BELGIA

Banyak Fraud, Uni Eropa Ingin Ubah Ketentuan PPN

Muhamad Wildan | Senin, 24 Januari 2022 | 10:30 WIB
Banyak Fraud, Uni Eropa Ingin Ubah Ketentuan PPN

Ilustrasi.

BRUSSELS, DDTCNews - Komisi Eropa berencana menyesuaikan ketentuan dan sistem pajak pertambahan nilai (PPN) yang saat ini berlaku di Uni Eropa dengan perkembangan ekonomi digital.

Guna mendukung rencana tersebut, Komisi Eropa meminta masukan publik melalui laman resmi Komisi Eropa yakni ec.europa.eu.

"Kami meminta pandangan stakeholder mengenai kesesuaian sistem PPN yang ada saat ini dengan era digital dan bagaimana teknologi seharusnya digunakan untuk memerangi fraud PPN dan memberikan manfaat bagi dunia usaha," tulis Komisi Eropa di laman resminya, dikutip Senin (24/1/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Perlu diketahui, PPN adalah sumber utama dari penerimaan negara-negara anggota Uni Eropa. Nilai PPN yang terkumpul setiap tahun setara dengan 7% dari PDB.

Pada 2019, nilai PPN yang dikumpulkan oleh 27 negara Uni eropa mencapai lebih dari EUR1 triliun. Meski demikian, terdapat kehilangan penerimaan PPN senilai EUR134 miliar atau Rp2.174 triliun akibat fraud.

Secara lebih terperinci, senilai EUR40 miliar hingga EUR60 miliar tak berhasil dipungut akibat missing trader intracommunity (MTIC) fraud. Melalui skema MTIC, pengemplang pajak menjual barang dan mengenakan PPN atas barang yang dijual tetapi tidak menyetorkannya kepada otoritas pajak yurisdiksi terkait.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Untuk memperbaiki masalah fraud sekaligus memberikan kemudahan kepada wajib pajak Komisi Eropa berencana mewajibkan e-invoicing dan digital reporting, menetapkan ketentuan PPN khusus atas transaksi melalui platform digital, dan registrasi tunggal pemungut PPN (single VAT registration).

E-invoicing dan digital reporting diharapkan dapat meningkatkan kinerja setiap otoritas pajak dalam melakukan penegakan hukum atas fraud sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak.

Melalui ketentuan PPN khusus atas transaksi melalui platform, platform diharapkan dapat mengambil peran aktif dalam memungut PPN. Aturan ini diharapkan dapat menciptakan level playing field antara pelaku usaha konvensional dan pelaku usaha yang menjalankan usahanya melalui platform.

Terakhir, single VAT registration diharapkan dapat menurunkan biaya kepatuhan para pemungut PPN. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN