LAYANAN TAX AMNESTY

Antisipasi Beban Puncak, Begini Langkah Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Agustus 2016 | 10:31 WIB
 Antisipasi Beban Puncak, Begini Langkah Ditjen Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memprediksikan beban puncak pelayanan tax amnesty akan terjadi pada akhir September 2016. Pasalnya, September adalah bulan terakhir periode berlakunya tarif terendah pengampunan pajak.

Meski hingga saat ini penerimaan tax amnesty belum signifikan, namun sejumlah kalangan meyakini para pengusaha akan berbondong-bondong mengikuti tax amnesty pada pekan ketiga September 2016.

"Dalam rangka mengantisipasi beban puncak pelayanan Amnesti Pajak menjelang tanggal 30 September 2016, Direktorat Jenderal Pajak melakukan langkah-langkah sebagai berikut," ungkap keterangan pers Kemenkeu, Rabu (30/8).

Baca Juga:
Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Keenam langkah tersebut meliputi:

  1. Menambah jam kerja operasional pelayanan tax amnesty pada hari Sabtu pukul 08.00 – 14.00 WIB dan Minggu pukul 08.00 – 12.00 WIB.
  2. Membuka layanan penerimaan surat pernyataan harta (SPH) tax amnesty di Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) seluruh Indonesia bagi wajib pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang membawahi KP2KP tersebut.
  3. Menetapkan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kantor Wilayah DJP yang ada di seluruh Indonesia sebagai tempat tertentu yang dapat menerima SPH tax amnesty yang bersifat nasional atau melayani wajib pajak tanpa batasan tempat terdaftar.
  4. Menambah jumlah pegawai yang bertugas melayani tax amnesty di setiap KPP.
  5. Memastikan aplikasi ataupun sistem Information Technology (IT) terkait program tax amnesty berjalan lancar.
  6. Dalam hal situasi force majeure (di luar kemampuan manusia), maka kepada wajib pajak yang menyampaikan SPH langsung diberikan tanda terima sementara.

Selain itu, masih dalam keterangan pers yang sama, Kemenkeu juga menegaskan amnesti pajak pada prinsipnya berlaku bagi seluruh masyarakat termasuk aparatur sipil negara (ASN), pejabat negara, aparat penegak hukum, tidak terkecuali pegawai Ditjen Pajak.

"Kami mendorong seluruh pejabat publik untuk memanfaatkan amnesti pajak sesuai dengan situasi masing-masing. Dipastikan bahwa UU Pengampunan Pajak menjamin kerahasiaan semua data dan identitas wajib pajak yang mengikuti Amnesti Pajak," ungkap Kemenkeu dalam keterangan resminya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Kamis, 16 November 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Fitur-Fitur Baru di Aplikasi e-Pbk versi 2.0

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN