BERITA PAJAK HARI INI

Lapor SPT Masa PPN Desember 2024 Masih Bisa Pakai Aplikasi e-Faktur

Redaksi DDTCNews | Selasa, 31 Desember 2024 | 09:05 WIB
Lapor SPT Masa PPN Desember 2024 Masih Bisa Pakai Aplikasi e-Faktur

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang ingin melaporkan SPT Masa PPN untuk masa pajak Desember 2024 masih bisa menggunakan aplikasi e-faktur. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Selasa (31/12/2024).

Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menyatakan tanggal upload faktur pajak untuk masa Desember 2024 juga masih sama, yaitu maksimal tanggal 15 bulan berikutnya.

“Jadi, [aplikasi e-faktur] masih bisa dibuka dan faktur Desember 2024 masih bisa di-upload paling lambat tanggal 15 Januari 2025,” jelas Kring Pajak.

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Perlu diketahui, coretax administration system (CTAS) akan diimplementasikan mulai 1 Januari 2025. Ketika coretax diterapkan, proses bisnis pembuatan faktur pajak dan bukti potong pajak bakal turut berubah ke depannya.

Merujuk pada laman resmi DJP, faktur pajak dan bukti potong pajak saat ini dibuat dengan memakai 2 aplikasi berbeda. Aplikasi yang disediakan oleh otoritas pajak tersebut ialah e-faktur dan e-bupot.

“Dengan implementasi sistem yang baru, faktur dan bukti potong pajak dibuat dalam sistem coretax, dengan nomor seri faktur dan nomor bukti potong yang diberikan secara otomatis oleh sistem,” tulis DJP.

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Faktur pajak dan bukti potong pajak merupakan dokumen pendukung yang perlu disiapkan sebelum pelaporan SPT. Faktur pajak, sambung DJP, sebagai dasar pembuatan SPT Masa PPN. Sementara itu, bukti potong pajak merupakan dasar pembuatan SPT Masa PPh.

Menurut DJP, integrasi faktur pajak dan bukti potong pajak dalam satu sistem memungkinkan data yang ada pada kedua dokumen langsung dipakai sebagai data isian pada formulir SPT (prepopulated). Hal ini akan memudahkan wajib pajak dalam pengisian dan pelaporan SPT.

Selain pelaporan SPT Masa PPN, ada pula ulasan mengenai usulan Bapanas kepada Kementerian Keuangan agar beras premium tidak dikenakan PPN. Kemudian, ada juga bahasan terkait dengan Surat Edaran MA 2/2024 dan lain sebagainya.

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Lapor SPT Masa PPN untuk Januari 2025 Bakal Pakai Coretax

Kring Pajak menambahkan perekaman faktur pajak dan pelaporan SPT Masa PPN untuk masa pajak Januari 2025 sudah menggunakan aplikasi coretax.

Contact center DJP tersebut menyebut perekaman faktur pajak dan pelaporan SPT Masa PPN untuk masa Desember 2024 masih menggunakan aplikasi e-faktur desktop dan web.

“Mulai masa Januari 2025, perekaman faktur pajak dan pelaporan SPT Masa PPN menggunakan coretax sepanjang aplikasinya sudah resmi diimplementasikan,” jelas Kring Pajak di media sosial. (DDTCNews)

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Bapanas Usul Beras Premium Dikecualikan dari PPN

Badan Pangan Nasional (Bapanas) meminta Kementerian Keuangan untuk tidak mengenakan PPN atas beras premium.

Menurut Bapanas, PPN seyogianya hanya dikenakan atas beras khusus tertentu yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri sebagaimana yang termuat dalam Pasal 3 ayat (5) Peraturan Bapanas Nomor 2/2023.

"Beras premium itu banyak diminati masyarakat kita secara luas. Persebarannya pun merata di semua lini pasar. Jadi, ini yang perlu diperhatikan sehingga tak termasuk barang mewah dan tidak dikenakan PPN," kata Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi. (DDTCNews)

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Pemberlakuan Hasil Rapat Pleno Kamar MA 2024

Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran MA (SEMA) 2/2024 terkait dengan pemberlakuan hasil rapat pleno kamar MA tahun 2024.

Hasil rapat pleno kamar menjadi pedoman dalam penanganan perkara pada semua tingkat peradilan, termasuk penanganan perkara pajak.

"Sehubungan dengan hasil rumusan rapat pleno kamar tersebut, disampaikan hal-hal sebagai berikut, yaitu menjadikan seluruh hasil rumusan rapat pleno kamar 2012 hingga 2024 sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dan seluruh hasil rumusan tersebut diberlakukan sebagai pedoman dalam penanganan perkara pada semua tingkat peradilan dan program kesekretariatan MA," bunyi SEMA 2/2024. (DDTCNews)

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Opsen Pajak Berdampak terhadap Penjualan Kendaraan Bermotor

Tantangan berat kembali menghampiri industri otomotif nasional pada 2025. Sebab, pemerintah akan menerapkan opsen pajak atau pungutan daerah tambahan pada kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025.

Kebijakan opsen pajak tersebut merupakan bagian dari reformasi fiskal berupa Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Kebijakan opsen menyasar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Nanti, opsen PKB dan BBNKB dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota dengan tarif sebesar 66% dari PKB dan BBNKB yang diterima pemerintah provinsi. (Kontan)

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Diskon Pajak untuk Korporasi terus Meningkat

Pemerintah terus meningkatkan alokasi anggaran untuk belanja perpajakan untuk wajib pajak badan atau korporasi setiap tahunnya.

Merujuk Laporan Belanja Perpajakan 2023, nilai belanja perpajakan 2025 diproyeksikan meningkat menjadi Rp6,06 triliun dari estimasi belanja perpajakan 2024 senilai Rp5,63 triliun dan kembali meningkat menjadi Rp 6,54 triliun pada 2026.

"Estimasi belanja perpajakan merupakan nilai PPh Ditanggung Pemerintah yang dilaporkan wajib pajak pemanfaatan fasilitas tax holiday pada Induk SPT Tahunan PPh Badan," tulis pemerintah dalam laporan tersebut. (Kontan)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor