KEBIJAKAN PEMERINTAH

Awasi Kinerja Keuangan Daerah, Kemendagri Bikin Aplikasi Khusus

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 Juli 2021 | 18:30 WIB
Awasi Kinerja Keuangan Daerah, Kemendagri Bikin Aplikasi Khusus

Gedung Kementerian Dalam Negeri. (foto: Kemendagri)

JAKARTA, DDTCNews – Guna meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah, Kementerian Dalam Negeri membuat aplikasi yang menyediakan informasi tentang indeks pengelolaan keuangan daerah (IPKD).

Kepala Badan Litbang Kemendagri Agus Fatoni mengatakan IPKD menjadi instrumen pemerintah pusat dalam membina dan mengawasi keuangan daerah. Tujuan utama dari pembuatan aplikasi IPKD adalah peningkatan kualitas tata kelola keuangan daerah.

"[Aplikasi IPKD] untuk mendorong terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, akuntabel dan bertanggung jawab," katanya, dikutip pada Selasa (27/7/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Agus menerangkan pembuatan aplikasi IPKD akan menjalankan peran Mendagri dalam melakukan pembinaan umum terhadap pemerintah daerah. Salah satu aspek pembinaan tersebut adalah dalam bidang keuangan daerah.

Dia menambahkan aplikasi tersebut juga akan memetakan tata kelola keuangan daerah di seluruh Indonesia. Aplikasi akan berjalan secara otomasi dan menghasilkan data yang objektif serta transparan tentang kualitas pengelolaan keuangan pemda.

"Pengukuran indeks juga dilakukan melalui sistem aplikasi sehingga diharapkan penilaiannya objektif, transparan, terukur, akuntabel dan bebas intervensi. Siapapun yang menginputnya pasti hasilnya sama," tuturnya.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Agus menjelaskan terdapat enam aspek pengukuran dalam aplikasi IPKD Kemendagri. Pertama, kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran. Kedua, pengukuran alokasi belanja APBD. Ketiga, transparansi pengelolaan keuangan daerah.

Keempat, pengukuran kualitas penyerapan anggaran daerah. Kelima, pengukuran kondisi keuangan daerah. Keenam, opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD).

Hasil indeks akan terbagi menjadi 3 kategori penilaian. Pemda yang masuk indeks kategori A masuk dalam jajaran peringkat baik dalam urusan pengelolaan keuangan. Predikat nilai B sebagai kelompok pemda yang memerlukan perbaikan tata kelola keuangan.

Predikat nilai C untuk kelompok pemerintah daerah yang perlu memperbaiki tata kelola keuangan. "Daerah yang memperoleh predikat terburuk akan dibina secara khusus oleh Kemendagri," jelas Agus dalam keterangan resmi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN