JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan melakukan pemeliharaan infrastruktur sistem elektronik pada pembuka tahun fiskal 2021 yang berimplikasi kepada seluruh layanan daring otoritas.
Akun Twitter @DitjenPajakRI mengumumkan akan menutup akses seluruh layanan daring yang disediakan kepada wajib pajak. Penutupan tersebut dilakukan pada Jumat 1 Januari 2021 mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB.
"Dalam rangka pemeliharaan infrastruktur, maka seluruh layanan daring yang disediakan DJP untuk sementara tidak dapat diakses pada Jumat 1 Januari 2021," tulis pengumuman @DitjenPajakRI, Rabu (30/12/2020).
Melalui pengumuman tersebut, DJP meminta maaf kepada Wajib Pajak atas ketidaknyamanan atas proses pemeliharaan infrastruktur layanan online. Sebelumnya, banyak WP mengalami kendala saat melaporkan SPT Masa PPN secara daring melalui aplikasi e-faktur 3.0.
Dua pekan terakhir pengguna layanan elektronik DJP mengalami kendala saat mengunggah faktur pajak. DJP menyebutkan server milik otoritas berjalan kurang stabil dan sedang mengalami gangguan. Alhasil, banyak WP gagal saat hendak memenuhi administrasi pajak khususnya PPN.
"Beberapa hari lalu server kami memang kurang stabil dan sedang ada gangguan. Sehingga hanya sedikit yang berhasil melakukan upload faktur," terang DJP melalui @kring_pajak pada Rabu (23/12/2020).
Otoritas menyampaikan permohonan maaf atas kendala yang dialami WP dalam melaksanakan administrasi pajak secara elektronik. Sistem e-faktur 3.0 mulai kembali normal secara bertahap mulai Selasa (22/12/2020).
Oleh karena itu, bagi wajib pajak yang dalam beberapa hari terakhir mengalami kendala bisa kembali mengakses aplikasi e-faktur 3.0. DJP meminta wajib pajak untuk mengunggah data faktur pajak secara berkala. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Naaaah coba niiih berita kan tidaaaaaak profesional orang pajak niiih... Kami wp dituntuuuuuuuut harus gini harus begitu... Telat dikit langsung kena denda.... Tapi pelayanannya.... Sangat sangat sangat tidak professional.... Bikin sistem aja seperti ini... Kebanyakan ngeles nya... Ketemu waskon/ar alasan nya gini... Coba telp kring pajak begitu... Gak jelas... Hadeeeuh ampun...
Musim Covid saat ini banyak hal dilakukan secara online, sudah seharusnya negara mempercanggih teknologi dalam pembayaran pajak agar memudahkan wajib pajak.