SIDANG TAHUNAN MPR 2023

Bamsoet Minta MPR Kembali Berperan Sebagai Lembaga Tertinggi Negara

Muhamad Wildan | Rabu, 16 Agustus 2023 | 10:41 WIB
Bamsoet Minta MPR Kembali Berperan Sebagai Lembaga Tertinggi Negara

Suasana Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR - DPD Tahun 2023 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) berpandangan UUD 1945 perlu kembali ditempatkan sebagai lembaga tertinggi negara melalui amandemen UUD 1945.

Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan MPR perlu dijadikan lembaga tertinggi negara agar lembaga dimaksud dapat menyelesaikan masalah-masalah yang berpotensi timbul tetapi tidak ada jalan keluar konstitusionalnya.

"Idealnya memang, MPR RI dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara sebagaimana disampaikan Presiden ke-5 Republik Indonesia, Ibu Megawati Soekarnoputri saat Hari Jadi ke-58 Lemhannas tanggal 23 Mei 2023 yang lalu," ujar Bamsoet dalam Sidang Tahunan MPR, Rabu (16/8/2023).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Sebagai contoh, bila pemilu tidak dapat diselenggarakan akibat bencana alam berskala besar, peperangan, atau keadaan darurat lainnya, tidak ada lembaga yang berwenang untuk menunda pelaksanaan pemilu dimaksud.

Saat ini, baik eksekutif maupun legislatif sama-sama tidak memiliki kewenangan untuk menunda pemilu bila terdapat keadaan kahar. Padahal, bila pemilu ditunda, secara hukum tidak ada presiden atau wakil presiden yang terpilih sebagai produk pemilu.

Guna menyelesaikan permasalahan-permasalahan konstitusional semacam ini, MPR perlu memiliki kewenangan untuk menetapkan berbagai ketetapan yang bersifat pengaturan guna mengisi kevakuman dalam UUD 1945.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Barang dan Kebutuhan Pokok Tetap Dibebaskan PPN

Menurut Bamsoet, MPR sebagai representasi dari prinsip daulat rakyat seyogianya memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan atau menetapkan ketetapan yang bersifat pengaturan guna mengatasi dampak dari keadaan kahar fiskal ataupun kalah politik yang tidak dapat diantisipasi dan dikendalikan secara wajar.

"Apakah setelah perubahan UUD MPR masih memiliki kewenangan untuk melahirkan ketetapan-ketetapan yang bersifat pengaturan? Hal ini penting untuk kita pikirkan dan diskusikan bersama, demi menjaga keselamatan dan keutuhan kita sebagai bangsa dan negara," ujar Bamsoet. (sap)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Rabu, 11 Desember 2024 | 18:25 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Barang dan Kebutuhan Pokok Tetap Dibebaskan PPN

Jumat, 06 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Objek PPnBM Bakal Kena PPN 12%, Apa Saja Barang-Barangnya?

Jumat, 06 Desember 2024 | 11:03 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Seimbangkan Penerimaan dan Daya Beli, DEN Dukung PPN Multitarif

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan