PER-03/PJ/2022

Awas Kena Sanksi, Begini Contoh Faktur Pajak yang Terlambat Dibuat

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 Februari 2023 | 12:30 WIB
Awas Kena Sanksi, Begini Contoh Faktur Pajak yang Terlambat Dibuat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) wajib membuat faktur pajak atas penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP). Faktur pajak tersebut menjadi bukti pemungutan PPN terutang.

Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2022 s.t.d.t.d. PER-11/PJ/2022 juga mengatur kapan saja faktur pajak harus dibuat. Apabila faktur pajak terlambat dibuat, dalam hal tanggal yang tercantum dalam faktur pajak melewati saat faktur pajak seharusnya dibuat, PKP akan dikenai sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) UU KUP s.t.d.t.d. UU HPP.

"Contoh mengenai faktur pajak terlambat dibuat ... tercantum dalam Lampiran huruf A angka 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perdirjen ini," bunyi Pasal 32 ayat (3) PER-03/PJ/2022, dikutip pada Rabu (1/2/2023).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Dengan begitu, ada baiknya pengusaha kena pajak menyimak contoh kasus yang tersaji dalam PER-03/PJ/2022. Hal ini untuk memahami lebih mendalam mengenai kewajiban pembuatan faktur pajak sehingga tidak dinyatakan terlambat dan berujung sanksi.

Pasal 3 PER-03/PJ/2022 mengatur bahwa faktur pajak wajib dibuat pada saat penyerahan BKP dan/atau JKP; saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP, atau saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.

Kemudian, faktur pajak juga harus dibuat saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP, serta saat lain yang diatur dengan ketentuan perundang-undangan di bidang PPN.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Berikut contoh kasus faktur pajak terlambat dibuat dan tidak terlambat dibuat yang termuat dalam Lampiran PER-03/PJ/2022.

PT K yang merupakan PKP melakukan penyerahan BKP kepada CV L yang faktur pajaknya seharusnya dibuat pada 12 April 2022. PT K membuat faktur pajak pada 13 April 2022 dengan mengisi kolom tanggal faktur pajak 13 April 2022.

Faktur pajak tersebut merupakan faktur pajak yang terlambat dibuat.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

PT K dikenai sanksi administratif sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) UU KUP. Dalam hal CV L merupakan PKP maka PPN yang tercantum dalam faktur pajak tersebut merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Contoh lainnya:

PT H yang merupakan PKP melakukan penyerahan BKP pada 18 April 2022. PT H membuat e-faktur pada 18 April 2022 menggunakan aplikasi e-faktur dengan mengisi kolom tanggal faktur pajak 18 April 2022.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Namun, e-faktur tersebut baru diunggah (di-upload) ke DJP dengan menggunakan aplikasi e-faktur pada 16 Mei 2022.

Berdasarkan ketentuan dalam PER-03/PJ/2022, DJP tidak memberikan persetujuan (reject) atas e-faktur yang diunggah tersebut karena diunggah setelah 15 Mei 2022. Perlu dicatat, e-faktur yang tidak memperoleh persetujuan DJP maka bukan merupakan faktur pajak.

Berdasarkan contoh tersebut, faktur pajak yang dibuat oleh PT H bukan merupakan faktur pajak yang terlambat dibuat, karena meskipun diunggah ke DJP dan memperoleh persetujuan dari DJP pada 14 Mei 2022, tetapi tanggal pembuatan faktur pajak yang tercantum dalam faktur pajak tersebut sama dengan tanggal faktur pajak seharusnya dibuat, yakni 11 April 2022. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan