KEBIJAKAN MONETER

Bank Indonesia Tahan Suku Bunga Acuan, Ini Alasannya

Dian Kurniati | Kamis, 10 Februari 2022 | 15:28 WIB
Bank Indonesia Tahan Suku Bunga Acuan, Ini Alasannya

Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi video, Kamis (10/2/2022).

JAKARTA, DDTCNews – Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada 9-10 Februari 2022 memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 3,5%, suku bunga Deposit Facility sebesar 2,75%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 4,25%.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan keputusan tersebut mempertimbangkan berbagai kondisi ekonomi global dan domestik. Menurutnya, keputusan itu juga sejalan dengan perlunya menjaga nilai tukar rupiah dan tingkat inflasi yang tetap rendah.

"Keputusan ini sejalan dengan perlunya menjaga stabilitas nilai tukar dan terkendalinya inflasi, serta upaya untuk tetap mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah tekanan eksternal yang meningkat," katanya melalui konferensi video, Kamis (10/2/2022).

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

Perry mengatakan BI akan terus mengoptimalkan seluruh bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan serta mendukung upaya perbaikan ekonomi. Misalnya, dengan melanjutkan kebijakan nilai tukar rupiah untuk menjaga stabilitas nilai tukar yang sejalan dengan mekanisme pasar dan fundamental ekonomi.

Selain itu, BI memberikan insentif bagi bank yang menyalurkan kredit/pembiayaan kepada sektor prioritas dan UMKM dan/atau memenuhi target RPIM berupa pelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM rupiah rata-rata sampai dengan sebesar 1% mulai 1 Maret 2022.

Menurutnya, BI akan terus memperkuat sinergi kebijakan dengan pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Sinergi itu mencakup akselerasi vaksinasi dan pembukaan sektor-sektor ekonomi, koordinasi fiskal dan moneter, serta kredit/pembiayaan kepada dunia usaha pada sektor-sektor prioritas. Hal itu dilakukan untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan serta mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga:
BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Kemudian, Perry memaparkan ekonomi global telah tumbuh sesuai estimasi meski masih dibayangi risiko yang bersumber dari kenaikan kasus Covid-19 varian Omicron, percepatan normalisasi kebijakan moneter di beberapa bank sentral, dan peningkatan tensi geopolitik. Pemulihan ekonomi global juga diestimasi berlanjut didukung percepatan vaksinasi serta berlanjutnya kebijakan fiskal yang ekspansif.

Di dalam negeri, dia menilai momentum perbaikan ekonomi nasional akan berlanjut pada 2022. Pada kuartal IV/2021, ekonomi Indonesia tercatat tumbuh 5,02% dan keseluruhan 2021 tumbuh 3,69%, jauh meningkat dari kinerja tahun sebelumnya yang terkontraksi 2,07%.

Proses pemulihan ekonomi nasional pada 2022 diproyeksi berlanjut meskipun ada peningkatan kasus Covid-19 varian Omicron yang perlu diwaspadai. Sejumlah indikator ekonomi hingga Februari 2022 tercatat tetap baik. Indikator itu antara lain penjualan eceran, ekspektasi konsumen, dan PMI manufaktur.

Baca Juga:
Profesional DDTC Edukasi Mahasiswa Soal Beracara di Pengadilan Pajak

"Dengan perkembangan itu, perekonomian domestik diprakirakan tumbuh lebih tinggi menjadi 4,7%-5,5% pada 2022, didukung oleh percepatan vaksinasi, pembukaan ekonomi yang makin meluas, dan berlanjutnya stimulus kebijakan Bank Indonesia, pemerintah, dan otoritas terkait lainnya," ujarnya.

Perry menambahkan kondisi likuiditas masih tetap longgar sejalan dengan dampak sinergi kebijakan BI dengan pemerintah dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional.

BI juga melanjutkan pembelian SBN di pasar perdana untuk pendanaan APBN 2022 senilai Rp3,56 triliun hingga 8 Februari 2022. Pembelian melalui mekanisme lelang utama sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur BI yang berlaku hingga 31 Desember 2022. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak