PAJAK MINIMUM GLOBAL

Banyak Insentif Terdampak Pajak Minimum Global, Begini Saran dari IBFD

Muhamad Wildan | Rabu, 07 Desember 2022 | 16:51 WIB
Banyak Insentif Terdampak Pajak Minimum Global, Begini Saran dari IBFD

Head Tax Technical Team of IBFD Hans Pijl.

JAKARTA, DDTCNews - International Bureau of Fiscal Documentation (IBFD) mencatat bakal ada banyak insentif pajak di Indonesia yang nantinya terdampak implementasi pajak minimum global Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Head Tax Technical Team of IBFD Hans Pijl mengatakan sebagai capital importing country, Indonesia menawarkan berbagai macam insentif pajak, utamanya pada kawasan ekonomi khusus (KEK).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

"Dalam KEK, terdapat insentif tax holiday berupa pengurangan PPh badan sebesar 100%. Pilar 2 secara efektif menghapuskan insentif ini. Melalui income inclusion rule (IIR), selisih sebesar 15% akan dipajaki oleh yurisdiksi lain," ujar Pijl dalam The 10th IFA Indonesia Annual International Tax Seminar yang digelar oleh International Fiscal Association (IFA), Rabu (7/12/2022).

IBFD juga mencatat Indonesia juga menerapkan fasilitas supertax deduction berupa pengurangan penghasilan bruto sebesar 300% dari biaya penelitian dan pengembangan serta sebesar 200% dari biaya penyelenggaraan penelitian dan vokasi.

Pijl mengatakan insentif-insentif ini mempersempit basis pajak dan meningkat risiko pengenaan top-up tax oleh yurisdiksi tempat perusahaan multinasional bermarkas sejalan dengan ketentuan IIR.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

"Bagaimanapun, insentif pajak telah kehilangan daya tariknya," ujar Pijl.

Ketimbang dikenai pajak oleh negara lain, Indonesia dipandang perlu untuk menerapkan qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT). Dengan instrumen ini, Indonesia dapat langsung mengenakan pajak atas penghasilan yang kurang dipajaki sebelum yurisdiksi domisili mengenakan top-up tax.

Meski demikian, Pijl mengatakan masih terdapat beberapa insentif pajak yang masih memungkinkan untuk ditawarkan oleh yurisdiksi untuk menarik investasi. Menurut Pijl, insentif pajak selain PPh badan masih memungkinkan untuk diberikan.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

"Pilar 2 masih membuka ruang bagi yurisdiksi untuk berkompetisi memberikan insentif pajak dalam bentuk relaksasi PPN, kepabeanan, hingga PPh orang pribadi," ujar Pijl.

Selanjutnya, selama ini iuran jaminan sosial yang ditanggung perusahaan juga tergolong tinggi. Dengan demikian, yurisdiksi-yurisdiksi masih memiliki ruang untuk memberikan insentif terkait biaya ini.

Adapun insentif-insentif terkait dengan PPh badan yang masih dapat diberikan antara lain depresiasi dipercepat, immediate expensing, loss-carry forward, hingga pemberian insentif yang tidak melampaui substance-based income exclusion. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?