PROVINSI BANTEN

Hingga 21 Desember, Pemprov Beri Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB

Muhamad Wildan | Minggu, 20 Oktober 2024 | 12:00 WIB
Hingga 21 Desember, Pemprov Beri Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews – Pemprov Banten menggelar penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mulai dari 4 Oktober hingga 21 Desember 2024.

Secara khusus, pemprov memberikan fasilitas pembebasan sanksi administratif denda PKB untuk seluruh tahun pajak. Tak hanya itu, pemprov juga memberikan pembebasan pokok PKB khusus untuk tahun pajak 2020 dan tahun-tahun sebelumnya.

"Masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan ini guna menyambut HUT ke-24 Provinsi Banten. Untuk informasi detail, masyarakat dapat menghubungi Bapenda Banten," kata Plt Kepala Bapenda Banten E.A Deni Hermawan, dikutip pada Minggu (20/10/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Lebih lanjut, pemprov juga memberikan fasilitas pengurangan pokok PKB sebesar 20% khusus atas kendaraan yang dimutasi dari luar provinsi ke Banten.

Terkait dengan BBNKB, pemprov memberikan fasilitas pembebasan pokok dan sanksi BBNKB II bagi wajib pajak yang melakukan mutasi kepemilikan kendaraan bermotor kedua dari dalam Banten dan dari luar Banten.

"Kebijakan fiskal program pemutihan ini dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat, itulah prinsip yang bisa kita lakukan," ujar Deni.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sesuai dengan Peraturan Gubernur 18/2024, seluruh fasilitas PKB dan BBNKB di atas diberikan kepada wajib pajak secara otomatis melalui sistem pelayanan Samsat. Penyesuaian sistem Samsat dilakukan oleh Bapenda Banten.

Pembayaran PKB dan BBNKB dapat dilakukan di 12 unit pelayanan teknis daerah (UPTD) Samsat yang tersebar di 8 kabupaten/kota di Banten. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak