LAYANAN TAX AMNESTY

Antisipasi Beban Puncak, Begini Langkah Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Agustus 2016 | 10:31 WIB
 Antisipasi Beban Puncak, Begini Langkah Ditjen Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memprediksikan beban puncak pelayanan tax amnesty akan terjadi pada akhir September 2016. Pasalnya, September adalah bulan terakhir periode berlakunya tarif terendah pengampunan pajak.

Meski hingga saat ini penerimaan tax amnesty belum signifikan, namun sejumlah kalangan meyakini para pengusaha akan berbondong-bondong mengikuti tax amnesty pada pekan ketiga September 2016.

"Dalam rangka mengantisipasi beban puncak pelayanan Amnesti Pajak menjelang tanggal 30 September 2016, Direktorat Jenderal Pajak melakukan langkah-langkah sebagai berikut," ungkap keterangan pers Kemenkeu, Rabu (30/8).

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Keenam langkah tersebut meliputi:

  1. Menambah jam kerja operasional pelayanan tax amnesty pada hari Sabtu pukul 08.00 – 14.00 WIB dan Minggu pukul 08.00 – 12.00 WIB.
  2. Membuka layanan penerimaan surat pernyataan harta (SPH) tax amnesty di Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) seluruh Indonesia bagi wajib pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang membawahi KP2KP tersebut.
  3. Menetapkan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kantor Wilayah DJP yang ada di seluruh Indonesia sebagai tempat tertentu yang dapat menerima SPH tax amnesty yang bersifat nasional atau melayani wajib pajak tanpa batasan tempat terdaftar.
  4. Menambah jumlah pegawai yang bertugas melayani tax amnesty di setiap KPP.
  5. Memastikan aplikasi ataupun sistem Information Technology (IT) terkait program tax amnesty berjalan lancar.
  6. Dalam hal situasi force majeure (di luar kemampuan manusia), maka kepada wajib pajak yang menyampaikan SPH langsung diberikan tanda terima sementara.

Selain itu, masih dalam keterangan pers yang sama, Kemenkeu juga menegaskan amnesti pajak pada prinsipnya berlaku bagi seluruh masyarakat termasuk aparatur sipil negara (ASN), pejabat negara, aparat penegak hukum, tidak terkecuali pegawai Ditjen Pajak.

"Kami mendorong seluruh pejabat publik untuk memanfaatkan amnesti pajak sesuai dengan situasi masing-masing. Dipastikan bahwa UU Pengampunan Pajak menjamin kerahasiaan semua data dan identitas wajib pajak yang mengikuti Amnesti Pajak," ungkap Kemenkeu dalam keterangan resminya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

Rabu, 20 November 2024 | 08:40 WIB BERITA PAJAK HARI INI

RUU Pengampunan Pajak untuk Dukung Visi dan Misi Pemerintahan Baru

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi