PROVINSI JAWA TENGAH

Bank Jateng Genjot Digitalisasi Pembayaran Pajak Daerah

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 19 Oktober 2019 | 17:08 WIB
Bank Jateng Genjot Digitalisasi Pembayaran Pajak Daerah

Nasabah melakukan transaksi di Bank Jateng Kantor Cabang Pembantu Sekretariat Wilayah Daerah (KCP Setwilda) di Semarang. (Foto: Bank Jateng)

SEMARANG, DDTCNews – Bank Jateng merespons perubahan era digital dengan membuka jaringan pembayaran pajak daerah melalui Gopay, Ovo, Dana, serta Link dengan menggandeng e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, juga Alfamart, Indomaret dan PT Pos.

Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno mengatakan dengan era digital dan berkembangnya model pembayaran nontunai, pihaknya berupaya melakukan inovasi beberapa produk untuk mendorong penerimaan pajak daerah melalui sistem digitalisasi.

“Salah satu program yang menonjol adalah digitalisasi penerimaan pajak daerah. Kami bekerja sama dengan Tokopedia, Shopee, Alfamart, Indomaret dan PT Pos untuk menerima pembayaran pajak bumi dan bangunan serta pajak kendaraan bermotor,” ujarnya, Kamis (17/10/2019).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selain membuka langkah-langkah pembayaran pajak daerah secara online, sambung Supriyanto, kini Bank Jateng juga sudah menerapkan pembayaran retribusi dengan mengimplementasikan e-retribusi, e-sampah dan e-spbu di beberapa daerah.

Tidak hanya itu, Bank Jateng juga membuka program lain seperti layanan Cash Management System di Pemprov Jateng dan 35 kabupaten/kota. Dengan CMS ini, pemda dapat memonitor transaksi keuangan kapanpun. “Implementasi program ini mendorong kenaikan PAD hingga 200%,” katanya.

Dia menambahkan, dalam menjawab perubahan teknologi informasi yang begitu cepat, Bank Jateng saat ini menyiapkan pembangunan layanan gerai digital (digital branch). Hal ini merupakan model pelayanan pembukaan rekening tanpa karyawan.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Seperti dilansir semarang.bisnis.com, pembukaan rekening dilakukan secara self service oleh para nasabah. Tidak hanya itu, Bank Jateng juga menyediakan aplikasi Cash Recycle Machine yang berfungsi untuk melakukan setoran dan tarik tunai tanpa harus melalui konter bank.

“Bank Jateng tidak berpuas diri dengan pencapaian yang diperoleh karena masih banyak potensi yang dapat digarap, termasuk peluang membiayai petani agar bisa mendapatkan akses kredit secara maksimal,” jelas Supriyanto. (MG-anp/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN