KOTA MALANG

Awasss... Sewa LC Karaoke Bakal Kena Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 Februari 2018 | 10:55 WIB
Awasss... Sewa LC Karaoke Bakal Kena Pajak

MALANG, DDTCNews – Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kota Malang mulai menggali pajak dari penghasilan wanita pemandu lagu (ladies companion/ LC) dengan asumsi mencapai Rp12-14 juta per bulan. Dikabarkan, potensi pajak yang bisa dipungut dari LC itu berkisar miliaran rupiah.

Kepala BPPD Kota Malang Ade Herawanto mengakui selama ini pajak dari LC belum pernah dibahas sebelumnya, bahkan belum tertera dalam Peraturan Daerah (Perda) Kora Malang nomor 2 tahun 2015 tentang Pajak Daerah. Hal ini akan menjadi bagian dari ekstensifikasi pajak untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"LC selama ini tidak dipungut pajak, padahal mereka potensial sebagai wajib pajak. Lagi pula, LC menjadi bagian dari jasa hiburan yang bisa ditarik pajak. Kami menambah materi seperti LC yang bisa dimasukkan menjadi wajib pajak dan menjadikan poin tambahan dalam pembahasan perubahan Perda Kota Malang," ujarnya di Gedung Pemkot Malang, Rabu (21/2).

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Ade mengakui saat ini masih menggodok formula teknis penarikan pajak terhadap para LC. Dia juga berharap wacana pemajakan LC bisa mendapat respons positif dari legislatif.

Menurutnya dasar UU yang berlaku memiliki kriteria yang memadai untuk memasukkan LC menjadi wajib pajak, bahkan juga telah diterapkan di sejumlah daerah lainnya. Hingga saat ini, kebijakan untuk memajaki LC telah masuk ke pembahasan dalam rapat-rapat paripurna DPRD Kota Malang.

Sementara itu, Ade juga telah menghitung kisaran potensi pajak yang bisa dipungut dari kebijakan tersebut. Berdasarkan data sementara yang dihimpun BPPD Kota Malang, jumlah LC mencapai sekitar 500 orang, baik yang tergabung dalam manajemen tempat hiburan maupun freelance atau pekerja lepas. Para LC tersebut bekerja di tempat karaoke, club maupun pub.

Baca Juga:
Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

Jika dihitung secara sederhana, penghasilan LC tiap tahun bisa mencapai Rp144 juta dengan rata-rata pendapatan Rp12 juta per bulan. Bila terdapat 500 orang LC, maka nilai totalnya Rp72 miliar. Kalau asumsi dikenakan pajak 20%, maka BPPD bisa menghimpun pajak Rp14,4 miliar.

"Kalau 10% saja dari potensi itu yang bisa ditarik, kan bisa ada tambahan Rp1,4 miliar," sebutnya seperti dilansir malangtimes.com. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen