PROVINSI BANTEN

Hingga 21 Desember, Pemprov Beri Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB

Muhamad Wildan | Minggu, 20 Oktober 2024 | 12:00 WIB
Hingga 21 Desember, Pemprov Beri Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews – Pemprov Banten menggelar penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mulai dari 4 Oktober hingga 21 Desember 2024.

Secara khusus, pemprov memberikan fasilitas pembebasan sanksi administratif denda PKB untuk seluruh tahun pajak. Tak hanya itu, pemprov juga memberikan pembebasan pokok PKB khusus untuk tahun pajak 2020 dan tahun-tahun sebelumnya.

"Masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan ini guna menyambut HUT ke-24 Provinsi Banten. Untuk informasi detail, masyarakat dapat menghubungi Bapenda Banten," kata Plt Kepala Bapenda Banten E.A Deni Hermawan, dikutip pada Minggu (20/10/2024).

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Lebih lanjut, pemprov juga memberikan fasilitas pengurangan pokok PKB sebesar 20% khusus atas kendaraan yang dimutasi dari luar provinsi ke Banten.

Terkait dengan BBNKB, pemprov memberikan fasilitas pembebasan pokok dan sanksi BBNKB II bagi wajib pajak yang melakukan mutasi kepemilikan kendaraan bermotor kedua dari dalam Banten dan dari luar Banten.

"Kebijakan fiskal program pemutihan ini dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat, itulah prinsip yang bisa kita lakukan," ujar Deni.

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Sesuai dengan Peraturan Gubernur 18/2024, seluruh fasilitas PKB dan BBNKB di atas diberikan kepada wajib pajak secara otomatis melalui sistem pelayanan Samsat. Penyesuaian sistem Samsat dilakukan oleh Bapenda Banten.

Pembayaran PKB dan BBNKB dapat dilakukan di 12 unit pelayanan teknis daerah (UPTD) Samsat yang tersebar di 8 kabupaten/kota di Banten. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!