SIDANG TAHUNAN MPR 2023

Bamsoet Minta MPR Kembali Berperan Sebagai Lembaga Tertinggi Negara

Muhamad Wildan | Rabu, 16 Agustus 2023 | 10:41 WIB
Bamsoet Minta MPR Kembali Berperan Sebagai Lembaga Tertinggi Negara

Suasana Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR - DPD Tahun 2023 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) berpandangan UUD 1945 perlu kembali ditempatkan sebagai lembaga tertinggi negara melalui amandemen UUD 1945.

Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan MPR perlu dijadikan lembaga tertinggi negara agar lembaga dimaksud dapat menyelesaikan masalah-masalah yang berpotensi timbul tetapi tidak ada jalan keluar konstitusionalnya.

"Idealnya memang, MPR RI dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara sebagaimana disampaikan Presiden ke-5 Republik Indonesia, Ibu Megawati Soekarnoputri saat Hari Jadi ke-58 Lemhannas tanggal 23 Mei 2023 yang lalu," ujar Bamsoet dalam Sidang Tahunan MPR, Rabu (16/8/2023).

Baca Juga:
Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Sebagai contoh, bila pemilu tidak dapat diselenggarakan akibat bencana alam berskala besar, peperangan, atau keadaan darurat lainnya, tidak ada lembaga yang berwenang untuk menunda pelaksanaan pemilu dimaksud.

Saat ini, baik eksekutif maupun legislatif sama-sama tidak memiliki kewenangan untuk menunda pemilu bila terdapat keadaan kahar. Padahal, bila pemilu ditunda, secara hukum tidak ada presiden atau wakil presiden yang terpilih sebagai produk pemilu.

Guna menyelesaikan permasalahan-permasalahan konstitusional semacam ini, MPR perlu memiliki kewenangan untuk menetapkan berbagai ketetapan yang bersifat pengaturan guna mengisi kevakuman dalam UUD 1945.

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Menurut Bamsoet, MPR sebagai representasi dari prinsip daulat rakyat seyogianya memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan atau menetapkan ketetapan yang bersifat pengaturan guna mengatasi dampak dari keadaan kahar fiskal ataupun kalah politik yang tidak dapat diantisipasi dan dikendalikan secara wajar.

"Apakah setelah perubahan UUD MPR masih memiliki kewenangan untuk melahirkan ketetapan-ketetapan yang bersifat pengaturan? Hal ini penting untuk kita pikirkan dan diskusikan bersama, demi menjaga keselamatan dan keutuhan kita sebagai bangsa dan negara," ujar Bamsoet. (sap)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Minggu, 19 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Perkuat Basis Pajak, Anggota DPR Dorong Pemerintah Stabilkan Ekonomi

Sabtu, 04 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Beri Catatan Soal Tarif PPN, PMK 131 Dinilai Masih Muat Kerancuan

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi