KEBIJAKAN PPN

Banyak Peminatnya, Bapanas Minta Beras Premium Tetap Bebas PPN

Muhamad Wildan | Senin, 30 Desember 2024 | 12:00 WIB
Banyak Peminatnya, Bapanas Minta Beras Premium Tetap Bebas PPN

Ilustrasi. Warga membawa paket bahan pokok yang dibeli saat operasi pasar bersubsidi (Opadi) 2024 di Cimahi Techno Park, Kota Cimahi, Jawa Barat, Selasa (10/12/2024). ANTARA FOTO/Abdan Syakura/agr/YU

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pangan Nasional (Bapanas) meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk tidak mengenakan PPN atas beras premium.

Menurut Bapanas, PPN seyogianya hanya dikenakan atas beras khusus tertentu yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri sebagaimana yang termuat dalam Pasal 3 ayat (5) Peraturan Bapanas Nomor 2/2023.

"Beras premium itu banyak diminati masyarakat kita secara luas. Persebarannya pun merata di semua lini pasar. Jadi, ini yang perlu diperhatikan sehingga tak termasuk barang mewah dan tidak dikenakan PPN," kata Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi, dikutip pada Senin (30/12/2024).

Baca Juga:
Tak Masuk di PMK 131/2024, PPN Mobil Bekas Naik Jadi 1,2 Persen

Menurut Arief, PPN seyogianya hanya dikenakan atas beras khusus yang diimpor untuk keperluan tertentu, misalnya kebutuhan hotel atau restoran. Beras khusus yang diproduksi di dalam negeri juga seyogianya tidak dikenai PPN.

"Terhadap beras khusus dari lokasi tertentu di Indonesia, misalnya seperti beras aromatik produksi lokal, itu juga tidak kena PPN. Hal ini supaya kita dapat terus menjaga margin yang baik bagi petani lokal kita," tuturnya.

Sebagai informasi, beras premium merupakan salah satu dari 4 kelas mutu beras. Selain beras premium, terdapat pula beras medium, beras submedium, dan beras pecah.

Baca Juga:
Memahami Sekilas soal Tarif Efektif, Setelah PPN 12% Berlaku

"Mutu beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai yang ditentukan atas dasar kriteria keamanan, kandungan gizi, organoleptik, fisik, dan komposisi," bunyi Pasal 4 ayat (2) Peraturan Bapanas 2/2023.

Beras dikategorikan sebagai beras premium apabila memiliki derajat sosoh 95%, kadar air 14%, butir menir 0,5%, dan butir patah 15%.

Ditjen Pajak (DJP) sebelumnya menyatakan bahwa pemerintah akan membahas kriteria barang dan jasa premium yang menjadi objek PPN secara hati-hati sehingga PPN benar-benar hanya dikenakan atas lapisan masyarakat yang sangat mampu.

"[Harapannya], pengenaan PPN atas barang/jasa tertentu dengan batasan di atas harga tertentu dapat dilakukan secara tepat sasaran, yaitu hanya dikenakan terhadap kelompok masyarakat sangat mampu," jelas DJP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Januari 2025 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tak Masuk di PMK 131/2024, PPN Mobil Bekas Naik Jadi 1,2 Persen

Kamis, 02 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Memahami Sekilas soal Tarif Efektif, Setelah PPN 12% Berlaku

Kamis, 02 Januari 2025 | 18:30 WIB PMK 63/2022

Sesuai PMK 63/2022, Tarif PPN Rokok Dinaikkan Mulai Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Januari 2025 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tak Masuk di PMK 131/2024, PPN Mobil Bekas Naik Jadi 1,2 Persen

Kamis, 02 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Memahami Sekilas soal Tarif Efektif, Setelah PPN 12% Berlaku

Kamis, 02 Januari 2025 | 18:30 WIB PMK 63/2022

Sesuai PMK 63/2022, Tarif PPN Rokok Dinaikkan Mulai Tahun Ini

Kamis, 02 Januari 2025 | 18:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Tarif PPN di 2025 Jadinya 11% atau 12%? Begini Ketentuan Terbarunya

Kamis, 02 Januari 2025 | 17:35 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN ‘Batal’ Naik, DJP Siapkan Strategi Kejar Target Pajak 2025

Kamis, 02 Januari 2025 | 16:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada BKP/JKP yang PPN-nya Tak Pakai DPP 11/12, Perlu Aturan Lanjutan?

Kamis, 02 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Berlaku, Tarif Pajak atas Kegiatan Membangun Sendiri Ikut Naik

Kamis, 02 Januari 2025 | 15:33 WIB KONSULTASI CORETAX

Apakah Instansi Pemerintah Perlu Daftar Coretax? Skemanya Bagaimana?