KTT G-20

Bali Compendium Dideklarasikan Hari Ini, Berikut Perincian Muatannya

Muhamad Wildan | Senin, 14 November 2022 | 11:30 WIB
Bali Compendium Dideklarasikan Hari Ini, Berikut Perincian Muatannya

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyampaikan paparannya saat menghadiri Sesi Pleno Kelima B20 Summit Indonesia 2022 di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Minggu (13/11/2022). ANTARA FOTO/Media Center G20 Indonesia/Fikri Yusuf/nym.

NUSA DUA, DDTCNews - G-20 akan mendeklarasikan G-20 Compendium on Promoting Investment for Sustainable Development atau Bali Compendium pada hari ini, Senin (14/11/2022).

Bali Compendium atau 'ikhtisar Bali' disusun oleh United Nations Conference on Trade and Development di bawah supervisi Indonesia selaku Presidensi G-20 pada tahun ini. Dokumen tersebut diharapkan dapat menjadi rujukan setiap negara dalam menyusun kebijakan promosi investasi berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Baca Juga:
Agar Opsen Tak Bebani Warga, Pemprov Bali Beri Diskon Pajak Kendaraan

"Mengakui bahwa tidak ada solusi yang bersifat one-size-fits-all, Bali Compendium menyajikan beragam pilihan bagi pembuat kebijakan dalam mempromosikan investasi," bunyi Bali Compendium, dikutip Senin (14/11/2022).

Bali Compendium dapat berfungsi sebagai toolkit bagi setiap negara dalam memformulasikan dan paket kebijakan investasi di yurisdiksinya masing-masing. Bali Compendium juga dapat menjadi referensi bagi organisasi internasional dalam memberikan asistensi teknis dan menyelenggarakan program capacity building.

Merujuk pada dokumen tersebut, beberapa kebijakan fiskal yang banyak dimanfaatkan oleh negara-negara dalam mempromosikan investasi ramah lingkungan antara lain penerapan nilai ekonomi karbon atau pajak karbon serta insentif pajak berupa pengecualian pajak ataupun kredit pajak.

Baca Juga:
BKPM Minta Pelaku Usaha Segera Laporkan LKPM, Paling Lambat Besok

Berdasarkan catatan UNCTAD dalam Bali Compendium, nilai ekonomi karbon dan pajak karbon telah diterapkan oleh Rusia, Singapura dan Swiss. Adapun insentif pajak diterapkan oleh Argentina, Kanada, China, Indonesia, Italia, Korea Selatan, Arab Saudi, Spanyol, dan Turki.

Sebagai contoh, Swiss telah menetapkan harga karbon senilai CHF120 per ton CO2 atau kurang lebih senilai Rp1,96 juta per ton CO2. Swiss juga telah memiliki bursa karbon atau emission trading system (ETS) yang terhubung dengan EU ETS.

Singapura telah menetapkan pajak karbon dengan tarif sebesar SG$5 per ton CO2 ekuivalen sejak 2019 hingga 2023. Pada 2024 dan 2025, tarif pajak karbon akan ditingkatkan menjadi SG$25 dan akan naik kembali menjadi SG$45 pada 2026 dan 2027. Pada 2030, tarif pajak karbon direncanakan mencapai SG$50 hingga SG$80 per ton CO2 ekuivalen.

Untuk insentif pajak, Kanada tercatat akan memberikan insentif kredit pajak sebesar 30% yang berfokus pada teknologi ramah lingkungan, pengembangan baterai, dan clean hydrogen. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi