THAILAND

Bantu Korban Banjir, Otoritas Ini Tawarkan 5 Jenis Insentif Pajak

Dian Kurniati | Minggu, 23 Oktober 2022 | 15:00 WIB
Bantu Korban Banjir, Otoritas Ini Tawarkan 5 Jenis Insentif Pajak

Suasana banjir di Thailand. (foto: thaipbsworld.com)

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand memberikan sejumlah insentif perpajakan kepada wajib pajak yang terdampak bencana banjir. Terdapat setidaknya 5 jenis insentif yang ditawarkan kepada korban banjir.

Juru bicara pemerintah Anucha Burapachaisri mengatakan insentif diberikan untuk membantu wajib pajak yang mengalami kerugian material akibat banjir. Insentif ini merupakan usulan Kementerian Keuangan dan sudah disetujui dalam sidang kabinet.

"Kabinet Thailand menyetujui paket 14 langkah untuk membantu korban banjir sebagaimana diusulkan oleh Kementerian Keuangan," katanya, dikutip pada Minggu (23/10/2022).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Anucha menuturkan terdapat 5 jenis insentif perpajakan yang diberikan. Pertama, pengurangan penghasilan kena pajak maksimal THB100.000 atau sekitar Rp40,7 juta atas pengeluaran untuk perbaikan rumah dan THB30.000 atau Rp12,2 juta untuk perawatan mobil.

Kedua, pembebasan pajak atas kompensasi yang diterima orang pribadi dan badan dari pemerintah, sumbangan masyarakat, atau perusahaan asuransi untuk mengatasi kerusakan akibat banjir.

Ketiga, sumbangan kepada negara atau organisasi amal untuk membantu korban banjir dapat menjadi pengurang pajak. Namun, jumlah sumbangannya tidak boleh melebihi 10% dari penghasilan kena pajak dan tidak melebihi 2% dari laba bersih perusahaan.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Keempat, barang-barang yang diimpor untuk membantu korban banjir dibebaskan dari bea masuk. Kelima, bantuan keuangan yang diberikan oleh Thailand Tobacco Monopoly untuk anggota yang mengalami kerusakan rumah atau properti lainnya akan dibebaskan dari pajak.

Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif lainnya seperti pembebasan biaya sewa terutang oleh penyewa yang rumahnya hancur total selama 2 tahun. Jika terjadi kerusakan sebagian, biaya sewa akan dibebaskan selama 1 tahun.

"Jika penyewa gagal membayar sewa, mereka akan terhindar dari biaya penalti atas default," ujarnya seperti dilansir thaipbsworld.com.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Pemerintah sebelumnya merilis peringatan mengenai bahaya banjir bandang untuk 8 provinsi seiring dengan tingginya curah hujan. Banjir telah terjadi di 59 dari 77 provinsi di Thailand. Sekitar 450.000 unit rumah dan 107.200 hektar lahan pertanian terkena dampak.

Kabinet pada pekan lalu juga telah menyepakati pengalokasian anggaran THB23 miliar atau sekitar Rp9,3 triliun untuk bantuan korban dan rehabilitasi dampak banjir. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja