KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bantuan Pangan Berlanjut, Pemerintah akan Pakai Beras Dalam Negeri

Muhamad Wildan | Sabtu, 06 April 2024 | 10:00 WIB
Bantuan Pangan Berlanjut, Pemerintah akan Pakai Beras Dalam Negeri

Petugas memotret data warga penerima bantuan beras saat pelaksanaan program Gerakan Pangan Murah (GPM) di kantor Kelurahan Nusukan Solo, Jawa Tengah, Selasa (26/3/2024). Bulog Kota Solo bersama Pos Indonesia menyalurkan beras gratis dari pemerintah kepada 1.200 warga Solo untuk memenuhi kebutuhan pangan sekaligus sebagai upaya stabilisasi dan pengendalian inflasi. ANTARAFOTO/Maulana Surya/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengungkapkan pemerintah akan menyalurkan bantuan pangan menggunakan beras produksi dalam negeri.

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan beras yang diproduksi oleh petani akan diserap oleh Perum Bulog lalu akan disalurkan kembali ke masyarakat dalam bentuk bantuan pangan dan beras SPHP.

"Kami telah memerintahkan Bulog untuk menyerap produksi dalam negeri, karena sekarang waktunya kita menyerap, sehingga nanti bantuan pangan beras dan program SPHP itu bisa mulai menggunakan beras dari produksi dalam negeri kembali," ungkap Arief, dikutip Sabtu (4/4/2024).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Masih Sesuai Rencana, Pemerintah Siapkan Bansos

Guna mendukung penyerapan beras oleh Perum Bulog, pemerintah telah menerapkan kebijakan fleksibilitas harga pembelian gabah dan beras. Lewat kebijakan ini, Perum Bulog dapat menjalankan perannya menyerap beras produksi dalam negeri sembari menjaga harga di tingkat petani.

Arief pun meminta masyarakat untuk membeli beras secukupnya dalam rangka menjaga ketersediaan stok sekaligus mencegah kenaikan harga.

"Masyarakat tidak perlu belanja berlebihan. Belanja sesuai dengan kebutuhan saja, karena stok cadangan pangan kita sangat mencukupi, terutama untuk Lebaran nanti," ujar Arief.

Baca Juga:
Inflasi November 2024 Sebesar 1,55%, Masih Didorong Rokok dan Beras

Untuk diketahui, saat ini pemerintah terus mengucurkan bantuan pangan berupa beras sebanyak 10 kilogram per bulan untuk 22 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Bantuan ini akan disalurkan hingga Juni 2024.

Meski demikian, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka opsi untuk melanjutkan penyaluran bantuan beras hingga setahun penuh.

"Nanti, kita lihat lagi kalau anggaran APBN mencukupi akan dilanjutkan di Juli, Agustus, September, Oktober, November, Desember. Saya tidak janji, tapi nanti kalau kita buka lagi APBN-nya. Kalau ada akan kami teruskan sampai Desember," kata Jokowi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 03 Desember 2024 | 14:39 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Masih Sesuai Rencana, Pemerintah Siapkan Bansos

Senin, 02 Desember 2024 | 11:31 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi November 2024 Sebesar 1,55%, Masih Didorong Rokok dan Beras

Jumat, 22 November 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Naik Jadi 12 Persen, DJP: Untuk Danai Bansos dan Subsidi

Selasa, 19 November 2024 | 09:31 WIB KERJA SAMA PERDAGANGAN

Bertemu PM Modi, Prabowo Dorong Kesepakatan Impor Beras dari India

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra