Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)
SAMARINDA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengerahkan para camat dan lurah untuk menyosialisasikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang akan segera berakhir.
Kepala Bapenda Provinsi Kaltim Ismiati mengatakan para camat dan lurah tersebut itu akan menyampaikan informasi pemutihan PKB dan mengajak warga memanfaatkan program tersebut. Program pemutihan PKB di Kaltim telah berlangsung sejak 2 Juni dan bakal berakhir pada 31 Juli 2020.
"Hal ini karena pajak yang kami terima akan kembali kepada masing-masing pemerintah kota dan kabupaten yang menjadi komponen APBD," katanya melalui akun Instagram @bapendakaltim, seperti dikutip Rabu (15/7/2020).
Ismiati telah mengundang pemerintah kota/kabupaten di Kaltim ke kantornya untuk membicarakan upaya sosialisasi tersebut. Misalnya, Pemkot Samarinda yang hadir bersama 10 camat di kota itu.
Dia menyebut potensi PKB di Samarinda menjadi yang terbesar di Kaltim. Informasi mengenai objek PKB tahun 2020 mencatat ada 2,6 juta unit kendaraan di seluruh Kaltim, yang 751.778 unit di antara terdapat di Samarinda.
Asisten 1 Pemkot Samarinda Tejo Sutarnoto menambahkan telah memikirkan strategi untuk mengampanyekan program pemutihan PKB. Bukan hanya camat dan lurah, dia bahkan berencana mengerahkan ketua RT.
"Bersama camat dan lurah, kami akan menginformasikan kepada warga melalui forum RT sehingga lebih banyak masyarakat memanfaatkan keringanan pajak ini," ujarnya.
Kebijakan pemutihan PKB tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 31/2020 tentang Keringanan Pokok PKB dan Pembebasan Sanksi Administrasi PKB. Pada beleid tersebut, Pemprov Kaltim membebaskan denda keterlambatan PKB dan memberikan diskon dengan besaran bervariasi.
Pada PKB dengan jatuh tempo 1 tahun akan menerima diskon 10%, sedangkan jatuh tempo 2 tahun diberi diskon 15%. Untuk PKB dengan jatuh tempo 3 tahun disiapkan keringanan 20%, jatuh tempo 4 tahun diberi diskon 25%, serta jatuh tempo 5 tahun mendapat diskon 30%.
Selain itu, Gubernur Kaltim Isran Noor juga menerbitkan Pergub No. 39/2020 tentang Keringanan Pokok Pajak dan Pembebasan Sanksi Administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya Tahun 2020.
Beleid tersebut memberikan diskon 40% pada BBNKB kendaraan kedua dan seterusnya, Namun, kebijakan ini berlaku lebih lama dari pembebasan PKB, yaitu hingga 30 September 2020. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Terimaksih infonya