PROVINSI SUMATERA UTARA

Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Dian Kurniati | Senin, 21 Oktober 2024 | 09:08 WIB
Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

MEDAN, DDTCNews – Pemprov Sumatera Utara kembali menggelar program penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai hari ini, Senin (21/10/2024).

Kepala Bapenda Sumut Achmad Fadly Dalimunthe mengatakan program pemutihan diberikan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak. Dengan pemberian insentif, dia berharap setoran pajak kendaraan bermotor dapat meningkat.

"Program ini sebagai upaya untuk mengoptimasi pajak daerah sekaligus memberi kemudahan kepada masyarakat untuk mengurus pajak kendaraan," katanya.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Fadly menuturkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor diberikan mulai dari 21 Oktober sampai dengan 31 Desember 2024. Melalui kebijakan ini, pemprov memberikan berbagai skema insentif untuk masyarakat.

Pertama, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Kedua, pembebasan pajak progresif. Ketiga, pembebasan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor sebelum 2023.

Keempat, diskon pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 5% jika membayar 30 hari hingga 60 hari sebelum jatuh tempo. Kelima, pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang lewat.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Fadly menjelaskan penyelenggaraan program pemutihan ini juga sejalan dengan implementasi Pasal 74 UU 22/2009. Berdasarkan pasal tersebut, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi.

"Kendaraan yang sudah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali dan tidak dapat digunakan di jalan," ujarnya seperti dilansir hariansib.com.

Fadly menambahkan semua pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor dapat memanfaatkan program pemutihan. Program tersebut dapat dinikmati dengan mendatangi tempat layanan Samsat terdekat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra