THAILAND

Bantu Korban Banjir, Otoritas Ini Tawarkan 5 Jenis Insentif Pajak

Dian Kurniati | Minggu, 23 Oktober 2022 | 15:00 WIB
Bantu Korban Banjir, Otoritas Ini Tawarkan 5 Jenis Insentif Pajak

Suasana banjir di Thailand. (foto: thaipbsworld.com)

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand memberikan sejumlah insentif perpajakan kepada wajib pajak yang terdampak bencana banjir. Terdapat setidaknya 5 jenis insentif yang ditawarkan kepada korban banjir.

Juru bicara pemerintah Anucha Burapachaisri mengatakan insentif diberikan untuk membantu wajib pajak yang mengalami kerugian material akibat banjir. Insentif ini merupakan usulan Kementerian Keuangan dan sudah disetujui dalam sidang kabinet.

"Kabinet Thailand menyetujui paket 14 langkah untuk membantu korban banjir sebagaimana diusulkan oleh Kementerian Keuangan," katanya, dikutip pada Minggu (23/10/2022).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Anucha menuturkan terdapat 5 jenis insentif perpajakan yang diberikan. Pertama, pengurangan penghasilan kena pajak maksimal THB100.000 atau sekitar Rp40,7 juta atas pengeluaran untuk perbaikan rumah dan THB30.000 atau Rp12,2 juta untuk perawatan mobil.

Kedua, pembebasan pajak atas kompensasi yang diterima orang pribadi dan badan dari pemerintah, sumbangan masyarakat, atau perusahaan asuransi untuk mengatasi kerusakan akibat banjir.

Ketiga, sumbangan kepada negara atau organisasi amal untuk membantu korban banjir dapat menjadi pengurang pajak. Namun, jumlah sumbangannya tidak boleh melebihi 10% dari penghasilan kena pajak dan tidak melebihi 2% dari laba bersih perusahaan.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Keempat, barang-barang yang diimpor untuk membantu korban banjir dibebaskan dari bea masuk. Kelima, bantuan keuangan yang diberikan oleh Thailand Tobacco Monopoly untuk anggota yang mengalami kerusakan rumah atau properti lainnya akan dibebaskan dari pajak.

Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif lainnya seperti pembebasan biaya sewa terutang oleh penyewa yang rumahnya hancur total selama 2 tahun. Jika terjadi kerusakan sebagian, biaya sewa akan dibebaskan selama 1 tahun.

"Jika penyewa gagal membayar sewa, mereka akan terhindar dari biaya penalti atas default," ujarnya seperti dilansir thaipbsworld.com.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Pemerintah sebelumnya merilis peringatan mengenai bahaya banjir bandang untuk 8 provinsi seiring dengan tingginya curah hujan. Banjir telah terjadi di 59 dari 77 provinsi di Thailand. Sekitar 450.000 unit rumah dan 107.200 hektar lahan pertanian terkena dampak.

Kabinet pada pekan lalu juga telah menyepakati pengalokasian anggaran THB23 miliar atau sekitar Rp9,3 triliun untuk bantuan korban dan rehabilitasi dampak banjir. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan