BANTUAN SOSIAL

Bansos BBM Diklaim Lindungi Warga Ekonomi Rentan, Begini Kata KSP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Agustus 2022 | 17:30 WIB
Bansos BBM Diklaim Lindungi Warga Ekonomi Rentan, Begini Kata KSP

Nelayan menyiapkan BBM jenis solar subsidi untuk perbekalan melaut di Karangsong, Indramayu, Jawa Barat, Selasa (30/8/2022). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Staf Presiden (KSP) menilai penambahan anggaran bantuan sosial (bansos) senilai Rp24,17 triliun merupakan bentuk perlindungan kepada masyarakat miskin dan ekonomi rentan.

Tenaga Ahli Utama KSP Abraham Wirotomo menyampaikan bansos yang disalurkan diharapkan bisa mengompensasi dampak kenaikan harga energi dan harga pangan global terhadap 20,65 juta keluarga dari kelompok ekonomi rentan.

"Juga kepada 16 juta pekerja yang bergaji maksimum Rp3,5 juta per bulan," kata Abraham, Selasa (30/8/2022).

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Abraham mengatakan di tengah krisis global yang berdampak pada kenaikan harga pangan dan energi, pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama kepada kelompok yang rentan. Harapannya, perlindungan berupa bansos tersebut bisa menjaga dan meningkatkan daya beli masyarakat.

Agar penyaluran bansos tepat sasaran, menurut Abraham, saat ini pemerintah sudah memperbarui data keluarga miskin pada Data Terpadu Kesejahteraan sosial (DTKS) setiap bulan. Sebelumnya, pembaruan DTKS dilakukan hanya sekali dalam setahun.

"Update data yang lebih cepat diharapkan bisa meningkatkan akurasi dan ketepatan sasaran penyaluran bantuan sosial," terang Abraham.

Baca Juga:
Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

Soal wacana kenaikan harga BBM, Abraham menambahkan, pemerintah di negara manapun juga tidak ingin ada kenaikan harga komoditas yang memberatkan masyarakat. Pemerintah, ujarnya, menyadari betul bahwa kenaikan harga BBM pasti akan membawa dampak terhadap kenaikan harga komoditas lainnya.

"Semua tahu mana [kebijakan] yang populis, mana yang tidak populis," ucapnya.

Seperti diketahui, pemerintah akan menyalurkan sejumlah bantuan sosial kepada masyarakat untuk meningkatkan daya beli akibat tendensi berbagai macam kenaikan harga di tengah ancaman krisis global. Bantuan tersebut, merupakan bentuk pengalihan subsidi BBM senilai Rp24,17 triliun.

Baca Juga:
Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Bansos pertama akan diberikan kepada 20,65 juta kelompok keluarga penerima manfaat, dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT) sejumlah Rp12,4 triliun. Bantuan akan disalurkan oleh Kementerian Sosial dengan nilai Rp150 ribu dan dibayarkan selama 4 kali.

Bansos kedua, berupa subsidi upah sebesar Rp600 ribu per bulan yang diberikan kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan. Untuk bantuan ini, pemerintah menyiapkan anggaran sejumlah Rp9,6 triliun.

Selanjutnya, pemerintah daerah akan menggunakan anggaran sebesar 2% dari dana transfer umum, yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) dalam bentuk subsidi transportasi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 12:30 WIB NATAL DAN TAHUN BARU 2025

Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?