PROVINSI BANTEN

Hingga 21 Desember, Pemprov Beri Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB

Muhamad Wildan | Minggu, 20 Oktober 2024 | 12:00 WIB
Hingga 21 Desember, Pemprov Beri Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews – Pemprov Banten menggelar penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mulai dari 4 Oktober hingga 21 Desember 2024.

Secara khusus, pemprov memberikan fasilitas pembebasan sanksi administratif denda PKB untuk seluruh tahun pajak. Tak hanya itu, pemprov juga memberikan pembebasan pokok PKB khusus untuk tahun pajak 2020 dan tahun-tahun sebelumnya.

"Masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan ini guna menyambut HUT ke-24 Provinsi Banten. Untuk informasi detail, masyarakat dapat menghubungi Bapenda Banten," kata Plt Kepala Bapenda Banten E.A Deni Hermawan, dikutip pada Minggu (20/10/2024).

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Lebih lanjut, pemprov juga memberikan fasilitas pengurangan pokok PKB sebesar 20% khusus atas kendaraan yang dimutasi dari luar provinsi ke Banten.

Terkait dengan BBNKB, pemprov memberikan fasilitas pembebasan pokok dan sanksi BBNKB II bagi wajib pajak yang melakukan mutasi kepemilikan kendaraan bermotor kedua dari dalam Banten dan dari luar Banten.

"Kebijakan fiskal program pemutihan ini dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat, itulah prinsip yang bisa kita lakukan," ujar Deni.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sesuai dengan Peraturan Gubernur 18/2024, seluruh fasilitas PKB dan BBNKB di atas diberikan kepada wajib pajak secara otomatis melalui sistem pelayanan Samsat. Penyesuaian sistem Samsat dilakukan oleh Bapenda Banten.

Pembayaran PKB dan BBNKB dapat dilakukan di 12 unit pelayanan teknis daerah (UPTD) Samsat yang tersebar di 8 kabupaten/kota di Banten. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS LOGISTIK

Kinerja Dwelling Time dalam 1 Dekade Terakhir

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 21:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Obligasi Daerah, Kemenko Perekonomian Kerja Sama dengan IFC

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?