BELGIA

Banyak Fraud, Uni Eropa Ingin Ubah Ketentuan PPN

Muhamad Wildan | Senin, 24 Januari 2022 | 10:30 WIB
Banyak Fraud, Uni Eropa Ingin Ubah Ketentuan PPN

Ilustrasi.

BRUSSELS, DDTCNews - Komisi Eropa berencana menyesuaikan ketentuan dan sistem pajak pertambahan nilai (PPN) yang saat ini berlaku di Uni Eropa dengan perkembangan ekonomi digital.

Guna mendukung rencana tersebut, Komisi Eropa meminta masukan publik melalui laman resmi Komisi Eropa yakni ec.europa.eu.

"Kami meminta pandangan stakeholder mengenai kesesuaian sistem PPN yang ada saat ini dengan era digital dan bagaimana teknologi seharusnya digunakan untuk memerangi fraud PPN dan memberikan manfaat bagi dunia usaha," tulis Komisi Eropa di laman resminya, dikutip Senin (24/1/2022).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Perlu diketahui, PPN adalah sumber utama dari penerimaan negara-negara anggota Uni Eropa. Nilai PPN yang terkumpul setiap tahun setara dengan 7% dari PDB.

Pada 2019, nilai PPN yang dikumpulkan oleh 27 negara Uni eropa mencapai lebih dari EUR1 triliun. Meski demikian, terdapat kehilangan penerimaan PPN senilai EUR134 miliar atau Rp2.174 triliun akibat fraud.

Secara lebih terperinci, senilai EUR40 miliar hingga EUR60 miliar tak berhasil dipungut akibat missing trader intracommunity (MTIC) fraud. Melalui skema MTIC, pengemplang pajak menjual barang dan mengenakan PPN atas barang yang dijual tetapi tidak menyetorkannya kepada otoritas pajak yurisdiksi terkait.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Untuk memperbaiki masalah fraud sekaligus memberikan kemudahan kepada wajib pajak Komisi Eropa berencana mewajibkan e-invoicing dan digital reporting, menetapkan ketentuan PPN khusus atas transaksi melalui platform digital, dan registrasi tunggal pemungut PPN (single VAT registration).

E-invoicing dan digital reporting diharapkan dapat meningkatkan kinerja setiap otoritas pajak dalam melakukan penegakan hukum atas fraud sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak.

Melalui ketentuan PPN khusus atas transaksi melalui platform, platform diharapkan dapat mengambil peran aktif dalam memungut PPN. Aturan ini diharapkan dapat menciptakan level playing field antara pelaku usaha konvensional dan pelaku usaha yang menjalankan usahanya melalui platform.

Terakhir, single VAT registration diharapkan dapat menurunkan biaya kepatuhan para pemungut PPN. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?