memasukkan nomor HP, awali dengan angka 62 tanpa tanda '+' dan angka nol (0). Ketiga, pastikan juga nomor HP yang digunakan tersedia pulsa minimal Rp500. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra