LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2020

Reformasi Pelayanan DJP Melalui ERP System

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 November 2020 | 14:02 WIB
Reformasi Pelayanan DJP Melalui ERP System

Arie Widodo, Kota Bekasi, Jawa Barat

APA dampaknya jika pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan masih menggunakan kertas? Dengan jumlah wajib pajak pada 2011 mencapai 18 juta dan diasumsikan seluruhnya melaporkan, maka akan habis 100 juta lembar kertas dan akan mengalami peningkatan setiap tahun.

Satu batang pohon menghasilkan 16 rim kertas atau 8.000 lembar. Karena itu, untuk menghasilkan 100 juta lembar perlu 12.500 pohon (akuinginhijau.org). Satu batang pohon itu harus tumbuh 5 tahun untuk kembali diproduksi (Forum Hijau Indonesia, 2012).

Dengan menerapkan semua pelayanan dengan sistem online baik pelaporan SPT, keberatan, banding, nomor pokok wajib pajak, pembetulan, pemeriksaan dan lain-lain, yang semua itu terintegrasi dengan sistem internal di Ditjen Pajak (DJP) adalah solusi dari masalah tersebut.

Dengan cara ini, asas kemudahan administrasi (easy of administration), efesiensi (simplicity), pola kerja pegawai pajak menjadi lebih efektif dan profesional, dan mampu menekan administrative cost dan cost compliance serta melindungi lingkungan (Widodo, 2011).

Pada 2011 itu, DJP dihadapkan dengan fakta bahwa tidak semua wajib pajak dan pegawai pajak sudah melek teknologi. Sebab, sebagian besar wajib pajak, terutama di daerah, masih menggunakan kertas dan menulis dengan tangan pada formulir pelaporan SPT.

Namun, kini pertumbuhan penduduk Indonesia dalam mengakses Internet sudah 17% atau tertinggi ketiga dunia, yakni 25,3 juta pengakses dengan pengguna 174 juta orang. Selain itu, durasi konsumsi hampir 8 jam per hari, di atas rata-rata dunia 6 jam 43 menit (Wearesocial, 2020).

Data di atas menunjukkan perkembangan dan kebutuhan digitalisasi di Indonesia tergolong tinggi. Karena itu, upaya pelayanan kebutuhan manusia akhirnya bergeser dari sistem manual ke digital. Saat pandemi Covid-19 inilah teknologi dapat menjadi solusi penengah yang harus dioptimalkan.

Teknologi merupakan gabungan techne dan logos. Techne dalam bahasa Yunani berarti keterampilan, logos berarti ilmu (Runes, 1976). Sedangkan menurut KBBI, teknologi adalah metode ilmiah yang digunakan untuk mencapai tujuan praktis, dan merupakan salah satu ilmu pengetahuan terapan.

DJP sebagai pengelola data perpajakan akan merasakan manfaat keberadaan teknologi. Begitu pula wajib pajak. Dengan jumlah wajib pajak yang terus meningkat dan kebutuhan pelayanan yang dituntut semakin prima, perlu ada terobosan dalam pemanfaatan teknologi di lingkungan DJP.

Integrasi & Otomasi
TEKNOLOGI yang dapat digunakan untuk terobosan itu adalah Enterprise Resource Planning (ERP). ERP adalah sistem yang mengintegrasikan dan mengotomasikan proses bisnis yang berhubungan dengan aspek operasi, produksi maupun distribusi perusahaan (wikipedia, 2020)

ERP sebagai back office system juga dapat diintegrasikan dengan front office system (e-filing). Dalam ERP sendiri banyak modul yang sudah tersedia dan dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan, misalnya kebutuhan mengelola perpajakan.

Beberapa modul yang bisa diimplementasikan DJP antara lain penerimaan negara, pelayanan dan konsultasi, pemeriksaan, keberatan, dan restitusi, sumber daya manusia, keuangan dan akuntansi, proses bisnis, data wajib pajak, dan kompetensi pegawai.

Secara umum, ada beberapa keuntungan dari penggunaan ERP. Pertama, optimalisasi efisiensi. ERP menyederhanakan aktivitas dari segi waktu dan pelaksanaannya. Pekerjaan seperti pemeriksaan pajak yang membutuhkan formulir dapat dibuatkan otomatis agar terhindar dari kesalahan.

Kedua, keamanan data dan dokumen terjamin. Kasus kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung pada Agustus 2020 mengingatkan setiap perusahaan membutuhkan teknologi untuk menyimpan seluruh data dan dokumen dalam bentuk digitalisasi.

Sudah seharusnya dihindari prosedur peminjaman dokumen dalam pemeriksaan pajak dengan hardcopy yang akhirnya hanya memenuhi ruangan kantor pelayanan pajak (KPP). Proses pemeriksaan harus dibuat terobosan dengan membuat fitur e-taxaudit pada laman djponline.pajak.go.id.

Ketiga, kolaborasi pegawai meningkat. Keutuhan, kolaborasi dan kekuatan tim sangat penting di perusahaan. Dengan penyediaan data secara terpusat maka setiap update yang dilakukan satu bagian, maka bagian lain juga bisa melihat perkembangannya.

Keempat, hemat. Lemahnya teknologi seperti spreadsheet dan tidak adanya monitoring setiap pekerjaan mengakibatkan terjadinya keterlambatan penerbitan produk hukum dan kesalahan penghitungan pajak. Diharapkan pekerjaan yang kompleks dapat dibuat dengan sistem otomatisasi.

Kelima, peningkatan kompetensi. Kompetensi yang harus dimiliki pegawai DJP adalah penguasaan ilmu perpajakan. Dengan ERP, kompetensi pegawai dapat diukur. Actionable dashboard ERP adalah monitoring kegiatan pegawai dan bisa berfungsi sebagai acuan tunjangan kinerja.

ERP dan peningkatan layanan online merupakan pelaksanaan risk management. Dengan perubahan back office system dan peningkatan layanan front office system, pengolahan dan analisis data akan makin mudah, sehingga wajib pajak bisa melaksanakan kewajibannya dengan nyaman.

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

12 November 2020 | 15:22 WIB

Udara saat sudah semakin panas karena pepohonan setiap hari ditebang. Kalau semua pakai digital, pengurangan penebangan pepohonan bisa ditekan, sehingga udara bisa adem lagi. Aamiin...

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Senin, 23 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Perpanjangan Batas Pelaporan SPT Tahunan sesuai PMK 81/2024

BERITA PILIHAN